Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariana Maharani
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Ariana Maharani adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Komitmen Indonesia Terapkan Kebijakan Pengurangan Natrium

Kompas.com - 13/05/2023, 07:21 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Salah satu masalah kesehatan yang banyak diderita oleh orang Indonesia adalah hipertensi atau tekanan darah tinggi.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018 menyebutkan bahwa sekitar 34,1% dari total populasi di Indonesia atau sekitar 83,6 juta orang dewasa menderita hipertensi.

Hipertensi merupakan kondisi medis saat tekanan darah pada pembuluh darah arteri meningkat dan berada di atas batas normal.

Sebagai informasi, tekanan darah normal pada orang dewasa biasanya adalah kurang dari 120/80 mmHg.

Hipertensi bisa meningkatkan risiko terjadinya penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung dan stroke. Selain itu, hipertensi juga dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh lainnya, seperti ginjal dan mata.

Faktor penyebab hipertensi terbagi menjadi faktor yang dapat dimodifikasi dan yang tidak dapat dimodifikasi.

Faktor yang dapat dimodifikasi artinya jika seseorang memodifikasi faktor tersebut akan membantunya mengendalikan hipertensi, seperti berat badan, tingkat aktivitas fisik, konsumsi alkohol, tingkat stres, kebiasaan merokok, dan diet garam.

Natrium Faktor Utama Penyebab Hipertensi

Natrium alias garam merupakan faktor penyebab hipertensi karena natrium dapat menyebabkan tubuh menahan air dan meningkatkan volume darah, sehingga tekanan darah jadi meningkat.

Dalam makanan olahan, makanan siap saji, camilan, dan makanan kaleng biasanya banyak ditemukan kandungan garam. Beberapa olahan makanan diberikan garam selain untuk memberikan rasa tambahan juga untuk memperpanjang umur simpan.

Jadi mengonsumsi garam berlebih bisa menyebabkan peningkatan tekanan darah, bahkan pada orang sehat sekalipun.

Selain itu, mengonsumsi garam berlebih juga dapat merusak pembuluh darah dan organ tubuh lainnya, seperti jantung, ginjal, dan otak.

Data WHO Global Report on Sodium Reduction yang baru saja diterbitkan tanggal 9 Maret 2023 yang lalu, menyebutkan bahwa rata-rata penduduk dunia ini mengonsumsi natrium sebanyak 4mg setiap harinya.

Jumlah tersebut lebih banyak dua kali lipat dari jumlah yang direkomendasikan WHO. Padahal pada tahun 2013, 194 Negara Anggota WHO berkomitmen untuk mengurangi asupan natrium penduduk sebesar 30% pada tahun 2025.

Namun sayangnya, sejak saat itu laju dari komitmen upaya mengurangi konsumsi natrium itu sangat lamban dan hanya ada beberapa negara yang mampu mengurangi asupan natrium penduduknya.

Sampai saat ini belu ada satu negara anggota WHO yang telah berhasil mencapai target yang menjadi komitmen bersama tersebut.

Beberapa negara dengan tingkat konsumsi garam tertinggi di dunia antara lain, Jepang, Korea Selatan, dan China. Angka rata-rata konsumsi garam tiap orang per harinya di negara-negara itu adalah sekitar 10-15 gram.

Sementara di beberapa negara di Eropa dan Amerika Utara memiliki konsumsi garam yang lebih rendah, yakni kurang dari 10 gram tiap orang per harinya,

Di Indonesia sendiri berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indoensia, rata-rata konsumsi garam tiap orang per harinya adalah sekitar 9-12 gram.

Angka konsumsi tersebut sudah termasuk dalam kategori tinggi dan sudah melebihi batas yang direkomendasikan oleh WHO, yakni kurang dari 5 gram per hari.

WHO melalui Global Report on Sodium Reduction 2023 menyajikan hasil dari pantauan kemajuan dan hasil identifikasi area tindakan dalam implementasi kebijakan pengurangan natrium serta langkah-langkah lain pada seluruh negara anggota WHO.

Di laporan ini, WHO turut menyertakan Sodium Country Score dalam rentang 1 (terendah) hingga 4 (tertinggi) berdasarkan tingkat implementasi kebijakan pengurangan natrium.

Skor tersebut digunakan untuk memperkirakan dampak kemajuan kebijakan pada asupan natrium diet populasi dan penyakit kardiovaskular.

Hingga bulan Oktober 2022 lalu, dari 194 negara anggota, 79% di antaranya atau 154 negara telah memiliki komitmen kebijakan terhadap pengurangan natrium dengan masing-masing bentuk komitmen yang bervariasi tingkatnya.

Hasil dari komitmen membuat kebijakan pengurangan natrium tersebut menunjukkan terdapat pengurangan sebesar 23% pada dampak potensial dari asupan natrium dan 3% pada kematian kardiovaskular secara global pada tahun 2030.

Meski jumlah pengurangan tersebut masih di bawah target yang diharapkan yakni 30% di tahun 2030, WHO mengatakan bahwa pencapaian target tersebut masih dapat dicapai jika terdapat implementasi cepat yang dipimpin oleh pemerintah beserta langkah-langkah komprehensif di dalamnya.

Di tahun 2023 ini WHO mengungkapkan bahwa pengurangan asupan natrium merupakan salah satu cara yang paling cost-effective untuk meningkatkan status kesehatan dan mengurangi beban penyakit tidak menular penyakit, mengingat cara tersebut dapat mencegah sejumlah besar kejadian kardiovaskular dan kematian dengan biaya program yang sangat rendah.

Maka dari itu, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan mengenai natrium untuk mencegah penyakit kardiovaskular dan biaya yang terkait oleh beban penyakit-penyakit tersebut, antara lain sebagai berikut.

  • Menurunkan kandungan natrium dalam produk makanan.
  • Menerapkan pelabelan front-of-pack untuk membantu konsumen memilih produk makanan dengan kandungan natrium yang lebih rendah.
  • Melakukan kampanye media massa untuk mengubah perilaku konsumen seputar natriun.
  • Menerapkan kebijakan pengadaan dan pelayanan pangan publik untuk mengurangi kandungan natrium dalam makanan yang disajikan dan dijual.

Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia

Kebijakan pengurangan natrium atau garam juga telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui beberapa langkah.

Antara lain pertama melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2019 tentang Pengendalian Konsumsi Garam.

Peraturan ini mengatur tentang batas kandungan garam dalam makanan dan minuman, baik yang dijual di pasar tradisional, modern, maupun restoran. Adapun batas maksimum yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 gram garam per hari untuk orang dewasa.

Kedua, lewat Program Promosi Kesehatan Melalui Gizi Seimbang (Pro-GS). Program ini diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, termasuk di dalamnya yakni mengurangi konsumsi garam yang berlebihan.

Ketiga, melalui sertifikasi kandungan garam pada makanan. Perlu diketahui beberapa restoran di Indonesia telah mulai mengimplementasikan sertifikasi kandungan garam pada makanan mereka untuk memberikan pilihan makanan yang lebih sehat bagi pelanggan.

Namun, meski beberapa langkah kebijakan tersebut telah dilakukan, faktanya hingga kini rata-rata konsumsi garam penduduk di Indonesia masih jauh di atas jumlah yang disyaratkan.

Maka dari itu diperlukan upaya lebih lanjut terhadap kebijakan-kebijakan tersebut, seperti pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dan terukur terhadap implementasi dari kebijakan yang telah dibuat.

Selain itu juga bisa melalui modifikasi perilaku kesehatan masyarakat dengan kampanye kesehatan yang masif.

Jadi dibutuhkan komitmen kuat dan upaya lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima, didukung, dan diimplementasikan oleh berbagai pihak untuk mengurangi konsumsi natrium di Indonesia dan pada akhirnya untuk dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia"

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Kata Netizen
Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Kata Netizen
Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Kata Netizen
Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Kata Netizen
Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Kata Netizen
Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Kata Netizen
Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com