Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dani Ramdani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Asas Ultimum Remedium Penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 10/03/2023, 15:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Anak adalah anugerah yang diberi Tuhan kepada makhluknya. Selain itu anak juga merupakan aset bangsa, karena di tangan merekalah masa depan bangsa ditentukan.

Maka dari itu, sebagai salah satu aset yang memegang peran penting terhadap masa depan bangsa, anak butuh dan harus mendapat perlindungan dari negara.

Pelindungan negara bisa dilihat dari kebijakan atau produk hukum yang berpihak pada anak. Untuk menekan perkawinan anak misalnya, undang-undang memberlakukan batas minimal usia menikah.

Dalam UU Perkawinan telah disebutkan bahwa batas menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Sementara dalam aturan terbaru, baik laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun untuk bisa menikah.

Selain itu ada juga pembatasan usia dalam beberapa undang-undang lain. Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak misalnya, yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.

Begitu juga dalam hukum perdata, dalam Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah cakap. Cakap di sini adalah dewasa, batas usia itu di atas 18 tahun.

Artinya dalam hukum perdata, jika ada anak yang berusia di bawah 18 tahun melakukan perbuatan hukum, dapat dibatalkan karena anak tidak cakap hukum.

Dalam ranah demokrasi pun demikian, untuk bisa mendapatkan hak pilih, anak harus berusia minimal 18 tahun. Pada usia itulah anak sudah bisa dikatakan dewasa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya sendiri.

Jika dikaitkan dengan perkembangan anak, usia di bawah 18 tahun memang masih tergolong dalam fase pencarian jati diri. Pada rentang usia ini, rasa penasaran anak sangat tinggi, namun tidak dibarengi kematangan berpikir.

Dalam ranah hukum pidana, usia di bawah 18 tahun atau di bawah umur menjadi salah satu alasan pemaaf. Maksudnya adalah alasan yang menghapus “kesalahan” dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 44 KUHP.

Dengan demikian, jika mengacu pada Pasar 44 KUHP, maka setiap anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana karena tidak terdapat kesalahan padanya.

Untuk bisa dipidana, maka harus terdapat kesalahan papda anak, jadi jika tidak ada kesalahan pada anak maka anak tidak bisa dipidana.

Akan tetapi, dalam perkembangannya seorang aak juga bisa menjadi pelaku tinda pidaha. Di sinilah persoalannya. Untuk menjawab hal tersebut, maka lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

SPPA ini hadir untuk menyelesaikan persoalan itu. Perlu digarisbawahi, peradilan anak tidak sama dengan orang dewasa karena akan berpengaruh pada psikologi anak. Jadi, peradilan anak tetap harus ramah pada anak.

Asas Ultimum Remedium

Faktanya, anak-anak memang bisa menjadi pelaku tindak pidana. Tindak pidana di sini otomatis tidak bisa dikategorikan lagi sebagai kenakalan remaja karena anak telah melanggar undang-undang.

Jika ada anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau dalam bahasa UU SPPA disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum, maka akan ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah memenjarakan anak bukanlah poin utama dalam UU SPPA. Sebab, fokus utama dalam UU SPPA adalah pembinaan yang akan meningkatkan kesadaran pada anak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Mengapa 'BI Checking' Dijadikan Syarat Mencari Kerja?

Mengapa "BI Checking" Dijadikan Syarat Mencari Kerja?

Kata Netizen
Apakah Jodohku Masih Menunggu Kutemui di LinkedIn?

Apakah Jodohku Masih Menunggu Kutemui di LinkedIn?

Kata Netizen
Pendidikan Itu Menyalakan Pelita Bukan Mengisi Bejana

Pendidikan Itu Menyalakan Pelita Bukan Mengisi Bejana

Kata Netizen
Banjir Demak dan Kaitannya dengan Sejarah Hilangnya Selat Muria

Banjir Demak dan Kaitannya dengan Sejarah Hilangnya Selat Muria

Kata Netizen
Ini yang Membuat Koleksi Uang Lama Harganya Makin Tinggi

Ini yang Membuat Koleksi Uang Lama Harganya Makin Tinggi

Kata Netizen
Terapkan Hidup Frugal, Tetap Punya Baju Baru buat Lebaran

Terapkan Hidup Frugal, Tetap Punya Baju Baru buat Lebaran

Kata Netizen
Emoji dalam Kehidupan Kita Sehari-hari

Emoji dalam Kehidupan Kita Sehari-hari

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com