Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Di era digital, saat ini informasi semakin mudah didapatkan, tidak hanya lewat media mainstream, namun juga media sosial.
Tak jarang, pesatnya arus informasi lewat media sosial rentan penyebaran berita hoaks.
Oleh karena itu, guna mengurangi kegaduhan tersebut, Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang menangani urusan pengembangan dan perlindungan pers di Indonesia, baru saja mengusulkan Perpres Jurnalisme Berkualitas.
Permintaan tanggung jawab ini sendiri dilatarbelakangi oleh platform digital yang mendapat keuntungan lebih banyak dibandingkan perusahaan media. Bahkan, ada perusahaan aplikasi agregator (pengumpul) berita yang dapat keuntungan dari berita-berita yang dikumpulkannya tanpa adanya bagi hasil.
Harapannya, dengan adanya Perpres ini, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya dengan pemberian royalti atas berita-berita yang ditampilkan.
Kini, rancangan Perpres itu sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet dengan membahas tiga isu utama. Pertama, soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B2B (Business to Business). Kedua, soal data. Ketiga, algoritma platform digital.
Hanya saja, rancangan terbaru yang sudah tinggal menunggu ditandatangani untuk disahkan itu tidak tersedia untuk publik. Yang ada, hanya rancangan tertanggal 17 Februari 2023 yang disetujui oleh ketua dan anggota Dewan Pers serta asosiasi jurnalis dan perusahaan media.
Pemerintah mencoba membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Sehingga kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.
Perpres bakal mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian, platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, dan mana yang bukan, sehingga konten yang bersifat news inilah yang dikomersialisasi.
Soal algoritma, aturan ini digunakan untuk mencegah tersebarnya konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Serta Kode Etik Jurnalistik.
Untuk mengawal Perpres ini, adapula wacana pembentukan Komite Independen. Isinya diusulkan ada 11 orang, lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial, dan satu unsur dari kementerian.
Komite akan bekerja dan dipilih untuk tiga tahun sekali. Tugas komite itu adalah mengawasi konten. Jika ada yang menurut komite ini harus ditertibkan, mereka akan melaporkan ke Menteri Kominfo dan oleh menteri akan dipakai perangkat-perangkat yang selama ini dimiliki baik perangkat hukum, regulasi, termasuk juga wewenangnya ada di Kominfo untuk misalnya memfilter ataupun mencegah konten-konten itu bisa menyebar.
Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas ini pun akhirnya menjadi perhatian Google. Raksasa teknologi ini, lewat blog yang ditulis VP Government Affairs and Public Policy, menyebut Perpres itu tidak sejalan dengan misinya.
Google mengatakan, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi masyarakat. Sebab, negara memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul secara daring dan memilih penerbit berita yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan, dalam versi sekarang, peraturan ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi daring yang relevan, kredibel, dan beragam bagi penggunanya di Indonesia.