Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Melalui Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ASN dan pensiunan akan mendapat kenaikan gaji di tahun 2024 nanti.
Bagi ASN, gaji mereka akan mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara gaji pensiunan akan naik 12%. Tentu kabar kenaikan gaji ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi banyak ASN dan pensiunan dan kabar ini juga akan berimplikasi pada banyak hal.
Terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini sebenarnya ada hal yang sedikit mengganjal. Di satu sisi, kabar kenaikan gaji untuk para ASN dan pensiunan ini dinilai layak mengingat beban kerja yang mereka miliki sangat tinggi.
Akan tetapi di sisi lain kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini juga terasa tak adil bagi para pekerja swasta yang ada di Indonesia.
Sebagai catatan, jumlah ASN aktif yang tercatat di BKN Pusat sampai dengan tahun 2023 adalah sebanyak 4,25 juta. Jumlah tersebut tentu sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total masyarakat Indonesia, yakni 270-an juta jiwa.
Kenaikan gaji ASN ini menurut Jokowi diberikan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan semakin berintegritas.
Namun, agar tercipta keadilan maka pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk menaikkan standar gaji buruh yang didominasi para pekerja swasta.
Rasa-rasanya sangat tidak elok apabila gaji para pengabdi negara begitu tinggi, sedangkan gaji para buruh dan karyawan swasta lebih rendah.
Memang benar bahwa birokrasi perlu diperkuat agar transformasi yang sedang berjalan bisa lebih cepat dan efisien. Akan tetapi kebijakan tersebut sebaiknya juga diikuti dengan kebijakan lain yang juga menyentuh bidang-bidang lain.
Akan percuma jadinya bila birokrasinya baik namun banyak rakyat kita yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Artinya, kesejahteraan ASN dan pensiunan yang meningkat juga harus dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan seluruh warga negara.
Dikeluarkannya kebijakan menaikkan gaji ASN dan pensiunan ini di sisi lain juga berimplikasi kepada naiknya konsumsi yang menyebabkan naiknya berbagai harga komoditas pangan.
Fenomena tersebut bukanlah hal baru, karena hal semacam itu telah jadi suatu konsensus bersama ketika ada kenaikan gaji ASN maka otomatis harga-harga barang di pasar juga tentu akan naik.
Maka dari itu, efek kenaikan gaji yang akan menyebabkan kenaikan harga-harga pangan juga tentu akan menyusahkan golongan masyarakat di luar ASN, seperti pegawai swasta dan para petani kecil yang hanya berharap pada gaji dan hasil pertanian yang tidak seberapa.
Sering kali pula kalkulasi matematis di atas kertas dari pemerintah tentang seberapa jauh implikasi dari kebijakan ini hasilnya akan sangat kontras dengan kenyataan.
Oleh karena itu pemerintah sudah semestinya menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi melonjaknya harga bahan-bahan pokok.