Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Jadi memenjarakan anak bukanlah keputusan tepat, apalagi mengingat alasan serta risiko yang dapat mengganggu psikologis dan mental anak.

Maka dari itu, pembinaan di lembaga yang tepat adalah hukuman yang paling tepat bagi anak.

Apabila memang anak tersebut harus dipenjara, maka ketentuannya tidak akan sama dengan orang dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. Hukuman penjara ini hanya berlaku jika perbuatan anak dinilai bisa membahayakan masyarakat.

Hukuman penjara yang dijatuhkan pada anak juga memiliki ketentuan setengah dari ancaman penjara maksimal bagi orang dewasa. Jad jika perbuatan yang dilanggar diancam dengan hukuman mamti atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan pada anak paling lama adalah 10 tahun.

Peran Orangtua

Mungkin kita bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menyebabkan anak bisa melakukan tindak pidana? Apakah ketidaktahuan mereka? Jawabannya, jelas mereka tidak tahu.

Oleh karena itu, peran orangtua sangat penting sebagai benteng pertama bagi anak untuk menginformasikan anak mana hal yang dilarang mana yang boleh dilakukan.

Di kasus Dul misalnya, ia yang masih berada di bawah umur mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal karena kelalaiannya dalam berkendara.

Dalam praktiknya, Dul hanya dikenakan tindakan dikembalikan pada orangtuanya. Dul di sini tidak salah, yang salah justru adalah orangtuanya yang malah memberi akses kepada Dul untuk bisa mengendarai kendaraan padahal usia Dul saat itu belum memenuhi syarat untuk mengendari kendaraan.

Jadi, terlalu sempit jika SPPA hanya dilihat dari diversi atau restorative justice saja. Bagi saya, tidak ada yang perlu direvisi dari UU SPPA karena tahapannya sudah benar dengan memerhatikan hak anak.

Justru yang perlu diperbaiki adalah pembinaan kita kepada anak. Peran itu ada pada keluarga dan lingkungan pendidikan. Memenjarakan anak tidak menyelesaikan akar masalah. Akar masalahnya justru terdapat pada pembinaan di lingkungan keluarga dan sekolah.

Anak yang menjadi pelaku tindak pidana bisa jadi karena minimnya pengawasan dari orangtua. Sekali lagi, jangan samakan anak dengan orang dewasa. Meski orang adalah subjek hukum, tetapi tetap untuk menjadi subjek hukum adalah mereka yang sudah cakap hukum.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pentingnya Asas Ultimum Remedium dalam Sistem Peradilan Pidana Anak"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bahaya Mengintai di Balik Generasi Salin Tempel

Bahaya Mengintai di Balik Generasi Salin Tempel

Kata Netizen
Upaya Memulihkan Komoditi Cengkeh yang Nyaris Punah

Upaya Memulihkan Komoditi Cengkeh yang Nyaris Punah

Kata Netizen
Konten Edukasi Kesehatan Video atau Tulisan, Mana Lebih Menarik?

Konten Edukasi Kesehatan Video atau Tulisan, Mana Lebih Menarik?

Kata Netizen
Menilik Profesi Satpam Hotel, Role Model Perusahaan Jasa Masa Kini

Menilik Profesi Satpam Hotel, Role Model Perusahaan Jasa Masa Kini

Kata Netizen
Melihat Bagaimana Radio Memenuhi Kenangan Banyak Remaja 90-an

Melihat Bagaimana Radio Memenuhi Kenangan Banyak Remaja 90-an

Kata Netizen
Punya Tabungan tapi Kok Masih Terlihat Miskin?

Punya Tabungan tapi Kok Masih Terlihat Miskin?

Kata Netizen
Surutnya Danau Poso Berdampak pada Keberlanjutan Energi Terbarukan

Surutnya Danau Poso Berdampak pada Keberlanjutan Energi Terbarukan

Kata Netizen
Mengenal Tenun Telepoi, Simbol Kekuatan Perempuan Suku Rendo NTT

Mengenal Tenun Telepoi, Simbol Kekuatan Perempuan Suku Rendo NTT

Kata Netizen
Mewujudkan Ekonomi Kelautan Indonesia yang Berkelanjutan

Mewujudkan Ekonomi Kelautan Indonesia yang Berkelanjutan

Kata Netizen
Soal Pemisahan Kementerian Kebudayaan, Bercerminlah pada Yogyakarta

Soal Pemisahan Kementerian Kebudayaan, Bercerminlah pada Yogyakarta

Kata Netizen
Penggunaan Ganja Bisa Memperparah Gejala Psikosis

Penggunaan Ganja Bisa Memperparah Gejala Psikosis

Kata Netizen
Dua Sumbangsih Warung Kecil beserta Kenangan-Kenangannya

Dua Sumbangsih Warung Kecil beserta Kenangan-Kenangannya

Kata Netizen
Menjunjung Tinggi Kejujuran dalam Menghimpun Data Stunting

Menjunjung Tinggi Kejujuran dalam Menghimpun Data Stunting

Kata Netizen
Kompasianival Hadir Lagi, Tahun Ini Usung Tema 'Sustaination'

Kompasianival Hadir Lagi, Tahun Ini Usung Tema "Sustaination"

Kata Netizen
Jakarta Melawan Dirinya Sendiri

Jakarta Melawan Dirinya Sendiri

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com