Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Anak adalah anugerah yang diberi Tuhan kepada makhluknya. Selain itu anak juga merupakan aset bangsa, karena di tangan merekalah masa depan bangsa ditentukan.

Maka dari itu, sebagai salah satu aset yang memegang peran penting terhadap masa depan bangsa, anak butuh dan harus mendapat perlindungan dari negara.

Pelindungan negara bisa dilihat dari kebijakan atau produk hukum yang berpihak pada anak. Untuk menekan perkawinan anak misalnya, undang-undang memberlakukan batas minimal usia menikah.

Dalam UU Perkawinan telah disebutkan bahwa batas menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Sementara dalam aturan terbaru, baik laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun untuk bisa menikah.

Selain itu ada juga pembatasan usia dalam beberapa undang-undang lain. Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak misalnya, yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.

Begitu juga dalam hukum perdata, dalam Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah cakap. Cakap di sini adalah dewasa, batas usia itu di atas 18 tahun.

Artinya dalam hukum perdata, jika ada anak yang berusia di bawah 18 tahun melakukan perbuatan hukum, dapat dibatalkan karena anak tidak cakap hukum.

Dalam ranah demokrasi pun demikian, untuk bisa mendapatkan hak pilih, anak harus berusia minimal 18 tahun. Pada usia itulah anak sudah bisa dikatakan dewasa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya sendiri.

Jika dikaitkan dengan perkembangan anak, usia di bawah 18 tahun memang masih tergolong dalam fase pencarian jati diri. Pada rentang usia ini, rasa penasaran anak sangat tinggi, namun tidak dibarengi kematangan berpikir.

Dalam ranah hukum pidana, usia di bawah 18 tahun atau di bawah umur menjadi salah satu alasan pemaaf. Maksudnya adalah alasan yang menghapus “kesalahan” dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 44 KUHP.

Dengan demikian, jika mengacu pada Pasar 44 KUHP, maka setiap anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana karena tidak terdapat kesalahan padanya.

Untuk bisa dipidana, maka harus terdapat kesalahan papda anak, jadi jika tidak ada kesalahan pada anak maka anak tidak bisa dipidana.

Akan tetapi, dalam perkembangannya seorang aak juga bisa menjadi pelaku tinda pidaha. Di sinilah persoalannya. Untuk menjawab hal tersebut, maka lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

SPPA ini hadir untuk menyelesaikan persoalan itu. Perlu digarisbawahi, peradilan anak tidak sama dengan orang dewasa karena akan berpengaruh pada psikologi anak. Jadi, peradilan anak tetap harus ramah pada anak.

Asas Ultimum Remedium

Faktanya, anak-anak memang bisa menjadi pelaku tindak pidana. Tindak pidana di sini otomatis tidak bisa dikategorikan lagi sebagai kenakalan remaja karena anak telah melanggar undang-undang.

Jika ada anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau dalam bahasa UU SPPA disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum, maka akan ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah memenjarakan anak bukanlah poin utama dalam UU SPPA. Sebab, fokus utama dalam UU SPPA adalah pembinaan yang akan meningkatkan kesadaran pada anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Kata Netizen
Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Kata Netizen
Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Kata Netizen
Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Kata Netizen
Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Kata Netizen
Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Kata Netizen
Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Kata Netizen
Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Kata Netizen
Utang, Paylater, dan Pinjol

Utang, Paylater, dan Pinjol

Kata Netizen
'Wedding Anniversary', Sederhana tetapi Penuh Makna

"Wedding Anniversary", Sederhana tetapi Penuh Makna

Kata Netizen
Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Kata Netizen
Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kata Netizen
Hubungan antara YouTuber Asing Ngonten di Indonesia dan Pariwisata

Hubungan antara YouTuber Asing Ngonten di Indonesia dan Pariwisata

Kata Netizen
Mengapa Sebelum Tambah Anak Mesti Diskusi dengan Si Kakak?

Mengapa Sebelum Tambah Anak Mesti Diskusi dengan Si Kakak?

Kata Netizen
Tempat-tempat Belanja Kebutuhan Harian di Kota Jeju

Tempat-tempat Belanja Kebutuhan Harian di Kota Jeju

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau