Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Suatu hari ketika saya sedang transit di Bandara Ngurah Rai Bali untuk melanjutkan penerbangan ke Solo, saya berjumpa dengan dua orang dengan tujuan yang sama.
Sembari menunggu pengumuman boarding, kami berbincang dan sampailah perbincangan kami ke seputar bisnis kredit pembiayaan. Dua orang tadi bertanya soal seputar pengajuan kredit kendaraannya yang ditolak oleh sebuah perusahaan pembiayaan.
SLIK saya bagus dan tidak ada kredit di tempat lain, tapi kenapa pengajuan kredit saya ditolak?
Sebagai seseorang yang bekerja di perusahaan finance, saya mencoba menjelaskan bahwa biasanya ada dua pihak yang jadi penentu apakah sebuah pengajuan kredit bisa disetujui atau tidak.
Pertama adalah pihak marketing yang merangkap sebagai surveyor. Ia memiliki peran penting dengan langsung meneruskan order debitur ke divisi kredit atau langsung ditolak.
Kedua adalah analis kredit. Bila surveyor menyetujui, belum pasti juga lolos di tim kredit yang punya kemampuan mengidentifikasi resiko.
Seandainya pun tak disetujui, bisa jadi calon nasabah tak disampaikan secara lengkap apa pertimbangannya.
Perlu diketahui, divisi analis adalah divisi independen. Punya sejumlah parameter sebagai pertimbangan.
Maka biasanya andai Si Surveyor merasa bahwa seorang calon nasabah itu layak untuk dibiayai, biasanya dilakukan banding dengan eskalasi ke level yang lebih tinggi.
Di samping itu, ada juga syarat dan ketentuan yang harus disampaikan ke calon debitur untuk dilengkapi agar menaikkan skoring kredit.
Semenjak SLIK OJK menggantikan peran BI Checking baik di perbankan atau di lembaga keuangan non bank, sebenarnya cukup membantu untuk menyaring kredit.
Alasannya adalah pihak kreditur bisa memilah siapa yang bisa dipercaya untuk diberi pinjaman, selain itu para debitur yang kerap menunggak pun tak lagi leluasa bisa mengajukan pinjaman dana dengan bebas.
Dalam hal ini, pihak pemberi kredit bisa mengurangi jumlah kerugian, sebab kontrak-kontrak yang menunggak bahkan melebihi masa write off (WO) masih bisa dibayarkan oleh debitur andai ingin mengajukan kredit di kemudian hari di lembaga yang berbeda.
Di sisi lain masyarakat juga jadi teredukasi secara langsung soal bagaimana bertanggung jawab terhadap kewajiban cicilan agar berada dalam kolektibilitas yang masih dapat diberikan pendanaan.
Kolektibilitas ini biasanya terbagi dalam lima kategori. Pada kategori satu dan dua umumnya masih bisa dibiayai, meski para analisis kredit cenderung lebih suka kategori satu alias history payment yang tidak pernah lewat jatuh tempo.
Pada kenyataannya justru hampir di semua perusahaan pembiayaan, komposisi terbesar database nasabah ada di kategori dua alias pernah telat bayar, bayar lewat satu hari hingga 60 hari).
Maka dari itulah para peminjam dengan status kategori dua ini masih bisa di-approve oleh lembaga penyedia pinjaman.
Pada dasarnya, pihak pemberi kredit membutuhkan jumlah nasabah yang banyak baik secara unit maupun pertambahan pokok utang, selama risikonya masih bisa diminimalisir dengan tidak melebihi NPL atau NPF yang disyaratkan.
Lantas, apa alasan mengapa pengajuan kredit masih juga ditolak padahal status kolektibilitas dianggap aman?
Ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkannya.
Sebut saja semisal orang yang mengajukan pinjaman Si A, namun yang menggunakan unit kredit (dalam hal ini dimisalkan kendaraan) bukan Si A, bukan juga keluarga inti yang ada dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri, anak).
Jika terjadi hal demikian, surveyor bisa mendeteksi adanya order peminjaman seperti itu dari gestur dan gelagat sang peminjam. Ketika diwawancarai, peminjam akan terlihat bingung dan gagap saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan seputar jumlah uang muka yang dibayar, diminta menaikkan uang muka, dan lain-lain.
Masalah selanjutnya adalah terkait tempat tinggal. Pihak penyedia pinjaman lebih suka jika statu tempat tinggal peminjam bukanlah kos atau rumah kontrak, melainkan rumah pribadi dilengkapi kartu identitas (KTP) setempat atau bisa juga rumah milik orangtua.
Sebab, pengajuan kredit kendaraan tidak bisa disamakan dengan kredit palater, barang elektronik, atau kartu kredit.
Alasannya sederhana, jika suatu hari si peminjam memiliki tunggakan, pihak penyedia pinjaman akan dengan mudah menghubungi pihak keluarga inti yang masih berinteraksi langsung dengan si peminjam.
Lantas, bagaimana bila kasusnya ada seorang perantau yang sudah menetap dan bekerja di satu kota dalam jangka waktu panjang?
Biasanya, akan ada sejumlah syarat tambahan lain yang dilihat. Seperti misalnya, dengan melihat di mana dia bekerja, apakah tempatnya bekerja itu institusi milik negara atau level perusahaan nasional.
Jika calon peminjam berkantor di perusahaan nasional yang memiliki banyak cabang di berbagai kota di Indonesia, pihak penyedia pinjaman bisa melihat apakah alamat calon peminjam sesuai dengan alamat kantor tempatnya bekerja.
Sehingga bila suatu hari Si Peminjam menghilang dengan unit kendaraan padahal status kreditnya masih berjalan, staf penagihan yang ada di kota yang sama dengan alamat kantor peminjam bisa melakukan kunjungan lansung ke kantor tersebut.
Maksudnya SLIK aspal adalah benar bahwa itu data calon peminjam dengan kategori kolektibilitas satu atau dua, tetapi yang membayar cicilan pada kontrak lama tersebut bukan Si Peminjam, melainkan orang lain di luar keluarga inti.
Jadi kontrak lama itu adalah kontrak atas nama yang tak bisa dianalisis untuk menggambarkan kemampuan bayar calon peminjam.
Cara Sang Marketing tahu bahwa SLIK calon peminjam palsu adalah dari survei lingkungan, membandingkan hitung-hitungan penghasilan calon debitur dengan besar cicilan di kontrak lama, atau dari pengakuan langsung sang calon peminjam.
SLIK bagus dari kontrak lama di atas dua tahun bisa juga ditolak manakala sudah tak lagi bekerja di tempat yang lama atau sudah tak lagi punya usaha seperti yang tercantum pada kontrak lama.
Pasca pandemi COVID-19 mereda, banyak masyarakat yang memulai usaha baru atau mulai bekerja di perusahaan baru. Hal ini menjadi pertimbangan penyedia pinjaman, sebab usaha yang baru dimulai tentu belum stabil atau bila karyawan baru masih berstatus kontrak bahkan training.
Berbagai hal itu berkaitan dengan konsistensi penghasilan yang akan berdampak pada kelancaran cicilan.
Terkadang SLIK milik calon peminjam sebenarnya sudah bagus, namun SLIK milik anggota keluarga intinya jelek.
Alasannya tentu kembali lagi bila Sang Peminjam mengalami gagal bayar, pihak keluarga intilah yang akan dihubungi dan ditagih pertanggung jawaban atas utang peminjam oleh penyedia pinjaman.
Faktor jumlah pinjaman yang melonjak tinggi dari pinjaman sebelumnya, juga bisa membuat pihak penyedia pinjaman menolak pengajuan peminjam.
Sebab hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan di pihak analis apakah calon peminjam ini mampu membayar jumlah cicilan yang melonjak tinggi setiap bulannya.
Biasanya, bila jumlah cicilan sebelumnya itu sebesar Rp300.000, maka si peminjam masih boleh menaikkan jumlah pinjaman baru yang lebih tinggi namun jaman lebih dari 100% alias dalam hal ini maksimal jumlahnya adalah Rp600.000.
Jadi, kira-kira alasan-alasan itulah yang menyebabkan mengapa seseorang dengan SLIK bagus namun masih saja ditolak ketika mengajukan pinjaman.
Sebenarnya masih banyak faktor lain yang memengaruhi penolakan itu, namun akan saya sambung dalam kesempatan lain.
Salam.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Hasil SLIK Bagus, tapi Kenapa Kredit Kendaraan Ditolak?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.