Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
YUSRIANA SIREGAR PAHU (BUNDA)
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama YUSRIANA SIREGAR PAHU (BUNDA) adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Peradilan Pidana Anak Tak Cukup Hanya Diversi dan Restorative Justice

Kompas.com - 17/02/2023, 07:17 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Selain itu juga ada kasus pencabulan yang dilakukan tiga anak SD terhadap korban perempuan yang masih duduk di bangku TK.

Akibat peristiwa ini, korban yang masih duduk di bangku TK ini mengalami trauma hingga enggan pergi ke sekolah dan keluar untuk bermain.

Melihat banyaknya kasus kejahatan yang dilalakukan oleh anak dan remaja, bila sistem peradilan yang digunakan untuk menangani hanya Diversi dan Restorative Justice, tentu tidak akan cukup.

Apabila terus menerus menerapkan diversi dan restorative justice terhadap kasus anak dan remaja, niscaya ke depannya kejadian serupa akan terus terulang.

PR Bersama antara Orangtua dan Pemerintah

Ketika ada kasus kejahatan anak yang diselesaikan dengan cara diversi atau restorative justice dan anak tersebut tak dapat hukuman yang setimpal, ini akan membuat anak lain yang mengetahuinya akan penasaran mau mencoba kenakalan atau kejahatan yang sama.

Mereka akan berdalih “mereka saja tidak dihukum setelah mencuri, memukul, melukai, atau bahkan memperkosa.”

Tentu ini menjadi PR bersama antara orangtua, guru, dan lembaga pemerintah terutama Kemenkumham.

Mengapa Kemenkumham? Sebab, kementerian inilah yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, termasuk juga hak peradilan anak.

Berkaca dari banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, maka perlu kiranya untuk mengkaji ulang sistem peradilan anak yang berlaku saat ini.

Hal penting yang harus dikaji ulang adalah batas penentuan usia anak dalam peradilan. Sebab menurut UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum genap berusia 18 tahun.

Batas usia inilah yang perlu dikaji ulang. Usia 18 tahun dinilai terlalu jauh untuk seseorang bisa dianggap sebagai orang dewasa dan pantas dijatuhi hukuman pidana.

Mungkin batas usia anak ini dibuat lebih kecil, 15 atau 13 tahun bahkan. Anak usia 13 tahun sudah memasuki masa remaja, di masa ini mereka tidak sudah sangat bisa berbuat kejahatan. Beberapa contoh kasus di atas menjadi bukti nyata.

Jika batas usia anak dianggap dewasa ini diubah, maka orangtua perlu bekerja lebih keras untuk mendidik serta mengawasi anak mereka.

Penyebab anak usia remaja yang berani melakukan tindak pidana ini bisa saja karena rasa penasaran, ketidaktahuan akan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan, dan tidak adanya pengetahuan mengenai tindak kejahatan yang mereka terima dari orangtuanya.

Maka dari itu, orangtua sebagai pendidik pertama anak dalam keluarga mesti memberi pengertian dan pendidikan mengenai apa itu tindak kekerasan dan hukumannya. Mana hal boleh dan baik untuk mereka lakukann serta mana hal yang tidak boleh mereka lakukan.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau