Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Di kelurahan tempat tingga saya, ada program rutin dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk memberikan para orangtua pembelajaran.
Program ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Para kader PKH ini akan melakukan pertemuan rutin dan terstruktur dengan orangtua-orangtua untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa hal berikut.
Pertama, pembelajaran tentang pelecehan seksual antar anggota keluarga, tentang gejala pelecehan, dan cara melindungi anggota keluarga dari pelecahan seksual oleh anggota keluarga dan orang luar keluarga.
Kedua, mereka diberi pembelajaran tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bagaimana bersikap dan bertindak jika ada kecenderungan KDRT dalam rumah dan tetangga sekitar. Apa yang mesti diperbuat dan ke mana melapor jika menemui kasus ini.
Ketiga, mereka diberi pembelajaran tentang hukum bila anggota keluarga mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual. Mereka pun diberi pengetahuan cara melampirkan keganjilan yang terjadi di tengah lingkungan mereka.
Maka dari itu, berangkat dari banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, sudah waktunya Sistem Hukum Pidana Indonesia perlu memasuki babak baru.
Salah satunya adalah dengan menciptakan Hukum Pidana Anak Indonesia. Sebab, sistem Diversi dan Restorative Justice tidak akan cukup untuk menangani banyaknya kasus kejahatan anak.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Sistem Peradilan Anak, Cukup dengan Diversi dan Restoratif Justice Saja?"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.