Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kedua, lewat Program Promosi Kesehatan Melalui Gizi Seimbang (Pro-GS). Program ini diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, termasuk di dalamnya yakni mengurangi konsumsi garam yang berlebihan.
Ketiga, melalui sertifikasi kandungan garam pada makanan. Perlu diketahui beberapa restoran di Indonesia telah mulai mengimplementasikan sertifikasi kandungan garam pada makanan mereka untuk memberikan pilihan makanan yang lebih sehat bagi pelanggan.
Namun, meski beberapa langkah kebijakan tersebut telah dilakukan, faktanya hingga kini rata-rata konsumsi garam penduduk di Indonesia masih jauh di atas jumlah yang disyaratkan.
Maka dari itu diperlukan upaya lebih lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut, seperti pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dan terukur terhadap implementasi dari kebijakan yang telah dibuat.
Selain itu juga bisa melalui modifikasi perilaku kesehatan masyarakat dengan kampanye kesehatan yang masif.
Jadi dibutuhkan komitmen kuat dan upaya lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima, didukung, dan diimplementasikan oleh berbagai pihak untuk mengurangi konsumsi natrium di Indonesia dan pada akhirnya untuk dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia"