Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dalam Pasal 69 UU SPPA diatur mengenai dua hal, anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Pidana yang dimaksud jelas menurut UU SPPA.
Di dalam Pasal 71, pidana pokok terhadap anak terdiri dari: 1) peringatan, 2) pidana dengan syarat yang meliputi pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan, 3) pelatihan kerja, 4) pembinaan dalam lembaga, 5) penjara.
Selain itu ada juga pidana tambahan yang terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Lantas bagaimana dengan hukum tindakan? Tindakan hanya bisa dikenakan pada anak yang belum berusia 14 tahun.
Hukum tindakan diatur dalam Pasal 82 yang terdiri dari pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.
Namun, ada yang perlu digarisbawahi sebelum menggunakan ketentuan Pasal 71, yakni diversi dan restorative justice harus diupayakan lebih dulu.
Sebab, hal itu bertujuan untuk mencapai kesepakatan anatara korban dan pelaku yang keduanya masih anak-anak. Upaya ini jauh lebih humanis karena anak adalah salah satu konsen dalam HAM yang berlaku universal.
Dengan hadirnya UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU SPPA adalah konsekuensi yang harus diterima Indonesia karena menyetujui Convention on the Rights of the Child.
Diversi dan restorative justice adalah salah satu upaya menjaga kemerdekaan anak. Hukuman yang diberikan pada anak juga tidak boleh merendahkan martabat anak.
Hal itu dikarenakan anak adalah aset yang berharga. Apabila diversi dan restorative justive tidak bisa dicapai, maka tahap selanjutnya adalah ketentuan Pasal 71.
Dalam Pasal 71, pidana pokok berupa penjara diletakkan paling akhir, karena hal tersebut sesuai dengan asas ultimatum remedium yang berarti pidana adalah upaya terakhir.
Asas ultimatum remedium juga disinggung dalam Pasal 2 UU SPPA. Ada alasan tersendiri mengapa penjara menjadi upaya terakhir, yakni karena penjara jelas tidak ramah untuk anak.
Saya jadi teringat ketika mengunjungi Lapas Nusakambangan tahun 2020 lalu. Saat masuk ke dalam lapas, seketika saya merasa sumpek. Para tahanan di sana juga terlihat stres karena dikurung di penjaran.
Para tahanan yang terdapat di sana adalah orang dewasa yang sudah matang secara pikiran dan mental. Jadi, bisa dibayangkan akan seperti apa jadinya bisa anak-anak yang ditempatkan di dalam penjara?
Karena alasan psikologis dan mental inilah yang membuat penjara ditempatkan sebagai opsi terakhir untuk hukuman anak.
Maka dari itu, pidana pokok pada anak tidak sama dengan pidana pokok orang dewasa. Jadi, jika ada anak yang berkonflik dengan hukum, ia perlu dibina.
Hal inilah esensi hukuman yang tepat bagi anak, bukan dengan cara memenjarakan dan menyamakan hukumannya seperti orang dewasa.