Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Sujud Permohonan Maaf Polisi Sangat Menyentuh, tapi ..."
Tanggal 10 Oktober lalu, anggota Polresta Malang yang dipimpin langsung Kapolresta Komisaris Besar Budi Hermanto menggelar aksi permohonan maaf sambil sujud atas meninggalnya 131 suporter sepak bola dalam tragedi Kanjuruhan.
Aksi permohonan maaf tersebut merupakan aksi yang sangat menyentuh. Terlebih aksi itu dilakukan saat apel di mana seluruh anggota masih mengenakan pakaian dinas lengkap.
Aksi tersebut mengingatkan kita kepada anggota kepolisian di Amerika Serikat yang melakukan aksi berlutut sebagai ungkapan permintaan maaf atas kematian George Floyd, warga sipil kulit hitam oleh anggota kepolisian, Mei 2020 lalu.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya Jawa, sujud atau bersimpuh untuk meminta maaf merupakan manifestasi pengakuan atas kesalahan, kekhilafan, dan kekurangan diri.
Selain itu, bersujud juga merupakan wujud kepasrahan dan puncak penyerahan diri yang agung.
Di tengah banyaknya oknum polisi yang bersikap "arogan", merasa diri di atas aturan, lebih super karena merasa bisa "menghitam-putihkan" seseorang melalui rekayasa kasus, aksi Kombes Buher dan anak buahnya sungguh sangat menyentuh dan patut dipuji.
Sulit diingkari, tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Liga I antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022, kian menambah rasa tidak percaya publik kepada kepolisian.
Pasalnya sebelum tragedi Kanjuruhan, kepolisian juga diterpa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat yang sempat direkayasa oleh Kepala Divisi Propam (saat itu) Irjen Ferdy Sambo.
Ditambah lagi banyaknya kasus oknum polisi yang bertugas memberantas narkoba justru menjadi pengguna dan bahkan pengedar, serta dugaan keterlibatan sejumlah perwira kepolisian dalam sindikat perjudian dan kejahatan lain.
Pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian, termasuk juga para pelaku dan oknum-oknum yang telibat dalam upaya perintangan pengungkapan kasusnya (obstruction of justice) yang tadinya diharap dapat mengembalikan kepercayaan publik, nyatanya belum sepenuhnya terwujud.
Terlebih dalam penanganannya masih terlihat sikap yang dianggap sebagai bentuk pengistimewaan terhadap para pelaku.
Aksi pagar betis dan pemayungan terhadap Sambo yang dilakukan anggota kepolisian saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan adalah contoh nyata dari pengistimewaan tersebut.
Padahal kita semua berharap, kasus Sambo dapat menjadi pintu masuk bagi institusi kepolisian untuk melakukan reformasi, utamanya pembenahan karakternya yang dipersepsikan telah sangat militeristik.
Sebab semangat pemisahan kepolisian dari TNI pasca tumbangnya Orde Baru, bertujuan agar kepolisian tidak dididik dan tidak berperilaku ala militer.