Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kejadian kekerasan yang menimpa Dr. Qory membawa ingatan pada film Bollywood "Darlings" yang dibintangi oleh Alia Bhatt.
Dalam film tersebut, Alia Bhatt memerankan karakter Badrunissa Sheikh, seorang istri yang sering mengalami kekerasan dalam rumah tangganya yang dipenuhi oleh suami pecandu alkohol, Hamzah Sheikh.
Kesamaan antara kisah Badru dan Dr. Qory adalah keduanya mengalami kekerasan, baik verbal maupun fisik, dari orang yang seharusnya melindungi mereka. Meskipun alasan yang mendasari kekerasan mungkin berbeda, perlu diingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan, dan perempuan perlu bersikap tegas.
Dalam film "Darlings," Badru menghadapi suami yang impulsif dan sering menggunakan kekerasan di bawah pengaruh alkohol. Namun, kejutan terjadi saat suami berubah menjadi manis, penuh kasih, dan memohon maaf kepada Badru.
Meski begitu, pola kekerasan dan pengampunan terus berulang hingga menimbulkan kejengkelan pada penonton.
Berbeda dengan kisah Badru, Dr. Qory mengalami kekerasan fisik dan mental secara nyata dari suaminya. Kondisi ini mencakup tendangan dan bahkan penindasan lehernya, yang terjadi ketika dokter Qory sedang mengandung anak keempat.
Akhir cerita kedua perempuan ini pun berbeda. Jika Badru memilih untuk membalas dendam pada suaminya di akhir cerita, Dr. Qory memutuskan untuk memaafkan dengan mencabut laporannya ke polisi.
Pilihan Dr. Qory lalu menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Publik, yang sejak awal mengikuti kisah Dr. Qory mulai dari hilangnya berita hingga pengakuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, merasa marah dan kecewa dengan keputusannya untuk mencabut laporan.
Kisah KDRT memang memiliki dampak emosional pada masyarakat, yang seringkali hanya dapat diredam melalui proses hukum.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika masyarakat kecewa ketika korban KDRT memilih untuk mencabut laporannya dan memaafkan pelaku, mengingat publik telah terlibat sejak awal cerita.
Kejadian ini juga mengingatkan pada kasus KDRT yang dialami Lesty Kejora tahun sebelumnya. Setelah menimbulkan kemarahan di masyarakat, Lesty tiba-tiba memutuskan untuk mencabut laporannya, mirip dengan tindakan yang diambil oleh Dr. Qory.
Kedua perempuan ini memiliki persamaan dalam pilihan mereka untuk mencabut laporan dan memaafkan pelaku. Meskipun alasan di balik keputusan ini mungkin beragam, Dr. Qory menyatakan bahwa ia masih mencintai suaminya, sementara Lesty menyebut bahwa tindakan tersebut diambil demi keberlangsungan rumah tangganya.
Jika ada kasus KDRT, satu hal yang penting dan harus diwaspadai adalah akan munculnya fenomena traumatic bonding.
Fenomena ini merujuk pada kondisi seseorang terus membentuk ikatan emosional dengan pelaku kekerasan atau pelecehan yang seringkali dipicu oleh keterikatan dan harapan bahwa pelaku akan berubah.
Siklus ini kadang disebut sebagai fase "bulan madu", yakni suatu kondisi ketika pelaku meminta maaf dan berusaha memperbaiki hubungan dengan korban.
Penyebab traumatic bonding dapat bervariasi, tetapi kesadaran akan kondisi ini merupakan langkah awal untuk memutusnya.
Seseoramg yang mengalami traumatic bonding akan memiliki ciri-ciri khusus yang akan ditandai dengan beberapa hal berikut.
Dari enam ciri tersebut maka bisa diindikasikan bahwa Dr. Qory, Lesty, dan Badru di film "Darlings" mengalami traumatic bonding.
Meski Badru akhirnya berhasil melepaskan diri dari siklus ini, Dr. Qory dan Lesty tampaknya masih terjebak dalam pola yang sulit dihentikan.
Lantas, bagaimana seseorang bisa terbebas dari traumatic bonding?
Beberapa literatur menekankan pentingnya menyadari apa yang terjadi pada diri sendiri sebagai langkah awal. Korban perlu mengenali bahwa mereka sedang mengalami KDRT.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) mengonfirmasi bahwa KDRT memiliki fase-fase tertentu, termasuk fase kekerasan yang berulang dan siklus rekonsiliasi.
Langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk keluar dari traumatic bonding meliputi tidak menyalahkan diri sendiri, memutuskan hubungan atau kontak dengan pelaku, menciptakan jarak aman dengan tinggal sementara di tempat lain, dan mengonsultasikan diri dengan ahli, seperti psikolog atau psikiater.
Melalui Siaran Pers Nomor B- 439/ SETMEN/HM.02.04/11/2023, KemenPPPA menyatakan bahwa kasus Dr. Qory sebagai alarm masyarakat bahwa KDRT bukan aib sehingga harus berani melapor.
Katika kita mengetahui atau mengalami sendiri kekerasan dalam rumah tangga, kita bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan banyaknya lembaga yang mengulurkan tangan, diharapkan para korban KDRT bisa mendapat perlindungan serta keadilan yang layak.
Di samping itu, semoga hal ini juga dapat mengurangi jumlah kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Baik di Film Maupun Kisah Nyata, Kasus KDRT Tak Kunjung Sirna"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.