Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pernah kena tipu lewat telepon sehingga "dengan sadar" mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu?
Terlepas apakah korban seorang yang terpelajar atau tidak, punya uang banyak atau sedikit, melek teknologi atau tidak, setiap orang punya kemungkinan terkena penipuan yang ujung-ujungnya menguras isi rekening bank orang tersebut.
Mungkin saja karena si korban ceroboh, sedang banyak pikiran sehingga tidak dapat mencerna dengan benar apa yang sedang terjadi, kurang pengetahuan, atau karena alasan yang lain yang sifatnya personal tergantung kondisi masing-masing korban pada saat itu.
Bagaimanakah prosesnya ketika korban melaporkan ke bank mengenai kejadian yang sudah terlanjur itu? Adakah kemungkinan uang kembali ketika korban melapor?
Hampir dipastikan tidak akan kembali, mengingat uang tersebut dapat langsung diambil oleh pelaku. Zaman ini tidak lagi seperti jaman dulu, yang mana untuk mencairkan uang di bank harus pergi dulu ke banknya di jam operasional bank tersebut.
Saat ini pelaku atau komplotannya sudah langsung bisa menarik uang hasil menipu orang lain itu melalui ATM yang tersebar di mana-mana.
Tetapi apakah tindakan bank dalam kasus ini setidaknya untuk mencegah kejadian yang sama terjadi pada nasabah yang lain?
Apakah laporan satu, dua, orang nasabah kemudian dapat mencegah kejadian yang sama terulang? Jika tidak, apa gunanya laporan nasabah mengenai penipuan yang dialami?
Dalam tulisan ini saya akan fokus pada bentuk kejahatan digital yang membuat seseorang (korban) seolah dengan "sukarela" mentransferkan sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh si penipu atas pengaruh si penipu.
Ternyata kejadian-kejadian seperti itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara yang lebih maju pun ada kejadiannya.
Versi non digitalnya pun pernah dialami oleh seorang teman, yang dengan tergesa-gesa datang ke bank untuk mencairkan deposito padahal belum jatuh tempo, kemudian dengan "sukarela" menyerahkan uangnya kepada si penipu.
Kalau di Indonesia mungkin orang akan mengaitkannya dengan hipnotis. Tetapi entahlah apakah ada unsur hipnotis dalam kejadian-kejadian ini.
Kalau versi non digitalnya dimana korban bertemu muka langsung dengan si penipu mungkin ada kemungkinan dihipnotis sehingga korban menuruti semua perintah si penipu.
Tapi kalau yang versi digital melalui telepon, apakah ada unsur hipnotis juga? Konon katanya ada istilah hipnotis jarak jauh. Entahlah!
Jika sudah kejadian, apa yang harus dilakukan? Lapor polisi. Tapi polisi butuh bukti, sementara waktu kejadian, korban gak ngeh kalau dia sedang ditipu, jadi kejadian dari awal sampai akhir tidak direkam pula.
Ada hanya bukti transfer, tetapi bagaimana membuktikan kalau aktivitas transfer itu adalah hasil penipuan kalau tidak ada bukti kuat?
Lapor ke bank! Eh ternyata bank juga perlu laporan polisi sebelum bertindak lebih lanjut terhadap rekening penerima milik si komplotan penipu. Bank hanya punya kuasa untuk memblokir rekening korban secara langsung atas permintaan korban.
Namun dalam contoh kasus di atas, tidak ada gunanya memblokir sementara rekening korban karena tidak ada data-data seperti password, pin, user ID internet atau mobile banking yang diserahkan kepada penipu.