Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dina Amalia (Kaka D)
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Dina Amalia (Kaka D) adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Penulis dan Penerbit Merugi di Hadapan Pembajakan Buku

Kompas.com - 24/10/2024, 11:45 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sayangnya, masih terjadi sampai sekarang kalau pembajakan buku bukan lagi dilakoni secara "perorangan", melainkan sudah berdiri menjadi suatu "'industri yang besar".

Membaca fenomena ini, agaknya sebagian orang merasa "sudah biasa", dan dalam beberapa kesempatan sering mendengar bahwa fenomena pembajakan ini dinilai "sulit dibersihkan, toh masih ada yang namanya mesin fotocopy".

Miris didengar, padahal menjadi persoalan yang sangat serius dan membutuhkan banyak dukungan.

Menilik kebelakang, melansir dari Warta Ekonomi, per 2019 IKAPI mengungkap hasil riset terkait perbukuan Indonesia, bahwa terdapat 11 penerbit mengalami kerugian yang sangat besar mencapai '116,06 miliar rupiah' yang diakibatkan oleh beredarnya buku-buku bajakan.

Kemudian, per 2021 IKAPI lagi-lagi mengungkap, bahwa 75% penerbit mendeteksi buku-buku yang telah diterbitkannya dibajak. Ketika jumlah kerugiannya ditaksir, masih setara dengan tahun 2019, yakni menginjak ratusan miliar. Pembajakan buku yang terdeteksi, sebagian besar terjual bebas di pasar online alias marketplace.

Pasar online, memang telah berhasil memikat konsumen dengan beragam fitur keuntungan, terlebih penggunaannya yang mudah dan praktis membuat konsumen merasa semakin dimanjakan. Sayangnya, kemudahan dan kepraktisan ini tak lekang dari oknum nakal yang memanfaatkannya sebagai media pemasaran buku bajakan.

Baik buku cetak ataupun e-book bajakan, secara leluasa telah terjual bebas di marketplace, bahkan dengan harga yang miris. Jika, buku cetak bajakan dihargai sekitar 50% lebih rendah atau setengahnya dari harga buku original, maka e-book dihargai secara cuma-cuma, yakni bukan lagi ribuan, melainkan perak yang berkisar mulai dari Rp500 (perak).

Bisa kita bayangkan, karya indah yang lahir dari ide dan pengalaman penulisnya, waktu yang panjang untuk menulisnya, proses penyuntingan yang tidak mudah, hanya dihargai secara cuma-cuma.

Kategori Pembajakan Buku

Sebelum lebih mendalam, perlu diketahui bahwa pembajakan buku memiliki dua kategori, diantaranya:

1. Menggandakan Buku (Secara Utuh)

Kategori pertama, pembajakan buku dilakukan (secara utuh) alias full satu buku digandakan oleh pembajak. Lho, tapi gimana caranya kok oknum bisa sampai mencetaknya?

Pada kategori ini, biasanya pembajak mendapatkan bocoran dalam bentuk soft file, salah satunya seperti dari e-book yang kemudian dicetak dan diperbanyak hingga diperjual-belikan.

Tentunya, proses mencetak dan memperbanyak ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik Hak Cipta, baik penerbit ataupun penulisnya.

"Tanpa izin resmi" tentu sudah termasuk ke dalam tindakan yang melanggar Hak Cipta. Melansir dari deepublish, jangankan menggandakan, mendapatkan buku dalam bentuk elektronik (secara ilegal) untuk "keuntungan pribadi" saja sudah termasuk "melanggar hak cipta", meski tujuannya hanya sebatas dijadikan koleksi pribadi atau 'menghemat'.

2. Menggandakan Sebagian/Separuh Buku

Kategori kedua, yakni pembajakan dengan menggandakan sebagian/separuh isi buku.

Biasanya, kategori ini kerap ditemui di lingkungan pendidikan (sekolah/universitas). Seperti yang diungkap oleh deepublish, misal ada mahasiswa ataupun dosen yang dengan sengaja/sadar "memfotocopy" sebagian/separuh isi buku dengan alasan 'untuk belajar' dan sebagainya.

Tanpa disadari, tindakan ini masuk ke dalam kategori 'pembajakan buku' dan 'pelanggaran hak cipta' atas sebuah karya yang 'berbentuk buku'. Sayangnya, tindakan ini kerap ditemukan, bahkan mungkin sudah menjadi 'hal biasa' di lingkungan akademik.

Padahal, banyak alternatif yang bisa digunakan jikalau memang tidak mau membeli buku, seperti meminjam di perpustakaan, sehingga bisa meminimalisir aksi yang sudah jelas melanggar hak cipta.

Penulis dan Penerbit Rugi

Kala pasar online hadir, seakan menjadi pintu masuk ke sebuah ruang yang amat besar untuk pembajak buku.

Pada mulanya, memang terlihat sebagai "sebuah peluang besar" untuk penerbit resmi bertransformasi, tetapi begitu diteliti dan didalami ternyata malah menjadi pintu masuknya "kejahatan baru".

Selaras dengan yang diungkap oleh Arys, Ketua Umum IKAPI melalui website resmi IKAPI, bahwa teknologi yang canggih saat ini, betul-betul dimanfaatkan dan digunakan oleh oknum (pembajak buku) untuk memperbesar 'bisnis ilegal' mereka.

Pasar online, jauh lebih mudah dimanfaatkan untuk menyebarkan buku-buku bajakan, bukan hanya ke berbagai daerah di Tanah Air Nusantara saja, melainkan juga dunia.

Mewarta dari Kompas.id, pada 2022 Arys kembali menuturkan, bahwasannya sekitar 60% penjualan dari salah satu 'best seller book' di pasar online / lokapasar adalah produk 'bajakan'.

Lalu, apa dampaknya?

Penulis dan penerbit rugi! Bahkan, tim editor dan pihak-pihak yang berpartisipasi pada proses produksi buku juga dirugikan. Mengapa demikian? Karena pihak-pihak yang sudah bekerja keras ini tidak memperoleh hak ekonomi sepeser pun dari buku bajakan.

Seperti yang sudah disinggung di atas, buku cetak bajakan dihargai sekitar 50% lebih rendah, dan e-book bajakan hanya dihargai ratusan 'perak'. Terlebih, penjualan buku bajakan di marketplace tidak main-main, stoknya bisa mencapai ratusan hingga ribuan eksemplar. Jadi, apa yang disebut sebagai menghargai? Agaknya tidak berlaku untuk oknum pembajak.

Di balik harga receh buku bajakan, terdapat banyak hak yang telah dirampas. Penerbit gigit jari. Penulis pun boro-boro dapat royalti

Dampak dari pembajakan bukan hanya dirasakan dari sisi ekonomi saja, melainkan juga sisi kreatif, yang mana energi dan gairah kreatif yang lahir dari pegiat perbukuan bagaikan telah dirampas dan dibunuh perlahan oleh pembajakan buku.

Ketika hak ekonomi sudah tidak lagi didapatkan/diperoleh, agaknya membuat pegiat perbukuan jadi memudar bahkan enggan untuk berkarya lagi.

Pemerintah Tak Mampu Melindungi

Melansir dari Warta Ekonomi, pemerintah mempunyai regulasi yang agaknya terkesan memayungi pelaku/oknum pembajak, yakni melalui surat edaran Menkominfo No.5 pada tahun 2016 mengenai Batasan & Tanggung Jawab Penyedia Platform & Pedagang/Merchant melalui 'Electronic Commerce' yang berwujud 'User Generated Content'.

Jadi, pemerintah secara tidak langsung melindungi/memayungi toko dan produk bajakan, sebab mereka memiliki UU, di mana marketplace atau pasar online tidak dapat disalahkan jikalau memang terdapat produk/buku bajakan yang terjual bebas disana.

Belajar dari pengalaman ketika menjual buku bekas original di marketplace, mengenai pemasaran di pasar online sendiri khususnya produk-produk buku.

Sebenarnya ada copyright selayaknya di media lain seperti portal video sharing youtube, yang mana produk-produk yang memiliki hak cipta langsung terdeteksi dan tidak diperkenankan untuk dipasarkan, jikalau sudah meng-klik 'upload', produk tetap tidak terlihat oleh konsumen karena langsung ditempatkan pada bagian arsip.

Ketika hal ini terjadi, biasanya dari sisi pemasar sudah diberi peringatan saat baru mengisi judul atau deskripsi produk, yang mana produk tersebut memiliki hak cipta, seketika langsung muncul peringatan berwarna merah memenuhi kolom tersebut yang menjelaskan bahwa produk memiliki hak cipta.

Tetapi dalam kategori buku sendiri, herannya hanya sebagian kecil saja yang terdeteksi (di marketplace) memiliki hak cipta, itupun dari sisi 'judul' saja, dan jikalau pemasar kekeh tetap mau memasarkan biasanya akan mengganti kosa kata judul dengan menyelipkan angka. 

Hal ini, seakan juga menjadi tamparan tersendiri, bahwasannya sistem memang tidak mampu dan tidak bisa membedakan mana produk asli dan mana produk bajakan.

Apa Solusinya?

Mewarta dari Kompas.id, penulis dan penerbitnya lah yang harus aktif dan gencar melapor kepada (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual hingga polisi.

Sebab, tanpa adanya pengaduan dan laporan yang memberikan bukti-bukti, maka PPNS hingga polisi tidak akan tahu mana saja judul buku yang telah dibajak dan tidak akan bisa untuk membedakan mana buku original / mana buku bajakan.

Meski demikian, pembajakan buku bukan hanya berakar dari sisi penjual/pengedarnya saja, melainkan mereka masih terus hidup berkat pujaan dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Stop berdalih 'untuk ilmu pengetahuan', pembajakan bukanlah hal kecil dan membutuhkan dukungan besar.

Jika kita senang membaca atau sekedar membutuhkan buku untuk keperluan tertentu, gunakanlah buku original, sangat tidak masalah jika tidak mau membelinya, karena bisa meminjam di perpustakaan ataupun kerabat terdekat.

Tetapi, jangan sampai keengganan kita untuk membeli buku original jadi menormalisasi penyebaran buku bajakan.

Semoga ulasan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kamu dalam mengenal luasnya dunia buku. Salam literasi, salam hangat, sehat-sehat selalu untuk kamu.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pembajakan Buku Kian Dipuja: Penulis dan Penerbit Merugi, Pemerintah Tak Bisa Melindungi"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Kata Netizen
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Kata Netizen
'Financial Freedom' Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
"Financial Freedom" Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
Kata Netizen
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus 'Dosa Sampah' Kita
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus "Dosa Sampah" Kita
Kata Netizen
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Kata Netizen
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Kata Netizen
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan 'Less Cash Society'?
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan "Less Cash Society"?
Kata Netizen
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Kata Netizen
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Kata Netizen
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Kata Netizen
Menerangi 'Shadow Economy', Jalan Menuju Inklusi?
Menerangi "Shadow Economy", Jalan Menuju Inklusi?
Kata Netizen
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau