Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dalam ranah hukum pidana, usia di bawah 18 tahun atau di bawah umur menjadi salah satu alasan pemaaf. Maksudnya adalah alasan yang menghapus “kesalahan” dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 44 KUHP.

Dengan demikian, jika mengacu pada Pasar 44 KUHP, maka setiap anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana karena tidak terdapat kesalahan padanya.

Untuk bisa dipidana, maka harus terdapat kesalahan papda anak, jadi jika tidak ada kesalahan pada anak maka anak tidak bisa dipidana.

Akan tetapi, dalam perkembangannya seorang aak juga bisa menjadi pelaku tinda pidaha. Di sinilah persoalannya. Untuk menjawab hal tersebut, maka lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

SPPA ini hadir untuk menyelesaikan persoalan itu. Perlu digarisbawahi, peradilan anak tidak sama dengan orang dewasa karena akan berpengaruh pada psikologi anak. Jadi, peradilan anak tetap harus ramah pada anak.

Asas Ultimum Remedium

Faktanya, anak-anak memang bisa menjadi pelaku tindak pidana. Tindak pidana di sini otomatis tidak bisa dikategorikan lagi sebagai kenakalan remaja karena anak telah melanggar undang-undang.

Jika ada anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau dalam bahasa UU SPPA disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum, maka akan ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah memenjarakan anak bukanlah poin utama dalam UU SPPA. Sebab, fokus utama dalam UU SPPA adalah pembinaan yang akan meningkatkan kesadaran pada anak.

Dalam Pasal 69 UU SPPA diatur mengenai dua hal, anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Pidana yang dimaksud jelas menurut UU SPPA.

Di dalam Pasal 71, pidana pokok terhadap anak terdiri dari: 1) peringatan, 2) pidana dengan syarat yang meliputi pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan, 3) pelatihan kerja, 4) pembinaan dalam lembaga, 5) penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pentingnya Moderasi agar Gentrifikasi Tak Menimbulkan Ketimpangan

Pentingnya Moderasi agar Gentrifikasi Tak Menimbulkan Ketimpangan

Kata Netizen
Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Kata Netizen
El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

Kata Netizen
Live Shopping, Racun Pembunuh Bisnis Retail Offline

Live Shopping, Racun Pembunuh Bisnis Retail Offline

Kata Netizen
Upaya Konkret untuk Memperbaiki Kualitas Udara di Indonesia

Upaya Konkret untuk Memperbaiki Kualitas Udara di Indonesia

Kata Netizen
Ancaman 'Setan Kredit' di Balik Wacana Single Salary ASN

Ancaman "Setan Kredit" di Balik Wacana Single Salary ASN

Kata Netizen
Kenali Ciri Obat Ilegal atau Palsu dan Cara Menghindarinya

Kenali Ciri Obat Ilegal atau Palsu dan Cara Menghindarinya

Kata Netizen
Efek Domino Fenomena El Nino, Bagaimana Mengantisipasinya?

Efek Domino Fenomena El Nino, Bagaimana Mengantisipasinya?

Kata Netizen
5 Hal Gaya Hidup Frugal Living di Kota Medan

5 Hal Gaya Hidup Frugal Living di Kota Medan

Kata Netizen
Serangan Siber, Akankah Mengancam Kedaulatan Bangsa?

Serangan Siber, Akankah Mengancam Kedaulatan Bangsa?

Kata Netizen
Bersiap Menghadapi Puncak Musim Kemarau

Bersiap Menghadapi Puncak Musim Kemarau

Kata Netizen
Antara Murid Nakal dan Razia Rambut di Sekolah

Antara Murid Nakal dan Razia Rambut di Sekolah

Kata Netizen
Kaitan antara Status BI Checking dan Peluang Kerja

Kaitan antara Status BI Checking dan Peluang Kerja

Kata Netizen
Nihilnya Isu Lingkungan dalam Baliho-baliho Politik

Nihilnya Isu Lingkungan dalam Baliho-baliho Politik

Kata Netizen
Kenali 5 Prinsip Investasi Saham

Kenali 5 Prinsip Investasi Saham

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com