Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pardomuan Gultom
Penulis di Kompasiana

Dosen STIH Graha Kirana

Bagaimana Nasib Honorer yang Akan Dihapus bila Data Masih Berantakan?

Kompas.com - 28/07/2023, 18:25 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Penamaan yang digunakan untuk jenis pegawai di instansi pemerintah Indonesia ternyata cukup banyak, selain PNS dan PPPK, ada juga Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, dan lain sebagainya.

Sebutan ini tentu disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan, keahlian, dan standar gaji yang berbeda-beda pula.

Pada pertengahan tahun 2022 lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) selambat-lambatnya pada 28 November 2023 mendatang.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan penentuan status kepegawaian pegawai non-ASN (tenaga honorer) baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 yang lalu.

PP tersebut mengatur pemberlakuan penentuan status tenaga honorer paling lama 5 (lima) tahun sejak PP tersebut dikeluarkan, yakni berakhir pada tanggal 28 November 2023.

Hal tersebut memang merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Batas penentuan status tenaga honorer yang telah ditentukan pada 28 November 2023 mendatang, ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan.

Sebab, di sisi lain rekrutmen tenaga honorer masih terus dilakukan, akibatnya tentu membuat permasalahan tenaga honorer di Indonesia tida kunjung selesai hingga saat ini.

Padahal dalam Pasal 96 ayat (2) PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK sudah mengamanatkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer.

Problem Yang Belum Selesai

Pemerintah sebenarnya telah melakukan beberapa langkah strategis bersama dengan 7 Komisi Gabungan DPR, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI dalam hal penanganan tenaga honorer.

Hasilnya, dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR, dari tahun 2005 hingga 2014, diketahui pemerintah telah mengangkat Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) sebanyak 860.220 dari 920.720 orang dan masih menyisakan 60.482 orang lagi. Sementara pada tahun 2012 ada peningkatan menjadi 648.462 orang.

Dari jumlah 648.462 orang ini, yang berhasil lulus seleksi THK-II sebanyak 209.872 orang. Artinya, tenaga honorer yang sudah berhasil diangkat sebanyak 1.070.092 atau seperempat jumlah total ASN nasional.

Di masa ini penanganan tenaga honorer diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Pada kurun waktu ini, dietahui pemerintah hanya mengangkat sebanyak 775.884 ASN dari pelamar umum.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau