Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sementara Deutsche Bank Research berpendapat, sovereign wealth funds atau state investment funds adalah kendaraan finansial yang dimiliki oleh negara yang memiliki, mengelola atau mengadministrasikan dana publik dan menginvestasikannya ke dalam aset-aset yang lebih luas dan lebih beragam.
Sedangkan Robert M. Kimmit, mantan Menteri Keuangan Amerika Serikat di era Presiden George Bush Jr, mendefinisikan SWF sebagai sekumpulan besar modal yang dikendalikan oleh pemerintah dan diinvestasikan dalam pasar swasta internasional atau kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi.
Jadi sederhananya, SWF adalah dana abadi yang dimiliki dan dikelola atas nama negara yang diinvestasikan dalam investasi di sektor riil, instrumen keuangan seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham demi memperoleh gain atau dividen, dan instrumen bentuk lain serta jenis pendapatan sah lainnya.
Dana pokok SWF lazimnya berasal dari anggaran pemerintah, divideh hasil usaha perusahaan milik negara, penerimaan migas atau hasil tambang dan ekstraksi alam lainnya serta penerimaan lain yang sah.
Nah dana pokok ini, tak boleh diganggu gugat, diambil atau digunakan untuk kebutuhan di luar investasi. Dana yang boleh digunakan atau diambil hanya dari hasil keuntungan investasinya.
Secara umum, dalam pembentukannya, SWF memiliki tujuan spesifik yang telah ditetapkan. Menurut International Working Group of Sovereign Wealth Fund, ada 5 tipe SWF merujuk pada tujuan atau mandat investasinya.
Pertama, SWF yang dibentuk dan didirikan untuk kebutuhan 'dana darurat' yang berfungsi sebagai mekanisme penyangga. Dana darurat ini berasal dari surplus fiskal, berkat windfall profit dari produksi komoditas alam seperti minyak bumi, gas, mineral dan lainnya.
Kedua, pembentukan SWF untuk kebutuhan dana generasi mendatang, sehingga lebih siap menghadapi berbagai tantangan, biasanya dana kelolaannya berasal dari sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas, menjadi aset keuangan yang bisa diperbaharui
Ketiga, untuk kebutuhan dana strategis pembangunan yang menggabungkan tujuan keuangan dengan misi ekonomi sebuah negara, yang diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, sekaligus menjadi katalis bagi masuknya investasi asing.
Keempat, SWF bisa ditujukan sebagai sarana untuk membangun sistem pensiun negara.
Kelima, sebagai strategi politik ekonomi terutama melalui investasi ke obligasi pemerintah, institusi lain yang memiliki kapasitas strategis dan penting dalam perekonomian negara.
Ditinjau dari sisi mplementasinya, SWF memiliki tiga tipe.
Pertama, SWF didirikan melalui identitas atau badan hukum terpisah dengan kapasitas penuh untuk melakukan kegiatan, dan semua itu diatur lewat undang-undang khusus.
Kedua, SWF yang berbentuk entitas korporasi atau badan usaha milik negara yang tunduk pada undang-undang perseroan atau aturan tentang SWF, bila itu ada.
Ketiga, hanya berbentuk sekumpulan aset tanpa identitas hukum tertentu. Kumpulan aset tersebut bisa dimiliki langsung oleh pemerintah atau bisa juga dikelola oleh bank sentral.
Prinsip Santiago Standar Pengelolaan SWF
Namun apapun tipenya, dalam menjalankan operasionalnya, SWF berpatokan pada prinsip dasar, berupa standar yang telah ditetapkan secara global, yakni Santiago Principal atau Prinsip Santiago, serupa Standar Basel dalam pengelolaan bank.
Menurut International Forum of Sovereign Wealth Fund (IFWSF), Prinsip Santiago adalah seperangkat pedoman internasional yang secara khusus mengatur tata kelola dan praktik terbaik dalam pengelolaan SWF.
Ada 24 pedoman dalam Prinsip Santiago yang menjadi acuan pengelolaan SWF.
Standarisasi tata kelola ini menjadi penting untuk menumbuhkan trust di tengah kekhawatiran yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana yang sangat besar, independensi, serta standar tata kelola yang telah ditetapkan.
Prinsip Santiago ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan global, mengurangi tekanan proteksionis, membantu menjaga iklim investasi yang terbuka dan stabil.
Selain,untuk meningkatkan kredibilitas SWF, memperkuat kepercayaan investor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam penerapannya, Prinsip Santiago mencakup, kerangka hukum, tujuan, dan koordinasi dengan kebijakan ekonomi makro.
Termasuk, kerangka kelembagaan dan struktur tata kelola, serta kerangka investasi dan standar manajemen risikonya.
Seluruh SWF yang ada saat ini termasuk nantinya Danantara, dalam praktiknya harus comply pada prinsip Santiago ini, agar tak terjerumus menjadi another 1MDB,meskipun sebenarnya pedoman tersebut bersifat sukarela.