Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lugas Rumpakaadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Lugas Rumpakaadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Akankah Perpres Jurnalisme Berkualitas Matikan Konten Kreator?

Kompas.com - 10/08/2023, 15:42 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Google merinci setidaknya ada dua dampak yang bakal terjadi jika aturan dalam Perpres itu disahkan. Pertama, Perpres itu akan membatasi berita yang tersedia secara daring. Kedua, aturan itu mengancam eksistensi media dan kreator berita.

Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara. Termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

Media dan kreator berita adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tertentu dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform Google.

Aturan Sedikit Berbeda dengan Australia dan Kanada

Perbedaan aturan yang bakal diterapkan di Indonesia memiliki perbedaan dengan Australia dan Kanada. Kedua negara itu sudah meneken aturan sejenis. Perbedaan yang paling jelas terlihat adalah soal algoritma.

Kedua negara tersebut, tidak ikut campur dalam urusan algoritma. Hanya saja, dalam aturan yang telah dibuat, harus ada kesepakatan bagi hasil antara perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

Di samping itu, adapula pendapat lain yang menyebut, aturan itu juga akan meminta pihak platform untuk memfilter konten sesuai kode etik jurnalistik. Padahal, seharusnya urusan itu ada di tangan Dewan Pers.

Perlu Perbaikan Sebelum Disahkan

Beberapa perwakilan asosiasi jurnalis dan perusahaan media menyarankan ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang masih perlu dibenahi. Jangan sampai ada celah yang akhirnya malah menimbulkan kerugian.

Meskipun belum melihat utuh isi draf Perpres itu, sebagai awak media, saya pun berharap demikian. Sejajarkan aturan dengan tujuan awalnya. Dan pastikan, jangan sampai para kreator yang membuat konten di luar produk jurnalistik ikut terimbas.

Saya sendiri juga ketar-ketir, kalau sampai kreator juga terimbas. Konten saya, sebagai Kompasianer (sebutan penulis di Kompasiana), bisa jadi kena cekal dan terancam tidak terindeks karena tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Jangan Sampai Libatkan Kreator"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Kata Netizen
Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Kata Netizen
Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Kata Netizen
Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Kata Netizen
Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Kata Netizen
Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Kata Netizen
Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com