Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Seiring perkembangan dunia penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatur ulang sistem pertelevisian Indonesia. Aturan ini menitikberatkan pada hal siaran dengan merujuk aturan normatif penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
UU tersebut mengatur perihal prinsi-prinsip penyelenggaran penyiaran di Indonesia. Di dalamnya terdapat asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.
Di dalam UU ini juga diatur mengenai ketentuan KPI, jasa penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, sistem siaran berjaringan (baik televisi maupun radio) serta perizinan dan kegiatan siaran.
Seiring perkembangan zaman dan banyak terciptanya alat-alat komunikasi baru membuat siaran TV berevolusi, dari yang awalnya siaran TV Indonesia berbentuk analog, mulai perlahan beralih ke siaran TV digital.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI menghentikan siaran TV analog sejak 2 November 2022 dan mulai memberlakukan siaran TV digital secara bertahap.
Pada tahap ini sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia akan melakukan Analog Switch Off (ASO).
Seiring dilakukannya ASO, pemerintah juga mendistribusikan alat berupa set-up box (STB) di sebagian kabupaten dan kota yang sudah melakukan ASO.
STB adalah alat yang berfungsi untuk membantu tv yang sebelumnya hanya bisa menangkap siaran TV analog menjadi bisa menangkap sinyal siaran TV digital.
Berbagai upaya tersebut membuktikan bahwa pemerintah secara serius ingin mengubah wajah pertelevisian Indonesia untuk terciptanya harapan-harapan baru dunia komunikasi modern di dalam negeri.
Melihat upaya pemerintah terus memperbaharui siaran TV di Indonesia, saya jadi bertanya-tanya. Apakah pada tahap ini TV hadir bersama dengan muatan pendidikan yang memadai bagi masyarakat?
Sudah tentu harapannya di tengah hadirnya siaran TV digital diikuti dengan banyaknya siaran yang menghadirkan porsi pendidikan yang lebih memadai. Harapan ini bisa muncul karena didasarkan pada UU Penyiaran.
Keberpihakan UU penyiaran kepada pendidikan, khususnya dalam praktik kepenyiaran TV membuat masyarakat berharap bahwa kepenyiaran bisa mewujudkan terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Namun, agaknya untuk mewujudkan harapan itu menjadi kenyataan di Indonesia masih perlu waktu yang cukup panjang.
Pasalnya, Aliansi Jurnalisme Independen (AJI), masih mencatat bahwa kepemilikan stasiun TV swasta di Indonesia hingga hari ini masih didominasi perseorangan atau grup yang memiliki kepentingan tertentu dalam dinamika kehidupan rakyat, khususnya bidang politik.
Hasilnya terlihat dari persentase tayangan mereka lebih banyak menampilkan target capaian atas saran kekuasaan. Hal ini mengakibatkan televisi menjadi sangat subjektif hingga berpontensi untuk menggiring penontonnya kepada kepentingan tertentu.
Maka dari itu, segi pendidikan berkualitas tinggi yang diharapkan dari munculnya TV digital masih sangat perlu diupayakan secara terus-menerus.
Semangat baru pertelivisian Indonesia dengan hadirnya layanan siaran TV Digital, semoga menambah semarak dunia informasi modern dan pendidikan yang lebih berkualitas.