Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Namun sayangnya, slogan pendidikan dalam tayangan TPI lama-kelamaan tergerus oleh keadaan tertentu dan tuntutan konsumen serta kebijakan penayangan iklan pada TV swasta.
Pada waktu itu TPI sempat dijagokan memberi pencerahan dunia pendidikan. Sekarang, TPI berganti nama menjadi MNC seiring diakuisisinya stasiun TV tersebut oleh MNC Grup.
Pada salah satu pasal yang terdapat dalam UU 40 Tahun 1999 memunculkan kalimat bahwa pres mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol Sosial.
Namun sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal seperti apa pendidikan dalam pemahaman fungsi pers tersebut. Pengertian pendidikan tersebut dinilai masih begitu luas sehingga bunyi pasal tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi berbagai kalangan.
Andai saja pemahaman soal pendidikan itu khusus mengarah kepada media massa saja mungkin akan membuat banyak masyarakat cepat paham.
Padahal pendidikan itu mestinya menyisisr individu-individu agar keberadaannya terhindar dari kebodohan.
Bapak pendidikan, Ki Hajar Dewantara bahkan memperkuat makna mendidik sebagai suatu cara menuntun segala kekuatan kodrat pada anak.
Maka, bersama kekuatan kodrat yang terbimbing itu, akan dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Berkaitan dengan itu, jika saja pendidikan dan jalan mendidik yang dikemas media massa (dalam hal ini TV) mengarah ke sudut pandang itu, maka sudah dapat dipastikan masyarakat Indonesia hidup dalam derajat kemakmuran yang tinggi.
Dalam upaya menerjemahkan dan mengimplementasikan TV sebagai media massa yang kaitannya dengan pendidikan, pemerintah secara resmi meluncurkan Televisi Edukasi (TVE).
TVE ini resmi diluncurkan 12 Oktober 2004 oleh Menteri Pendidikan Nasional saatu itu, Abdul Malik Fadjar.
Dengan diluncurkannya TVE ini, diharapkan akan mampu memberikan layanan siaran pendidikan yang berkualitas untuk menunjang tujuan pendidikan nasional, terutama untuk sasaran peserta didik dari semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, praktisi pendidikan, serta masyarakat.
Pemberlakukan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers ternyata menjadi bumerang bagi dunia penyiaran.
Maraknya tayangan TV dari berbagai stasiun yang ada, malah menimbulkan masalah sosial baru alih-alih membuat masyarakat terdidik.
Masalah itu di antaranya adalah banyaknya anak yang menjadi korban tindak kekerasan disebabkan oleh tayangan TV yang berisi adegan tarung bebas. Mereka banyak meniru adegan yang ditampilkan di tayangan tersebut tanpa tahu bahaya dan risiko yang ditimbulkan.
Alhasil, anak-anak yang menjadi korban luka hingga meninggal dunia tak lagi dapat dielakkan.
Begitupun halnya dengan iklan, efek kebebasan yang timbul akibat munculnya UU Pokok Pers, membuat banyak penyedia iklan berlomba-lomba menayangkan iklan mereka di TV.
Hasilnya iklan yang tidak tersaring bercampur jadi satu, tidak lagi dipisahkan mana iklan yang hanya ditujukan untuk orang dewasa dan mana iklan yang bisa disaksikan anak-anak.
Akan tetapi, tak lama kemudian, aturan penertiban iklan diberlakukan untuk mengatur isi iklan dan jam siarnya.