Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Bergman Siahaan
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bergman Siahaan adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menyoal Kekacauan Lalu Lintas, Salah Siapa?

Kompas.com - 27/11/2022, 08:36 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Jakarta, pada tahun 2017 menempati posisi ke-12 sebagai kota dengan lalu lintas terburuk di dunia menurut survei Inrix.

Alasan utama dari survei itu memang kemacetan, akan tetapi di tengah kemacetan itu juga ada andil ketidaktertiban berkendara sehingga lalu lintas menjadi kacau.

Padahal jika mau ditilik lebih dalam, kekacauan lalu lintas bukan soal salah pengendara semata, melainkan salah pemerintah.

  • Ketidaktahuan

Berdasarkan pengamatan pribadi, kekacauan lalu lintas turut disebabkan oleh dua hal. Pertama, pelanggaran yang disengaja. Kedua, ketidaktahuan peraturan dan etika.

Seperti misalnya menerobos lampu merah adalah jelas sebuah pelanggaran yang disengaja, begitupun dengan melawan arah. Namun, banyak kekacauan lalu lintas di jalan raya juga disebabkan oleh ketidaktahuan.

Contoh lain, banyak pengendara di jalan raya tidak paham bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk berhendi di tengah-tengah persimpangan.

Jika kondisi persimpangan sedang macet, pengendara di jalur yang mendapat lampu hijau seharusnya tidak masuk ke area silang persimpangan tetapi menunggu sampai persimpangan cukup lengang agar dapat dilalui sebelum lampu di jalur lain berubah hijau.

Hal ini karena jika kendaraan kita terjebak di tengah persimpangan, maka kendaraan dari jalur yang lampunya telah hijau akan terhalang kendaraan kita. Demikian juga seterusnya, ketika jalur lain secara bergantian sudah mendapat lampu hijau, maka situasi akan menjadi lebih kacau.

Contoh lainnya adalah soal batas kecepatan berkendara. Banyak dari kita sebagai pengendara tidak mengetahui tentang aturan batas maksimum laju kendaraan di dalam kota.

Padahal aturan tersebut sudah tertuang dalam UU 22/2009 kemudian diperinci di Peraturan Menteri Perhubungan 11/2015.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pakaian Bekas, antara Ilegal dan Mengganggu Industri Garmen Lokal

Pakaian Bekas, antara Ilegal dan Mengganggu Industri Garmen Lokal

Kata Netizen
Dampak Wacana Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali

Dampak Wacana Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali

Kata Netizen
4 Hal yang Perlu Dilakukan agar Ibadah Ramadan Jadi Nyaman

4 Hal yang Perlu Dilakukan agar Ibadah Ramadan Jadi Nyaman

Kata Netizen
Thrifting Dilarang, Bagaimana dengan Perdagangan Barang KW?

Thrifting Dilarang, Bagaimana dengan Perdagangan Barang KW?

Kata Netizen
Thrifting Jadi Ancaman Bagi Tekstil Lokal, Bagaimana Solusinya?

Thrifting Jadi Ancaman Bagi Tekstil Lokal, Bagaimana Solusinya?

Kata Netizen
Beban Orangtua Bertambah karena Anak Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Beban Orangtua Bertambah karena Anak Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Kata Netizen
Menilik Lebih Jauh Kehadiran AI dan Etika Akademik Kita

Menilik Lebih Jauh Kehadiran AI dan Etika Akademik Kita

Kata Netizen
Menyikapi Perilaku Turis Asing yang Meresahkan

Menyikapi Perilaku Turis Asing yang Meresahkan

Kata Netizen
Tips dan Trik Menghadapi Atasan Alpha Female di Kantor

Tips dan Trik Menghadapi Atasan Alpha Female di Kantor

Kata Netizen
Ini Cara Buat Artikel agar Terhindar dari Plagiarisme dengan ChatGPT

Ini Cara Buat Artikel agar Terhindar dari Plagiarisme dengan ChatGPT

Kata Netizen
Begini Cara Memaksimalkan Pikiran Anak untuk Stimulasi Baca-Tulis

Begini Cara Memaksimalkan Pikiran Anak untuk Stimulasi Baca-Tulis

Kata Netizen
Menikmati Lagu Cinta, dari Rock sampai Folk

Menikmati Lagu Cinta, dari Rock sampai Folk

Kata Netizen
Ini 7 Alasan Mengapa KUR Pertanian Tidak Terlalu Diminati Petani

Ini 7 Alasan Mengapa KUR Pertanian Tidak Terlalu Diminati Petani

Kata Netizen
Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kata Netizen
Joki Akademik: Permasalahan Amoralitas dan Gagalnya Perguruan Tinggi

Joki Akademik: Permasalahan Amoralitas dan Gagalnya Perguruan Tinggi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke