Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Selain itu ada juga pidana tambahan yang terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.

Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Lantas bagaimana dengan hukum tindakan? Tindakan hanya bisa dikenakan pada anak yang belum berusia 14 tahun.

Hukum tindakan diatur dalam Pasal 82 yang terdiri dari pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Namun, ada yang perlu digarisbawahi sebelum menggunakan ketentuan Pasal 71, yakni diversi dan restorative justice harus diupayakan lebih dulu.

Sebab, hal itu bertujuan untuk mencapai kesepakatan anatara korban dan pelaku yang keduanya masih anak-anak. Upaya ini jauh lebih humanis karena anak adalah salah satu konsen dalam HAM yang berlaku universal.

Dengan hadirnya UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU SPPA adalah konsekuensi yang harus diterima Indonesia karena menyetujui Convention on the Rights of the Child.

Diversi dan restorative justice adalah salah satu upaya menjaga kemerdekaan anak. Hukuman yang diberikan pada anak juga tidak boleh merendahkan martabat anak.

Hal itu dikarenakan anak adalah aset yang berharga. Apabila diversi dan restorative justive tidak bisa dicapai, maka tahap selanjutnya adalah ketentuan Pasal 71.

Dalam Pasal 71, pidana pokok berupa penjara diletakkan paling akhir, karena hal tersebut sesuai dengan asas ultimatum remedium yang berarti pidana adalah upaya terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pentingnya Moderasi agar Gentrifikasi Tak Menimbulkan Ketimpangan

Pentingnya Moderasi agar Gentrifikasi Tak Menimbulkan Ketimpangan

Kata Netizen
Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Kata Netizen
El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

Kata Netizen
Live Shopping, Racun Pembunuh Bisnis Retail Offline

Live Shopping, Racun Pembunuh Bisnis Retail Offline

Kata Netizen
Upaya Konkret untuk Memperbaiki Kualitas Udara di Indonesia

Upaya Konkret untuk Memperbaiki Kualitas Udara di Indonesia

Kata Netizen
Ancaman 'Setan Kredit' di Balik Wacana Single Salary ASN

Ancaman "Setan Kredit" di Balik Wacana Single Salary ASN

Kata Netizen
Kenali Ciri Obat Ilegal atau Palsu dan Cara Menghindarinya

Kenali Ciri Obat Ilegal atau Palsu dan Cara Menghindarinya

Kata Netizen
Efek Domino Fenomena El Nino, Bagaimana Mengantisipasinya?

Efek Domino Fenomena El Nino, Bagaimana Mengantisipasinya?

Kata Netizen
5 Hal Gaya Hidup Frugal Living di Kota Medan

5 Hal Gaya Hidup Frugal Living di Kota Medan

Kata Netizen
Serangan Siber, Akankah Mengancam Kedaulatan Bangsa?

Serangan Siber, Akankah Mengancam Kedaulatan Bangsa?

Kata Netizen
Bersiap Menghadapi Puncak Musim Kemarau

Bersiap Menghadapi Puncak Musim Kemarau

Kata Netizen
Antara Murid Nakal dan Razia Rambut di Sekolah

Antara Murid Nakal dan Razia Rambut di Sekolah

Kata Netizen
Kaitan antara Status BI Checking dan Peluang Kerja

Kaitan antara Status BI Checking dan Peluang Kerja

Kata Netizen
Nihilnya Isu Lingkungan dalam Baliho-baliho Politik

Nihilnya Isu Lingkungan dalam Baliho-baliho Politik

Kata Netizen
Kenali 5 Prinsip Investasi Saham

Kenali 5 Prinsip Investasi Saham

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com