Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Belum lama ini ada seorang nasabah yang datang ke kantor untuk menyampaikan keluhan. Nasabah ini sudah memiliki kredit yang berjalan lima bulan dan memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan angsurannya hanya gara-gara lemari es.
Ia mengungkapkan bahwa lemari es yang dibelinya secara kredit ini tak lagi dingin, padahal ketika diantar dari toko ke rumahnya, kondisi lemari es itu berfungsi dengan normal.
Ketika ditanya apa yang rusak dan sudah sejak kapan tak berfungsi, nasabah tersebut tak banyak cerita. Ia hanya mengungkapkan bahwa ia tak lagi mau membayar angsuran untuk lemari es yang ia beli. Ia tak masalah jika lemari es tersebut diambil kembali oleh toko.
Tak lama saya lalu membuatkan laporan pembatalan cicilan tersebut, selanjutnya pegawai mengarahkan nasabah tersebut untuk menghubungi kembali pihak toko karena ada garansi dari lemari es yang dibeli tersebut.
Padahal ketika dilihat di sistem ternyata masih ada juga asuransi gratis yang bisa diklaim oleh nasabah jika ada kerusakan barang yang dibeli.
Namun saat kami tunggu hingga satu bulan lebih, sang nasabah tersebut tidak kunjung mengurus masalah kelanjutan kredit lemari es tersebut.
Otomatis kontrak kredit yang tertunggak tersebut akan masuk kembali ke database penanganan. Ketika dikunjungi atau dihubungi lewat telepon pun untuk mengingatka bahwa nasabah tetap memiliki tanggung jawab cicilan, tidak ada jawaban.
Cerita lain datang dari seorang nasabah yang melakukan pinjaman kredit untuk membeli sepeda listrik yang sedang tren belakangan ini. Angsurannya cukup besar.
Nasabah kedua ini adalah seorang yang berprofesi sebagai abdi negara, tinggal di sebuah komplek perumahan dinas, dan jelas memiliki penghasilan rutin yang lebih dari cukup.
Debitur kedua ini mengadu ke kantor kami lantaran sepeda listrik yang dibelinya secara menyicil untuk istrinya ini tidak lagi digunakan.
Alasannya karena jalan di perumahan tempat mereka tinggal tidak rata, kondisi aspalnya tidak mulus. Intinya nasabah kedua ini meminta agar sepeda listrik yang dibelinya bisa dikembalikan dan tanggung jawab cicilannya diberhentikan.
Cerita ketiga datang dari seorang pasangan muda yang membeli TV LED atas nama sang istri menggunakan metode cicilan kredit. Di tiga bulan pertama, angsuran cicilannya bisa dibayarkan dengan baik, namun ketika memasuki bulan keempat angsurannya berhenti begitu saja.
Alasannya karena akibat adanya TV LED di kontrakan mereka alhasil membuat biaya bulanan kontrakan mereka meningkat yang disebabkan oleh naiknya biaya listrik setiap bulannya.
Mau tak mau mereka memilih untuk mengakhiri kontrak dengan mengembalikan TV LED tersebut. Mereka khawatir kalau nantinya cash flow keluarga mereka akan terganggu.
Dari tiga kisah pengajuan pengembalian barang kredit ini, kantor pusat tempat saya bekerja memberi respons bahwasannya kantor kami di seluruh Indonesia tidak menerima pengembalian barang yang sudah dibeli secara kredit.
Selain Kendaraan, Emas, dan Properti, Mengapa Sulit Menerima Tarikan Barang Elektronik?
Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 perihal kegiatan usaha perusahaan pembiayaan terbagi dalam empat katagori, yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan lain seizin OJK.
Kredit lemari es, sepeda listrik, TV LED, dan sejumlah barang lain seperti perabotan rumah tangga, furnitur, spring bed, mesin cuci dan lainnya, termasuk dalam kategori pembiayaan multiguna.
Pembiayaan multiguna berdasarkan POJK 35/POJK.05/2018 berarti pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh debitur untuk pemakaian atau konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha.