Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sejumlah LJK (Lembaga Jasa Keuangan) yang menyalurkan pembiayaan jenis ini, umumnya sulit menerima barang yang sudah dikredit oleh nasabah.
Mengapa begitu? Ada beberapa alasan mengapa pihak LJK sulit menerima pengembalian barang kredit yang termasuk ke dalam pembiayaan multiguna.
Barang retur otomatis harganya akan jatuh atau turun. Padahal Perusahaan Pembiayaan (PP) sudah membayar ke merchant penyedia barang, PP akan merugi.
Alasan utama kenapa sulit menerima pengembalian barang kredit adalah harga jual barang retur pasti akan turun jauh. Padahal Perusahaan Pinjaman (PP) sudah membayar penuh ke pihak penjual barang.
Jika barang dikembalikan tentu saja pihak PP akan merugi. Lain halnya apabila PP melelang barang kredit yang ditarik atau disita, seperti motor, mobil, logam mulia, atau properti, besar kemungkinan pihak PP masih akan mendapatkan keuntungan.
Pengembalian barang-barang kredit seperti kulkas, TV, sepeda listrik tentu membutuhkan ruang penyimpanan yang cukup, meski memang nilai pembiayaannya kecil.
Apalagi pihak PP harus melakukan penjagaan dan perawatan untuk barang-barang tadi selama disimpan di gudang.
Mengubah proses di sistem pinjaman sangatlah rumit. Apabila dieskalasi ke atas pun tetap membutuhkan alasan darurat yang jelas.
Jadi tidak bisa hanya karena alasan jalanan di komplek perumahan yang ditinggali sang nasabah tidak rata, nasabah lantas ingin mengajukan pengembalian sepeda listrik yang dibelinya.
Namun akan beda halnya bisa kontrak tersebut dihapus oleh perusahaan pinjaman karena sang nasabah meninggal dunia atau ada masalah error dari sistem.
Bila nasabah mengembalikan barang kredit, otomatis sistem akan membaca bahwa nasabah tersebut pernah bermasalah dengan PP.
Di kemudian hari andai mengajukan kredit di PP yang lain (karena besar kemungkinan akan di rijek di PP yang sama) akan berpengaruh terhadap persetujuan kredit.
PP penyalur pembiayaan biasanya sudah mem-back up dengan beraneka asuransi yang dapat digunakan debitur manakala terjadi ketidaksempurnaan fungsi barang. Gratis dan bisa diklaim.
Pembiayaan PH (Pokok Hutang) Kecil Barang Elektronik atau Furnitur Ibarat Camilan Rasa Cabai Rawit
Sehubungan dengan tren kebutuhan nasabah yang beragam, PP juga harus menyediakan pembiayaan semacam ini demi mengakomodasi keinginan nasabah.
Dengan demikian barang-barang elektronik, seperti lemari es, sofa, TV LED, sepeda listrik, mesin cuci, alat musik, peralatan masak, dan yang lainnya, biarpun kecil ada profitnya.
Andai jumlah nasabah meningkat, hal itu berarti bentuk penambah laba bagi PP atau penyeimbang bila produk pembiayaan utama kurang tercapai.
Adapun keuntungan dari menyalurkan pembiayaan jenis ini adalah untuk menanamkan image di benak nasabah alias debitur bahwa semua keperluan bisa kredit di satu PP.
Jadi, pembiayaan PH kecil ini layaknya camilan dengan varian rasa cabai rawit yang dapat membuat orang yang mengonsumsinya “ketagihan” akan sensasi pedas yang ditawarkan.