Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Di Indonesia kita mengenal dua metode dalam menangani sebuah perkara yang melibatkan anak, yakni Sistem Peradilan Diversi dan Restorative Justice.
Padahal jika berkaca dengan semakin maraknya kejahatan anak yang ada serta keadaan dan perkembangan zaman yang tentu memengaruhi kondisi anak dan remaja saat ini, harusnya sistem hukum pidana kita harus memasuki babak baru. Tidak cukup jika hanya diversi dan restorative justice saja.
Sebelum membahas mengenai sistem peradilan lainnya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Diversi dan Restorative Justice?
Diversi
Diversi merupakan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Bisa berupa mediasi, dialog, atau musyawarah. Diversi merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan restoratif.
Restorative Justice
Prinsip dasar restorative justice adalah melakukan pemulihan untuk korban akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi, misalnya dengan perdamaian atau dengan memberi hukuman/kerja sosial pada pelaku.
Atau bisa juga dalam bentuk seperti kesepakatan yang diambil lewat musyawarah dan lain-lain.
Jika menilik banyaknya kasus tindak kriminal oleh anak di zaman sekarang memang cukup dilematis.
Di satu sisi pelaku kejahatan yang tergolong anak-anak atau remaja tidak mempan hukum karena masih masuk dalam kategori di bawah umur.
Namun di sisi lain, jika dibiarkan kejahatan yang mereka perbuat sudah seharusnya mendapat hukuman, seperti misalnya pelecehan, bullying, bahkan hingga penghilangan nyawa seseorang.
Belum lama ini misteri kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 7 remaja dengan rentang usia 13-15 tahun terhadap korban berusia 13 tahun hingga tewas di Lampung akhirnya terungkap.
Setelah 7 bulan tak ada perkembangan, kasus ini akhirnya terungkap setelah jasad korban ditemukan di Sungai Way Kabul, pada Rabu, (6/1/2022).
Kasus lain yang juga melibatkan remaja terjadi beberapa waktu lalu. Dua remaja berusia 14 dan 17 tahun nekat membunuh seorang bocah berusia 11 tahun dengan maksud ingin menjual salah satu organ tubuh korbannya.