Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pengenalan saya dengan TikTok dan TikTok Shop sebenarnya sudah lama, bahkan sejak awal-awal kemunculannya. Namun, saya tak mengira bahwa ternyata dampaknya jauh lebih dari hebat dari prediksi saya.
TikTok dengan TikTok Shop-nya bisa dikatakan sedang berada di puncak tertinggi socialcommerce di era digital ini. Ia begitu inovatif dan memiliki dampak besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia.
Dari TikTok lahir banyak konten kreator dengan berbagai latar belakang yang mengangkat beragam isu, mulai dari isu sosial, isu sehari-hari, hingga isu viral.
TikTok Shop juga membawa keuntungan sendiri khususnya untuk banyak pelaku UMKM. Dari fitur ini, para pelaku UMKM bisa berkolaborasi bersama untuk melakukan pemasaran dan promosi produknya agar memiliki jangkauan yang makin luas.
Hal itu juga menguntungkan para konsumen. TikTok Shop membuat konsumen memiliki lebih banyak pilihan jenis barang, kuliatas, harga, hingga promo-promo yang semakin membuat harga lebih menggiurkan.
Terkait dengan hal itu, pemerintah Indonesia belum lama ini akhirnya resmi melarang TikTok Shop pada Rabu (4/10/2023). Dengan ditutupnya TikTok Shop, aakah dampak bagi UMKM dan perkembangan ekonomi digital Indonesia ke depannya?
Pelarangan TikTok Shop akan membuat pelaku UMKM yang sebelumnya sangat mengandalkan fitur itu untuk penjualan akan kesulitan dalam mencari alternatif platform e-commerce lain yang efektif.
Sebab, mereka tentu akan dirugikan dalam segi pasar, tingkat penjualan produk pun pasti akan menurun bila berpindah ke platform penjualan lain.
Pelaku UMKM yang berjualan lewat TikTok Shop sebelumnya sangat diuntungkan karena bisa menjangkau pasar yang luas melalui fitur For Your Page (FYP).
Pelarangan TikTok Shop tentu akan membuat pelaku UMKM kehilangan jangkauan pasar yang luas ini dan harus memulai strategi pemasaran dan mencari jangkauan pasar yang baru lagi dari awal di platform penjualan lain.
Hal ini tentu memiliki masalah baru, sebab platform lain itu jelas memiliki perbedaan, beda masalah, beda prospek, dan lain sebagainya.
Secara pangsa pasarnya pun berubah dan belum tentu ada fitur yang sama untuk memanjakan pelaku UMKM, seperti FYP.
Dengan resmi ditutupnya TikTok Shop oleh pemerintah, tentu ke depannya pemerintah tak lantas lepas tangan. Pemerintah perlu tetap turun tangan dan tetap melakukan pengawasan serta membuat regulasi yang bisa tetap menguntungkan semua pihak.
Pemerintah perlu menjamin dan memastikan bahwa bisnis di platform tersebut ke depannya bisa beroperasi dengan etis dan sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran TikTok Shop perlu diakui memang mampu mendorong pertumbuham UMKM yang juga berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat juga negara.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya