Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Brader Yefta
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Brader Yefta adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Penjelasan Pengajuan Pinajaman Tertolak meski Hasil SLIK Bagus

Kompas.com, 29 Februari 2024, 20:15 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Suatu hari ketika saya sedang transit di Bandara Ngurah Rai Bali untuk melanjutkan penerbangan ke Solo, saya berjumpa dengan dua orang dengan tujuan yang sama.

Sembari menunggu pengumuman boarding, kami berbincang dan sampailah perbincangan kami ke seputar bisnis kredit pembiayaan. Dua orang tadi bertanya soal seputar pengajuan kredit kendaraannya yang ditolak oleh sebuah perusahaan pembiayaan.

SLIK saya bagus dan tidak ada kredit di tempat lain, tapi kenapa pengajuan kredit saya ditolak?

Sebagai seseorang yang bekerja di perusahaan finance, saya mencoba menjelaskan bahwa biasanya ada dua pihak yang jadi penentu apakah sebuah pengajuan kredit bisa disetujui atau tidak.

Pertama adalah pihak marketing yang merangkap sebagai surveyor. Ia memiliki peran penting dengan langsung meneruskan order debitur ke divisi kredit atau langsung ditolak.

Kedua adalah analis kredit. Bila surveyor menyetujui, belum pasti juga lolos di tim kredit yang punya kemampuan mengidentifikasi resiko.

Seandainya pun tak disetujui, bisa jadi calon nasabah tak disampaikan secara lengkap apa pertimbangannya.

Perlu diketahui, divisi analis adalah divisi independen. Punya sejumlah parameter sebagai pertimbangan.

Maka biasanya andai Si Surveyor merasa bahwa seorang calon nasabah itu layak untuk dibiayai, biasanya dilakukan banding dengan eskalasi ke level yang lebih tinggi.

Di samping itu, ada juga syarat dan ketentuan yang harus disampaikan ke calon debitur untuk dilengkapi agar menaikkan skoring kredit.

Semenjak SLIK OJK menggantikan peran BI Checking baik di perbankan atau di lembaga keuangan non bank, sebenarnya cukup membantu untuk menyaring kredit.

Alasannya adalah pihak kreditur bisa memilah siapa yang bisa dipercaya untuk diberi pinjaman, selain itu para debitur yang kerap menunggak pun tak lagi leluasa bisa mengajukan pinjaman dana dengan bebas.

Dalam hal ini, pihak pemberi kredit bisa mengurangi jumlah kerugian, sebab kontrak-kontrak yang menunggak bahkan melebihi masa write off (WO) masih bisa dibayarkan oleh debitur andai ingin mengajukan kredit di kemudian hari di lembaga yang berbeda.

Di sisi lain masyarakat juga jadi teredukasi secara langsung soal bagaimana bertanggung jawab terhadap kewajiban cicilan agar berada dalam kolektibilitas yang masih dapat diberikan pendanaan.

Kolektibilitas ini biasanya terbagi dalam lima kategori. Pada kategori satu dan dua umumnya masih bisa dibiayai, meski para analisis kredit cenderung lebih suka kategori satu alias history payment yang tidak pernah lewat jatuh tempo.

Pada kenyataannya justru hampir di semua perusahaan pembiayaan, komposisi terbesar database nasabah ada di kategori dua alias pernah telat bayar, bayar lewat satu hari hingga 60 hari).

Maka dari itulah para peminjam dengan status kategori dua ini masih bisa di-approve oleh lembaga penyedia pinjaman.

Pada dasarnya, pihak pemberi kredit membutuhkan jumlah nasabah yang banyak baik secara unit maupun pertambahan pokok utang, selama risikonya masih bisa diminimalisir dengan tidak melebihi NPL atau NPF yang disyaratkan.

Lantas, apa alasan mengapa pengajuan kredit masih juga ditolak padahal status kolektibilitas dianggap aman?

Ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkannya.

  • Order Peminjaman Hanya Memanfaatkan Nama Peminjam

Sebut saja semisal orang yang mengajukan pinjaman Si A, namun yang menggunakan unit kredit (dalam hal ini dimisalkan kendaraan) bukan Si A, bukan juga keluarga inti yang ada dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri, anak).

Jika terjadi hal demikian, surveyor bisa mendeteksi adanya order peminjaman seperti itu dari gestur dan gelagat sang peminjam. Ketika diwawancarai, peminjam akan terlihat bingung dan gagap saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan seputar jumlah uang muka yang dibayar, diminta menaikkan uang muka, dan lain-lain.

  • Status Tempat Tinggal

Masalah selanjutnya adalah terkait tempat tinggal. Pihak penyedia pinjaman lebih suka jika statu tempat tinggal peminjam bukanlah kos atau rumah kontrak, melainkan rumah pribadi dilengkapi kartu identitas (KTP) setempat atau bisa juga rumah milik orangtua.

Sebab, pengajuan kredit kendaraan tidak bisa disamakan dengan kredit palater, barang elektronik, atau kartu kredit.

Alasannya sederhana, jika suatu hari si peminjam memiliki tunggakan, pihak penyedia pinjaman akan dengan mudah menghubungi pihak keluarga inti yang masih berinteraksi langsung dengan si peminjam.

Lantas, bagaimana bila kasusnya ada seorang perantau yang sudah menetap dan bekerja di satu kota dalam jangka waktu panjang?

Biasanya, akan ada sejumlah syarat tambahan lain yang dilihat. Seperti misalnya, dengan melihat di mana dia bekerja, apakah tempatnya bekerja itu institusi milik negara atau level perusahaan nasional.

Jika calon peminjam berkantor di perusahaan nasional yang memiliki banyak cabang di berbagai kota di Indonesia, pihak penyedia pinjaman bisa melihat apakah alamat calon peminjam sesuai dengan alamat kantor tempatnya bekerja.

Sehingga bila suatu hari Si Peminjam menghilang dengan unit kendaraan padahal status kreditnya masih berjalan, staf penagihan yang ada di kota yang sama dengan alamat kantor peminjam bisa melakukan kunjungan lansung ke kantor tersebut.

  • SLIK Aspal (Asli tapi Palsu)

Maksudnya SLIK aspal adalah benar bahwa itu data calon peminjam dengan kategori kolektibilitas satu atau dua, tetapi yang membayar cicilan pada kontrak lama tersebut bukan Si Peminjam, melainkan orang lain di luar keluarga inti.

Jadi kontrak lama itu adalah kontrak atas nama yang tak bisa dianalisis untuk menggambarkan kemampuan bayar calon peminjam.

Cara Sang Marketing tahu bahwa SLIK calon peminjam palsu adalah dari survei lingkungan, membandingkan hitung-hitungan penghasilan calon debitur dengan besar cicilan di kontrak lama, atau dari pengakuan langsung sang calon peminjam.

  • Baru Pindah Tempat Kerja atau Baru Memulai Usaha

SLIK bagus dari kontrak lama di atas dua tahun bisa juga ditolak manakala sudah tak lagi bekerja di tempat yang lama atau sudah tak lagi punya usaha seperti yang tercantum pada kontrak lama.

Pasca pandemi COVID-19 mereda, banyak masyarakat yang memulai usaha baru atau mulai bekerja di perusahaan baru. Hal ini menjadi pertimbangan penyedia pinjaman, sebab usaha yang baru dimulai tentu belum stabil atau bila karyawan baru masih berstatus kontrak bahkan training.

Berbagai hal itu berkaitan dengan konsistensi penghasilan yang akan berdampak pada kelancaran cicilan.

  • SLIK Calon Peminjam Bagus, tapi SLIK Keluarga Inti Jelek

Terkadang SLIK milik calon peminjam sebenarnya sudah bagus, namun SLIK milik anggota keluarga intinya jelek.

Alasannya tentu kembali lagi bila Sang Peminjam mengalami gagal bayar, pihak keluarga intilah yang akan dihubungi dan ditagih pertanggung jawaban atas utang peminjam oleh penyedia pinjaman.

  • SLIK Lama Bagus tapi Cicilan Baru Melonjak Tinggi

Faktor jumlah pinjaman yang melonjak tinggi dari pinjaman sebelumnya, juga bisa membuat pihak penyedia pinjaman menolak pengajuan peminjam.

Sebab hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan di pihak analis apakah calon peminjam ini mampu membayar jumlah cicilan yang melonjak tinggi setiap bulannya.

Biasanya, bila jumlah cicilan sebelumnya itu sebesar Rp300.000, maka si peminjam masih boleh menaikkan jumlah pinjaman baru yang lebih tinggi namun jaman lebih dari 100% alias dalam hal ini maksimal jumlahnya adalah Rp600.000.

Jadi, kira-kira alasan-alasan itulah yang menyebabkan mengapa seseorang dengan SLIK bagus namun masih saja ditolak ketika mengajukan pinjaman.

Sebenarnya masih banyak faktor lain yang memengaruhi penolakan itu, namun akan saya sambung dalam kesempatan lain.

Salam.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Hasil SLIK Bagus, tapi Kenapa Kredit Kendaraan Ditolak?"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Kata Netizen
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Kata Netizen
'Financial Freedom' Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
"Financial Freedom" Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
Kata Netizen
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus 'Dosa Sampah' Kita
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus "Dosa Sampah" Kita
Kata Netizen
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Kata Netizen
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Kata Netizen
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan 'Less Cash Society'?
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan "Less Cash Society"?
Kata Netizen
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Kata Netizen
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Kata Netizen
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Kata Netizen
Menerangi 'Shadow Economy', Jalan Menuju Inklusi?
Menerangi "Shadow Economy", Jalan Menuju Inklusi?
Kata Netizen
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau