Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergman Siahaan
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bergman Siahaan adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menyoal Kekacauan Lalu Lintas, Salah Siapa?

Kompas.com - 27/11/2022, 08:36 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dari situ, maka bisa dikatakan bahwa tidak banyak orang yang mengetahui tentang peraturan dan undang-undang tersebut.

  • Aturan Ritsleting

Ada aturan lain yang sepertinya jarang dipraktikkan di Indonesia, paling tidak di Medan. Aturan tersebut adalah ketika jalan menyempit, dari dua jalur menjadi satu jalur, maka seharusnya pengendara dari kedua jalur masuk secara bergantian ke jalur tunggal tersebut.

Ilustrasi penerapan aturan ritsleting di jalan raya yang menyempit.Bergman Siahaan Ilustrasi penerapan aturan ritsleting di jalan raya yang menyempit.

Aturan atau prinsip ini biasa dikenal dengan aturan ritsleting atau kancing tarik. Tujuan dari adanya aturan ini adalah tidak akan ada pengendara yang saling serobot, saling membunyikan klakson, dan saling bersenggolan satu sama lain.

  • Rambu dan Marka

Mungkin banyak dari kita yang sering mendengar atau melihat kecelakaan di persimpangan jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas.

Adanya kecelakaan tersebut apakah artinya dengan tidak adanya lampu lalu lintas maka kendaraan dari semua arah bisa melintas sesuka hati?

Jawabannya tidak. Hal ini karena walau tidak terdapat lampu lalu lintas di sebuah persimpangan, mestinya akan ada jalur yang diprioritaskan dan jalur yang harus mengalah.

Lantas, dari mana kita sebagai pengendara bisa tahu jalur mana yang menjadi prioritas dan jalur mana yang harus mengalah?

Jawabannya tentu dari marka jalan. Di sebuah persimpangan tanpa lampu lalu lintas, pasti akan ditemukan jalur dengan marka jalan yang ditandai garis putih melintang tanpa terputus.

Jika menemukan jalur dengan marka tersebut di sebuah persimpangan tanpa lampu lalu lintas, artinya pengendara yang berada di jalur tersebut harus mengalah dan berhenti. Biasanya jalur yang harus mengalah adalah jalan yang lebih kecil.

Sebaliknya, jika menemukan jalur yang tidak terdapat garis putih melintang tanpa terputus, artinya pengendara yang berada di jalur tersebut diperbolehkan terus melaju tanpa harus berhenti.

Ketidaktahuan pengendara akan arti rambu dan marka bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena tidak pernah belajar aturan lalu lintas. Kedua, karena rambu atau markanya memang tidak ada.

Banyak persimpangan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas, pun tidak dilengkapi marka garis di aspal. Tak sedikit pula garis tidak terputus justru dipasang di jalan yang lebih besar.

  • Sanksi dan Tindakan Preventif

Jika merujuk pada pembahasan sebelumnya, kekacauan lalu lintas biasanya disebabkan oleh dua hal, yaitu kesengajaan dan ketidaktahuan.

Kesengajaan wajib diberi sanksi, sebagaimana yang sudah diatur di undang-undang dan peraturan lalu lintas.

Kenapa masih banyak yang melanggar? Masalahnya juga ada dua, inkonsistensi pemberian sanksi dan atau sanksinya yang tidak membuat jera.

Konsistensi sanksi tidak bisa hanya mengandalkan manusia tetapi harus dibantu hal lain, misalnya perangkat elektronik.

Manusia memiliki keterbatasan waktu dan perhatian, sementara perangkat elektronik lebih konsisten karena tidak memiliki keterbatasan seperti manusia.

Selain itu, kebanyakan sanksi masih terbilang ringan, alhasil tidak membuat jera para pelanggarnya. Sebaliknya, sanksi yang berat akan membuat pelanggarnya jera, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventif) di kemudian hari.

Sehubungan dengan sanksi ini, saya memiliki pengalaman yang tidak mengenakkan saat baru tinggal di Wellington, Selandia Baru.

Waktu itu, saya dijatuhi denda akibat melewati batas kecepatan di jalan dengan aturan laju kendaraan maksimum adalah 80 km/jam. Ternyata laju mobil saya melebihi batas maksimum, yaitu 96 km/jam.

Akibatnya saya dikenakan sanksi dan diharusnya membayar denda sebesar 1,2 juta rupiah. Berkat pengalaman ini saya jadi kapok alias jera dan itu merupakan pertama dan terakhir kalinya saya overspeeding di Selandia Baru.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau