Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sebaliknya, jika menemukan jalur yang tidak terdapat garis putih melintang tanpa terputus, artinya pengendara yang berada di jalur tersebut diperbolehkan terus melaju tanpa harus berhenti.
Ketidaktahuan pengendara akan arti rambu dan marka bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena tidak pernah belajar aturan lalu lintas. Kedua, karena rambu atau markanya memang tidak ada.
Banyak persimpangan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas, pun tidak dilengkapi marka garis di aspal. Tak sedikit pula garis tidak terputus justru dipasang di jalan yang lebih besar.
Jika merujuk pada pembahasan sebelumnya, kekacauan lalu lintas biasanya disebabkan oleh dua hal, yaitu kesengajaan dan ketidaktahuan.
Kesengajaan wajib diberi sanksi, sebagaimana yang sudah diatur di undang-undang dan peraturan lalu lintas.
Kenapa masih banyak yang melanggar? Masalahnya juga ada dua, inkonsistensi pemberian sanksi dan atau sanksinya yang tidak membuat jera.
Konsistensi sanksi tidak bisa hanya mengandalkan manusia tetapi harus dibantu hal lain, misalnya perangkat elektronik.
Manusia memiliki keterbatasan waktu dan perhatian, sementara perangkat elektronik lebih konsisten karena tidak memiliki keterbatasan seperti manusia.
Selain itu, kebanyakan sanksi masih terbilang ringan, alhasil tidak membuat jera para pelanggarnya. Sebaliknya, sanksi yang berat akan membuat pelanggarnya jera, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventif) di kemudian hari.
Sehubungan dengan sanksi ini, saya memiliki pengalaman yang tidak mengenakkan saat baru tinggal di Wellington, Selandia Baru.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.