Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Di Indonesia kita mengenal dua metode dalam menangani sebuah perkara yang melibatkan anak, yakni Sistem Peradilan Diversi dan Restorative Justice.
Padahal jika berkaca dengan semakin maraknya kejahatan anak yang ada serta keadaan dan perkembangan zaman yang tentu memengaruhi kondisi anak dan remaja saat ini, harusnya sistem hukum pidana kita harus memasuki babak baru. Tidak cukup jika hanya diversi dan restorative justice saja.
Sebelum membahas mengenai sistem peradilan lainnya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Diversi dan Restorative Justice?
Diversi
Diversi merupakan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Bisa berupa mediasi, dialog, atau musyawarah. Diversi merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan restoratif.
Restorative Justice
Prinsip dasar restorative justice adalah melakukan pemulihan untuk korban akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi, misalnya dengan perdamaian atau dengan memberi hukuman/kerja sosial pada pelaku.
Atau bisa juga dalam bentuk seperti kesepakatan yang diambil lewat musyawarah dan lain-lain.
Jika menilik banyaknya kasus tindak kriminal oleh anak di zaman sekarang memang cukup dilematis.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.