Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dalam Pasal 69 UU SPPA diatur mengenai dua hal, anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Pidana yang dimaksud jelas menurut UU SPPA.

Di dalam Pasal 71, pidana pokok terhadap anak terdiri dari: 1) peringatan, 2) pidana dengan syarat yang meliputi pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan, 3) pelatihan kerja, 4) pembinaan dalam lembaga, 5) penjara.

Selain itu ada juga pidana tambahan yang terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.

Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Lantas bagaimana dengan hukum tindakan? Tindakan hanya bisa dikenakan pada anak yang belum berusia 14 tahun.

Hukum tindakan diatur dalam Pasal 82 yang terdiri dari pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Namun, ada yang perlu digarisbawahi sebelum menggunakan ketentuan Pasal 71, yakni diversi dan restorative justice harus diupayakan lebih dulu.

Sebab, hal itu bertujuan untuk mencapai kesepakatan anatara korban dan pelaku yang keduanya masih anak-anak. Upaya ini jauh lebih humanis karena anak adalah salah satu konsen dalam HAM yang berlaku universal.

Dengan hadirnya UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU SPPA adalah konsekuensi yang harus diterima Indonesia karena menyetujui Convention on the Rights of the Child.

Diversi dan restorative justice adalah salah satu upaya menjaga kemerdekaan anak. Hukuman yang diberikan pada anak juga tidak boleh merendahkan martabat anak.

Hal itu dikarenakan anak adalah aset yang berharga. Apabila diversi dan restorative justive tidak bisa dicapai, maka tahap selanjutnya adalah ketentuan Pasal 71.

Dalam Pasal 71, pidana pokok berupa penjara diletakkan paling akhir, karena hal tersebut sesuai dengan asas ultimatum remedium yang berarti pidana adalah upaya terakhir.

Asas ultimatum remedium juga disinggung dalam Pasal 2 UU SPPA. Ada alasan tersendiri mengapa penjara menjadi upaya terakhir, yakni karena penjara jelas tidak ramah untuk anak.

Saya jadi teringat ketika mengunjungi Lapas Nusakambangan tahun 2020 lalu. Saat masuk ke dalam lapas, seketika saya merasa sumpek. Para tahanan di sana juga terlihat stres karena dikurung di penjaran.

Para tahanan yang terdapat di sana adalah orang dewasa yang sudah matang secara pikiran dan mental. Jadi, bisa dibayangkan akan seperti apa jadinya bisa anak-anak yang ditempatkan di dalam penjara?

Karena alasan psikologis dan mental inilah yang membuat penjara ditempatkan sebagai opsi terakhir untuk hukuman anak.

Maka dari itu, pidana pokok pada anak tidak sama dengan pidana pokok orang dewasa. Jadi, jika ada anak yang berkonflik dengan hukum, ia perlu dibina.

Hal inilah esensi hukuman yang tepat bagi anak, bukan dengan cara memenjarakan dan menyamakan hukumannya seperti orang dewasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Eksistensi Makanan Khas Tiwul yang Ramai di Kota dan Desa

Eksistensi Makanan Khas Tiwul yang Ramai di Kota dan Desa

Kata Netizen
Apa yang Membuat PON 2024 Ini Berbeda?

Apa yang Membuat PON 2024 Ini Berbeda?

Kata Netizen
Berbagi Pengalaman Ikut Misa Akbar Paus Fransiskus dari Jauh

Berbagi Pengalaman Ikut Misa Akbar Paus Fransiskus dari Jauh

Kata Netizen
Faisal Basri, Guru yang Baik dan Penuh Dedikasi

Faisal Basri, Guru yang Baik dan Penuh Dedikasi

Kata Netizen
Nikmati Peranmu sebagai Ibu, Tidak Perlu Takut!

Nikmati Peranmu sebagai Ibu, Tidak Perlu Takut!

Kata Netizen
Apa Untungnya Memiliki Portofolio Karier?

Apa Untungnya Memiliki Portofolio Karier?

Kata Netizen
Ekonomis dan Efisien, Ini Cara Memilih Mesin Cuci

Ekonomis dan Efisien, Ini Cara Memilih Mesin Cuci

Kata Netizen
Nostalgia Serunya Menyewa Film di Tempat Rental

Nostalgia Serunya Menyewa Film di Tempat Rental

Kata Netizen
Jejak Digital adalah Bumerang Kita Main Medsos

Jejak Digital adalah Bumerang Kita Main Medsos

Kata Netizen
Gaya Hidup 90an, Apakah Masih Relevan?

Gaya Hidup 90an, Apakah Masih Relevan?

Kata Netizen
Beragam Manfaat dari Bawang Putih yang Perlu Diketahui

Beragam Manfaat dari Bawang Putih yang Perlu Diketahui

Kata Netizen
Cara Mudah Menanam Tomat di Rumah

Cara Mudah Menanam Tomat di Rumah

Kata Netizen
Ini Alasan Psikologis Orang Bisa Suka Koleksi Buku

Ini Alasan Psikologis Orang Bisa Suka Koleksi Buku

Kata Netizen
Reksa Dana, Investasi Praktis dan Menguntungkan

Reksa Dana, Investasi Praktis dan Menguntungkan

Kata Netizen
Ekspektasi yang Membebani, Bisakah Kita Melepaskannya?

Ekspektasi yang Membebani, Bisakah Kita Melepaskannya?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau