Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariana Maharani
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Ariana Maharani adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Komitmen Indonesia Terapkan Kebijakan Pengurangan Natrium

Kompas.com - 13/05/2023, 07:21 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Salah satu masalah kesehatan yang banyak diderita oleh orang Indonesia adalah hipertensi atau tekanan darah tinggi.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018 menyebutkan bahwa sekitar 34,1% dari total populasi di Indonesia atau sekitar 83,6 juta orang dewasa menderita hipertensi.

Hipertensi merupakan kondisi medis saat tekanan darah pada pembuluh darah arteri meningkat dan berada di atas batas normal.

Sebagai informasi, tekanan darah normal pada orang dewasa biasanya adalah kurang dari 120/80 mmHg.

Hipertensi bisa meningkatkan risiko terjadinya penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung dan stroke. Selain itu, hipertensi juga dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh lainnya, seperti ginjal dan mata.

Faktor penyebab hipertensi terbagi menjadi faktor yang dapat dimodifikasi dan yang tidak dapat dimodifikasi.

Faktor yang dapat dimodifikasi artinya jika seseorang memodifikasi faktor tersebut akan membantunya mengendalikan hipertensi, seperti berat badan, tingkat aktivitas fisik, konsumsi alkohol, tingkat stres, kebiasaan merokok, dan diet garam.

Natrium Faktor Utama Penyebab Hipertensi

Natrium alias garam merupakan faktor penyebab hipertensi karena natrium dapat menyebabkan tubuh menahan air dan meningkatkan volume darah, sehingga tekanan darah jadi meningkat.

Dalam makanan olahan, makanan siap saji, camilan, dan makanan kaleng biasanya banyak ditemukan kandungan garam. Beberapa olahan makanan diberikan garam selain untuk memberikan rasa tambahan juga untuk memperpanjang umur simpan.

Jadi mengonsumsi garam berlebih bisa menyebabkan peningkatan tekanan darah, bahkan pada orang sehat sekalipun.

Selain itu, mengonsumsi garam berlebih juga dapat merusak pembuluh darah dan organ tubuh lainnya, seperti jantung, ginjal, dan otak.

Data WHO Global Report on Sodium Reduction yang baru saja diterbitkan tanggal 9 Maret 2023 yang lalu, menyebutkan bahwa rata-rata penduduk dunia ini mengonsumsi natrium sebanyak 4mg setiap harinya.

Jumlah tersebut lebih banyak dua kali lipat dari jumlah yang direkomendasikan WHO. Padahal pada tahun 2013, 194 Negara Anggota WHO berkomitmen untuk mengurangi asupan natrium penduduk sebesar 30% pada tahun 2025.

Namun sayangnya, sejak saat itu laju dari komitmen upaya mengurangi konsumsi natrium itu sangat lamban dan hanya ada beberapa negara yang mampu mengurangi asupan natrium penduduknya.

Sampai saat ini belu ada satu negara anggota WHO yang telah berhasil mencapai target yang menjadi komitmen bersama tersebut.

Beberapa negara dengan tingkat konsumsi garam tertinggi di dunia antara lain, Jepang, Korea Selatan, dan China. Angka rata-rata konsumsi garam tiap orang per harinya di negara-negara itu adalah sekitar 10-15 gram.

Sementara di beberapa negara di Eropa dan Amerika Utara memiliki konsumsi garam yang lebih rendah, yakni kurang dari 10 gram tiap orang per harinya,

Di Indonesia sendiri berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indoensia, rata-rata konsumsi garam tiap orang per harinya adalah sekitar 9-12 gram.

Angka konsumsi tersebut sudah termasuk dalam kategori tinggi dan sudah melebihi batas yang direkomendasikan oleh WHO, yakni kurang dari 5 gram per hari.

WHO melalui Global Report on Sodium Reduction 2023 menyajikan hasil dari pantauan kemajuan dan hasil identifikasi area tindakan dalam implementasi kebijakan pengurangan natrium serta langkah-langkah lain pada seluruh negara anggota WHO.

Di laporan ini, WHO turut menyertakan Sodium Country Score dalam rentang 1 (terendah) hingga 4 (tertinggi) berdasarkan tingkat implementasi kebijakan pengurangan natrium.

Skor tersebut digunakan untuk memperkirakan dampak kemajuan kebijakan pada asupan natrium diet populasi dan penyakit kardiovaskular.

Hingga bulan Oktober 2022 lalu, dari 194 negara anggota, 79% di antaranya atau 154 negara telah memiliki komitmen kebijakan terhadap pengurangan natrium dengan masing-masing bentuk komitmen yang bervariasi tingkatnya.

Hasil dari komitmen membuat kebijakan pengurangan natrium tersebut menunjukkan terdapat pengurangan sebesar 23% pada dampak potensial dari asupan natrium dan 3% pada kematian kardiovaskular secara global pada tahun 2030.

Meski jumlah pengurangan tersebut masih di bawah target yang diharapkan yakni 30% di tahun 2030, WHO mengatakan bahwa pencapaian target tersebut masih dapat dicapai jika terdapat implementasi cepat yang dipimpin oleh pemerintah beserta langkah-langkah komprehensif di dalamnya.

Di tahun 2023 ini WHO mengungkapkan bahwa pengurangan asupan natrium merupakan salah satu cara yang paling cost-effective untuk meningkatkan status kesehatan dan mengurangi beban penyakit tidak menular penyakit, mengingat cara tersebut dapat mencegah sejumlah besar kejadian kardiovaskular dan kematian dengan biaya program yang sangat rendah.

Maka dari itu, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan mengenai natrium untuk mencegah penyakit kardiovaskular dan biaya yang terkait oleh beban penyakit-penyakit tersebut, antara lain sebagai berikut.

  • Menurunkan kandungan natrium dalam produk makanan.
  • Menerapkan pelabelan front-of-pack untuk membantu konsumen memilih produk makanan dengan kandungan natrium yang lebih rendah.
  • Melakukan kampanye media massa untuk mengubah perilaku konsumen seputar natriun.
  • Menerapkan kebijakan pengadaan dan pelayanan pangan publik untuk mengurangi kandungan natrium dalam makanan yang disajikan dan dijual.

Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia

Kebijakan pengurangan natrium atau garam juga telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui beberapa langkah.

Antara lain pertama melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2019 tentang Pengendalian Konsumsi Garam.

Peraturan ini mengatur tentang batas kandungan garam dalam makanan dan minuman, baik yang dijual di pasar tradisional, modern, maupun restoran. Adapun batas maksimum yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 gram garam per hari untuk orang dewasa.

Kedua, lewat Program Promosi Kesehatan Melalui Gizi Seimbang (Pro-GS). Program ini diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, termasuk di dalamnya yakni mengurangi konsumsi garam yang berlebihan.

Ketiga, melalui sertifikasi kandungan garam pada makanan. Perlu diketahui beberapa restoran di Indonesia telah mulai mengimplementasikan sertifikasi kandungan garam pada makanan mereka untuk memberikan pilihan makanan yang lebih sehat bagi pelanggan.

Namun, meski beberapa langkah kebijakan tersebut telah dilakukan, faktanya hingga kini rata-rata konsumsi garam penduduk di Indonesia masih jauh di atas jumlah yang disyaratkan.

Maka dari itu diperlukan upaya lebih lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut, seperti pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dan terukur terhadap implementasi dari kebijakan yang telah dibuat.

Selain itu juga bisa melalui modifikasi perilaku kesehatan masyarakat dengan kampanye kesehatan yang masif.

Jadi dibutuhkan komitmen kuat dan upaya lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima, didukung, dan diimplementasikan oleh berbagai pihak untuk mengurangi konsumsi natrium di Indonesia dan pada akhirnya untuk dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia"

 
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Kata Netizen
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Kata Netizen
'Financial Freedom' Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
"Financial Freedom" Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
Kata Netizen
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus 'Dosa Sampah' Kita
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus "Dosa Sampah" Kita
Kata Netizen
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Kata Netizen
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Kata Netizen
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan 'Less Cash Society'?
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan "Less Cash Society"?
Kata Netizen
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Kata Netizen
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Kata Netizen
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Kata Netizen
Menerangi 'Shadow Economy', Jalan Menuju Inklusi?
Menerangi "Shadow Economy", Jalan Menuju Inklusi?
Kata Netizen
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau