Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Terkait hal itu, mari kita lihat fakta-fakta berikut.
Sejak tahun 1962, Singapura melakukan reklamasi untuk menambah luas daratan. Hal ini membuat Singapura diilustrasikan sebagai red dot oleh mantan Presiden BJ Habibie ketika membandingkan luas wilayah Indonesia dengan Singapura.
Nyatanya hingga saat ini, daratan Singapura yang menjorok ke laut sudah bertambah sebanyak 12 kilometer. Jika dihitung secara keseluruhan, sejak merdeka hingga tahun 2000, luas wilayah Singapura sudah bertambah sekitar 200 km2, dari awalnya 581 km2 menjadi 766 km2.
Selain itu pada saat yang bersamaan juga berpotensi mengurangi luas wilayah Indonesia, apalagi jika garis pantai Indonesia juga berkurang akibat dampak pemanasan global.
Terkait hal itu, ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni luas zona laut 12 mil dari garis pantai, tidak berlaku mengingat lebar Selat Malaka atau Selat Singapura kurang dari 24 mil sehingga akan tumpang tindih.
Di samping itu, baik Indonesia maupun Singapura sudah menyepakati garis tengah pantai yang berlaku tetap berdasarkan ketentuan Pasal 15 Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.
Masalahnya, perjanjian garis tengah yang efektif berlaku sejak tahun 2005 ini tidak mencakup bagian barat dan timur.
Perjanjian ini juga perlu ditindaklanjuti karena masih basic. Perlu ada perjanjian lanjutan terkait batas laut yang lebih komprehensif dan permanen.
Persoalan ekspor pasir ini sebenarnya pernah dibahas secara luas di awal tahun 2000 hingga akhirnya melahirkan larangan ekspor pasir laut di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Maka dari itu, dengan dikeluarkannya kebijakan ekspor terbaru ini, kita patut mewaspadai motif lain di luar kepentingan ekonomi Indonesia, sebab pada saat yang bersamaan kebijakan tersebut akan sangat menguntungkan Singapura.
Jika memang dikeluarkannya kebijakan izin ekspor pasir laut adalah sebagai paket upaya menarik investor Singapura ke IKN Nusantara, tentu langkah tesebut bukanlah kebijakan yang cerdas.
Apalagi jika kebijakan itu dikeluarkan akibat adanya tekanan dari segelintir pengusaha pasir laut yang sedang membutuhkan dana untuk kepentingan politiknya. Sungguh sangat disesalkan.
Dengan kondisi demikian, bukankah sangat naif ketika kita mendukung ekspor pasir laut untuk perluasan wilayah Singapura yang merugikan Indonesia?
Bukankah kedaulatan negara adalah (katanya) harga mati seperti slogan-slogan yang terpampang di ruang-ruang publik dan digelorakan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku diri paling nasionalis?
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ekspor Pasir, Nasionalisme, dan Ancaman Kedaulatan NKRI"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.