Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kalau diingat kembali, waktu itu tidak ada polisi atau petugas yang memberhentikan kendaraan saya saat melakukan overspeeding itu. Namun, dua minggu kemudian saya mendapat surat denda yang menyatakan bahwa saya melanggar aturan kecepatan.
Dari sini bisa terlihat bahwa begitu pentingnya peran perangkat elektronik yang tetap konsisten mengawasi para pengendara di jalan raya, serta para petugas yang juga konsisten menindaklanjuti pelanggaran yang “dilaporkan” oleh perangkat elektronik tadi.
Penindakan seperti yang dilakukan petugas tas “laporan” perangkat elektronik di Selandia Baru, tentu baru efektif jika semua data kendaraan akurat.
Data yang akurat ini hanya bisa tercipta oleh sistem pengurusan surat-surat kendaraan yang mudah, murah, serta disertai sanksi yang berat sehingga pelanggar akan merasa kapok alias jera.
Di Selandia Baru, pemilik kendaraan hanya perlu melakukan secara online atau datang ke kantor pos yang tersebar di warung-warung kelontong untuk mengurus pergantian nama kepemilikan kendaraan.
Biaya untuk mengurus pergantian nama tersebut terbilang murah, hanya sekitar 90 ribuan rupiah. Dengan demikian tidak ada alasan bagi mereka untuk menunda pergantian data kepemilikan kendaraan. Pada saat yang sama sanksi pun sudah menanti.
Upaya preventif lain adalah keberadaan rambu-rambu. Ambil contoh batas kecepatan maksimum.
Logika dasarnya, kita tahu dan mesti mengatur kecepatan karena ada rambu yang memerintahkan demikian. Semakin sering kita melihat rambu itu, maka semakin sadar kita akan aturan itu.
Ini soal logika korelasi dan psikologi manusia. Hal yang terus-menerus diingatkan akan masuk ke alam bawah sadar yang akhirnya membuat seseorang bertindak otomatis. Sebaliknya, jika tidak pernah diingatkan, maka orang akan cenderung untuk melupakan.
Selain itu, ada pula upaya preventif lainnya berupa sosialisasi dan edukasi. Fungsinya mirip seperti rambu, semakin banyak pengendara yang tahu akan peraturan, maka asumsinya, akan semakin banyak pula pengendara yang tercegah untuk melanggar.
Hal itu bisa karena pengendara tersebut takut akan hukuman dan sanksinya atau memang mereka sadar bahwa jika mereka melanggar akan mendatangkan bahaya, tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi orang lain.
Sosialisasi dan edukasi lalu lintas di negara maju sudah dimulai dari anak-anak di sekolah dasar. Bentuknya bisa berupa permainan atau penyuluhan.
Tujuannya agar pemahaman berlalu lintas anak tumbuh sedikit demi sedikit seiring bertambahnya usia. Sehingga saat dewasa, pemahaman berlalu lintas diharapkan sudah kuat.
Semua upaya dan tindakan itu merupakan satu kesatuan sistem untuk mengendalikan kekacauan lalu lintas. Peraturan, rambu, perangkat pengawas, SDM, pendataan, serta sosialisasi dan edukasi, saling menopang membentuk sebuah sistem.
Seperti filosofi sapu lidi yang kuat karena berkumpul. Tidak ada unsur yang boleh diabaikan karena pada akhirnya akan melemahkan sistem itu sendiri.
Dari semua poin pembahasan tadi, lantas timbul pertanyaan siapa pihak yang mampu dan berwenang untuk memberi sanksi, menindak dengan konsisten, memberi sosialisasi dan edukasi, merancang proses perolehan surat izin mengemudi yang tepat, dan menyiapkan rambu-rambu?
Tentu jawabannya adalah pemerintah, di mana kepolisian bertindak sebagai bagian dari sistem tersebut.
Ada semboyan militer yang berbunyi, "prajurit tidak pernah salah". Jika prajurit melakukan kesalahan, berarti komandannya yang tidak membina.
Seorang anak balita tidak tahu apa-apa tentang norma-norma kehidupan, tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Orangtuanyalah yang punya andil dalam menentukan tingkat keterdidikan si anak seiring ia tumbuh dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.