Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abiwodo SE MM
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abiwodo SE MM adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menilik Dampak UU P2SK bagi Sektor Perbankan Indonesia

Kompas.com - 24/01/2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pada 15 Desember 2022 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan menjadi UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR.

Dengan disahkannya UU P2SK, maka diharapkan akan bisa menjawab tantangan perekonomian, termasuk juga soal apa dampaknya bagi dunia perbankan Indonesia.

Beberapa hal yang diharapkan akan bisa dijawab oleh UU P2SK ini adalah pengaruh global akibat guncangan yang terjadi karena adanya disrupsi geopolitik dan sisi suplai yang mengakibatkan inflasi tinggi di banyak negara maju.

Selain inflasi tinggi, pengaruh global ini juga direspon dengan kenaikan suku bunga serta pengetatan likuiditas.

Perubahan yang terjadi dalam UU P2SK ini menjadikan kredibilitas dari masing-masing otoritas, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin kuat.

Selain itu juga tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian serta stabilitas sistem keuangan bersama-sama.

Susunan UU P2SK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal meliputi antara lain perasuransian, program penjaminan polis, kegiatan usaha bullion, konglomerasi keuangan mikro, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sampai dengan koperasi dalam sektor jasa keuangan.

Tentu saja, tujuannya adalah demi menjaga kestabilan dari sistem keuangan untuk menguatkan jaring pengamanan sistem keuangan.

Dari segi penguatan, OJK memperoleh amanat baru terutama dalam hal mengelola sektor yang termasuk perubahan dalam hal teknologi seperti cryptocurrency dan juga koperasi simpan pinjam.

Dari segi industri perbankan, UU P2SK ini juga memberikan dampak tersendiri, antara lain sebagai berikut.

Pergantian Nama Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Dalam UU P2SK mengatur tentang masalah pergantian penyebutan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Tujuan dari perubahan nama tersebut tak lain adalah untuk menaikkan citra BPR di masyarakat. BPR juga dituntut untuk bisa berkontribusi dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional bersama dengan bank umum lainnya. Dengan kata lain, BPR juga dituntut untuk bisa naik kelas.

Maka dari itu, adanya pergantian nama ini, BPR BPR diproyeksikan bisa memberikan layanan keuangan layaknya seperti bank umum lainnya.

Kesempatan BPR Bisa Melantai di Bursa Semakin Terbuka

UU P2SK juga bisa memberi kesempatan BPR untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka melalui mekanisme penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO. Tentu, pelaksanaannya harus prudent seperti penetapan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.

Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah

UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada di bawah aturan OJK.

Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.

Akan tetapi, karena ada Omnibus Law Keuangan, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.

Dengan diberikannya kewenangan pada OJK ini, maka OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS telah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.

Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan

UU P2SK juga berdampak pada dihilangkannya nama “Bank Gagal” dan diganti menjadi “Bank dalam Resolusi”.

Pengertian Bank dalam Resolusi mengacu pada bank yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Selain itu, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi rentan dan dari segi keuangannya juga tak dapat disehatkan lagi oleh OJK.

Di samping itu, istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".

Dampak lainnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.

Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM

Pengesahan UU P2SK juga memberi dampak pada bank umum, bahwa bank umum memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM.

Melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.

UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital

Dalam UU P2SK juga mengatur Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital.

Rupiah digital ini termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Artinya, rupiah digital adalah kewajiban moneter BI.

Sementara untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, salah satunya seperti penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.

Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksudkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan.

Sebab perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?"

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau