Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Cerita ini berawal ketika pukul 9 pagi di suatu hari ada pesan WhatsApp yang masuk dari nomor tidak dikenal. Pesan itu sontak membuat kening berkerut karena isinya cukup mengejutkan seperti yang terlampir pada tangkapan layar berikut.
Tak berhenti sampai di situ, Sang Pengirim juga mengatakan hal yang akhirnya membuat saya sebagai penerima pesan naik darah.
"Agar nantinya Anda juga tidak ikut terganggu akibat tagihan dari beliau."
Ada beberapa alasan yang membuat saya marah karena pesan itu.
Pertama, saya tidak mengenal nama nasabah yang dimaksud dalam pesan tersebut. Nama tersebut tidak akan ditemukan dalam daftar kontak telepon. Bahkan untuk mencari hubungan paling remeh sekalipun dengan orang yang dimaksud, itu mustahil karena memang tidak ada.
Kedua, secara pribadi saya tidak pernah berhubungan dengan perusahaan pinjaman online alias pinjol dengan nama tersebut, apalagi sampai menyetujui serta memberikan izin nomor telepon pribadi sebagai nomor kontak darurat dari nasabah mereka.
Dari isi pesan itu, saya berasumsi bahwa mereka merupakan debt collector perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau dalam hal ini pinjol.
Akhirnya, saya segera mengirim balasan pesan yang menerangkan bahwa saya tidak mengenal nasabah dimaksud untuk menegaskan adanya kekeliruan. Ditambah lagi tidak ada nama orang tersebut di dalam daftar kontak ponsel saya.
Ternyata masalah tidak selesai sampai di situ. Di hari yang sama, beberapa kali saya menerima telepon dari nomor-nomor tidak dikenal. Ada yang nomor belakangnya berurutan (misalnya: 503, 504, 505) dan yang acak.
Dari situ saya lantas menduga bahwa rangkaian panggilan tersebut berasal dari gerombolan penagih utang. Saya percaya, orang beritikad baik dengan nomor tidak dikenal biasanya terlebih dahulu kirim pesan melalui WA atau SMS.
Tentu sangat melelahkan meladeni pertanyaan dan pernyataan dari para debt collector itu yang berpotensi memancing emosi.
Tanpa berpikir panjang, saya kemudian memblokir semua nomor telepon tidak dikenal itu. Kemudian sebagai langkah lanjutan yang dilakukan saya melakukan beberapa upaya agar nomor saya bebas dari gangguan debt collector yang bahkan secara pribadi saya tidak pernah berurusan dengan perusahaan pinjaman online mana pun.
Secara singkat pada Pasal 26 huruf c, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik.
Menurut saya, nomor telepon termasuk data pribadi yang boleh diberikan kepada pihak ketiga dengan persetujuan. Artinya, sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan pinjaman online, dalam hal ini adalah Kre*** Pi****, untuk meminta persetujuan saya sebelum menggunakan nomor telepon saya sebagai kontak darurat.
Rupanya, syarat tersebut tidak dipenuhi, baik Sang Nasabah atau pihak perusahaan pinjaman online mana pun yang menghubungi untuk meminta persetujuan menjadikan nomor telepon saya sebagai kontak darurat.