Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kehadiran teknologi kini menjadi sebuah aspek yang tidak dapat dihindari dalam setiap sektor kehidupan. Pun demikian dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituntut harus memiliki kemampuan adaptif, berpikir revolusioner, kreatif, dan inovatif.
Tidak zamannya lagi ASN bekerja hanya datang, duduk, kemudian pulang. Kinerja ASN tidak hanya dinilai dari kehadiran tapi juga seberapa besar capaian kinerjanya.
Sebagai abdi negara yang berorientasi memberi pelayanan prima kepada masyarakat, seorang ASN harus terus melakukan inovasi dalam bekerja.
Apalagi saat ini kinerja ASN diikat oleh pelbagai aturan tentang pelayanan publik, seperti keterbukaan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat, standar operasional prosedur, standar pelayanan, sistem pengaduan, sehingga pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah ada dasar hukum yang memayunginya.
Berangkat dari sini, tentu saja penerapan pelayanan publik membutuhkan ASN dengan kemampuan skil yang mumpuni, karakter yang baik, serta loyalitas tinggi terhadap tugas dan pekerjaannya.
Dengan demikian, tanggung jawab ASN dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat sangat besar. Jika tidak diimbangi dengan keseriusan dalam bekerja, bukan tidak mungkin seorang ASN akan terjebak oleh keadaan.
Media Sosial, Admin Media Sosial, dan Eksistensi Instansi Pemerintah
Salah satu media pelayanan publik yang banyak digunakan saat ini adalah media sosial. Bukan hanya perseorangan yang memiliki media sosial, kini instansi pemerintah pun diwajibkan untuk memiliki media sosial. Media sosial dianggap dapat memenuhi unsur keterbukaan publik, pengaduan masyarakat, dan lain-lain.
Tidak main-main, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan PermenpanRB nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Secara gamblang, penggunaan media sosial dijabarkan dalam PermenpanRB ini. Ini artinya, sudah sebegitu pentingnya keberadaan media sosial dalam suatu instansi pemerintah.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.