Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Danantara diresmikan oleh Presiden Prabowo pada Senin (24/2/2025) sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Terlepas dari pro-kontranya dan kelindan politik di dalamnya, Danantara pada intinya dibentuk demi mengungkit investasi di Indonesia, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional yang maksimal.
Dari berbagai sumber informasi yang saya peroleh, di Danantara nantinya bakal ada dua koridor besar, holding operasional yang menjadi semacam superholding perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) dan holding investasi.
Untuk memutar dividen hasil dari operasional BUMN dan sumber dana lainnya, dengan format Sovereign Wealth Fund (SWF).
Jika benar pengelolaan investasi di Danantara menggunakan format SWF, maka standar-standar operasionalnya pun harus merujuk pada tata kelola seperti berbagai entitas SWF pada umumnya di dunia.
Meskipun dalam praktiknya akan ada adaptasi di sana sini agar sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.
Sepanjang tak melanggar prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,check and balances yang propered, serta standar good corporate governance lainnya.
Sebagaimana Indonesia, Amerika Serikat Juga Akan Mendirikan SWF
Sebagai tambahan informasi, tak hanya Indonesia yang baru memasuki "dunia" SWF, mengutip Bloomberg, Amerika Serikat baru saja mendirikan SWF pertamanya setelah Presiden Donald Trump menandatangani excutive order pendirian SWF, pada 3 Februari 2025.
Dan ia memerintahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan-nya untuk mengeksekusi rencana itu dalam 90 hari.
Berdasarkan hasil riset sederhana saya dengan menelusuri berbagai sumber informasi, seperti berita daring dan channel Youtube, sama seperti Indonesia. Pro cons kemudian muncul di tengah publik AS terkait pendirian SWF tersebut meskipun dengan prespektif agak berbeda.
Mereka lebih menyoroti perlu tidaknya pendirian SWF mengingat pasar keuangan di AS sudah cukup besar, cukup dalam, dan sangat atraktif.
Dalam sistem ekonomi AS, peran negara hanya terbatas pada regulasi dan anggaran pemerintah, mereka tak memiliki state owned company seperti BUMN, jika urusannya bisnis, ya swasta lah yang bergerak.
Jadi intinya, sebagian masyarakat, ekonom dan pelaku pasar di AS berpendapat
"Ngapain sih harus ada badan investasi yang dikelola negara secara langsung, toh raksasa keuangan dunia, yang memiliki dana kelolaan hingga triliunan Dolar AS, banyak kok disini, bukannya malah bener, tapi berpotensi menciptakan struktur ekonomi yang tidak efisien"
Berbeda dengan di Indonesia, yang pemerintahnya memang langsung turun berbisnis lewat perusahaan-perusahaan pelat merah yang dimilikinya.
Meskupun sudut pandang perdebatannya cenderung berbeda, namun masih menyisakan benang merah dalam pendirian SWF di Indonesia dan di AS, yakni adanya trust issue dalam pengelolaannya.
Jadi,1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dikelola sangat buruk sehingga merugikan keuangan negara Malaysia lebih dari Rp100 triliun sama-sama di mention sebagai contoh buruk dalam pengelolaan SWF.
Sebenarnya mahluk apa sih SWF ini?
Nah, sebagai gambaran kita akan membahas tentang SWF, mulai dari awal perkembangannya hingga kondisi terkininya di dunia dan di Indonesia.
Sekilas tentang Sovereign Wealth Fund
Terminologi Sovereign Wealth Fund mulai dikenal publik dunia secara luas sekitar tahun 2005, setelah Andrew Rozanov, pelaku serta pakar keuangan dan investasi Asal Amerika Serikat menulis artikel bertajuk 'Who Holds The Wealth of Nations' dalam Central Banking Journal.
Meskipun, sebenarnya praktik mengelola dana ala SWF sudah ada lebih dari satu abad lalu.
SWF pertama merupakan pengelolaan dana dari negara bagian AS yang bersifat non-federal, dan didirikan pada pertengahan abad ke-19. Tujuan dari pembentukan SWF ini adalah untuk mendanai layanan publik tertentu.
Menurut International Forum of Sovereign Wealth Fund (IFSW), SWF adalah dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki oleh negara untuk mengelola atau menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang.