Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sejatinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran milik publik yang mesti digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Di samping itu, dampak atas penggunaan dana tersebut juga dapat dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat.
Beberapa kepentingan masyarakat yang sejatinya harus didanai APBD adalah kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan pangan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan perekonomian masyarakat yang dapat dilakukan melalui pembangunan di berbagai sektor, misalnya pariwisata, pertanian, perindustrian, serta perdagangan dan lain sebagainya.
Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan, untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat.
Dalam mengukur tingkat keberhasilan pembangunan, biasanya digunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dengan nilai 0-100. Semakin tinggi nilai IPM, semakin besar pula tingkat keberhasilan pembangunan. IPM diukur dari 3 hal, yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.
Artinya, secara singkat dapat dikatakan bahwa pembangunan yang dilakukan bertujuan agar setiap orang menjadi pintar, sehat, dan punya cukup uang. Itulah yang disebut sebagai sejahtera.
Meski begitu, IPM hanyalah salah satu dari banyak lainnya indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan pembangunan. Sebagai catatan, angka rata-rata IPM nasional tahun 2022 adalah sebesar 72,91 dari skala 100.
Tercapainya angka IPM yang tinggi tentu sangat dipengaruhi oleh realisasi APBD. Serapan APBD yang rendah berarti belanja atau uang yang dikeluarkan Pemda untuk mendanai program dan kegiatan juga rendah.
Akibatnya perputaran uang di masyarakat juga rendah dan kurang berdampak secara signifikan dalam perputaran perekonomian sehingga tidak dirasakan multiplier effect.
Maka dari itu, penting untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran APBD. Akan tetapi untuk mendorong percepatan tersebut, perlu diidentifikasi terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang menyebabkan serapan APBD rendah.
Terkait hal itu, ada beberapa faktor yang bisa diidentifikasi sebagai penyebab serapan APBD rendah, antara lain sebagai berikut.
Semestinya penetapan Perda soal APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember di tahun sebelumnya. Artinya untuk APBD tahun 2023, misalnya, maka APBD harus sudah disahkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2023 Pemda sudah memiliki dana untuk digunakan dalam keperluan belanja program atau kegiatan.
Akan tetapi, faktanya di lapangan banyak daerah yang terlambat dalam menetapkan Perda tentang APBD dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut bisa disebabkan oleh keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, keterlambatan tadi bisa juga disebabkan oleh alotnya pembahasan anggaran di DPRD, sehingga persetujuan DPRD terlambat yang akan mengakibatkan terlambatnya penetapan APBD.
Dampak keterlambatan ini di beberapa daerah bisa menyebabkan gaji dan tunjangan pegawai tidak bisa dibayarkan. Oleh karenanya, hal ini sangat berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat dan uang yang beredar di masyarakat.