Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Kebijakan ini bukan hanya akan menimbulkan potensi terjadinya kerusakan lingkungan, melainkan juga berpotensi mengancam keutuhan wilayah NKRI.
Sebagai informasi, Singapura memang memiliki kepentingan dengan pasir laut dari Indonesia untuk reklamasi atau menambah luas daratannya.
Alasan Singapura lebih memilih impor pasir dari Indonesia karena dinilai lebih menguntungkan dari segi ekonomi dan kuantitas. Biaya impor dari Indonesia jelas lebih murah karena jarak Singapura dengan Indonesia sangat dekat.
Selain itu potensi pasir di Indonesia begitu melimpah, Singapura bisa memilih pasir dari area Indonesia yang paling dekat dengan negaranya.
Meski begitu, ekspor pasir laut berpotensi merugikan Indonesia. Tanpa penelitian yang njelimet pun, kita dapat menakar risiko kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan akibat aktivitas ekspor pasir ini.
Di samping itu Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa secara ekonomi penerimaan negara juga terbilang kecil dari aktivitas ekspor pasir laut ini.
Lantas, apa urgensi Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 26/2023 yang di dalamnya terdapat Pasal 9 (d) mengatur soal dilegalkannya ekspor hasil sedimentasi (baca: pasir)?
Padahal Indonesia sudah sekitar dua dekade lamanya melarang ekspor pasir laut lewat Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut karena akan merusak lingkungan, merugikan nelayan, dan membahayakan negara.
Apakah kebijakan Presiden Jokowi memberi izin ekspor pasir laut kali ini sebagai respons balik atas kesediaan Singapura menyerahkan (sebagian) pengelolaan ruang udara (Flight Information Region) di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang disepakati dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Januari 2022 lalu?
Atau sebagai balasan atas kesediaan Singapura menanamkan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara? Terkait hal ini, perlu diketahui sejak mundurnya Softbank (Jepang) selaku investor utama IKN, pemerintah "kelabakan" mencari investor.
Bahkan setelah berbagai diskon dan kemudahan diberikan, termasuk izin pakai lahan hingga 160 tahun yang dinilai sebagian kalangan menyalahi UU Agraria, belum ada investor kakap yang melakukan groundbreaking.
Izin ekspor pasir laut dikeluarkan oleh Jokowi sebelum ia pergi ke Singapura untuk menawarkan paket investasi dengan segala macam kemudahannya seperti insentif fiskal, tax holiday, super deduction tax hingga tarif bea impor rendah.
Tentu jika melihat hal-hal tadi, dikeluarkannya kebijakan ekspor laut bukanlah suatu kebetulan belaka.
Terlepas dari kemungkinan adanya motivasi tadi, satu hal yang sudah pasti adalah ekspor pasir laut ke Singapura berpotensi mengurangi luas wilayah Indonesia, terutama selat Malaka yang sangat strategis sebab menjadi jalur pelayaran internasional.