
Jangan sampai ketika ada debt collector datang ke rumah untuk menagih utang yang sudah seharusnya dibayar, nasabah malah menghindar dan berkelit dengan berbagai alasan.
Maka dari itu, bisa saja sebenarnya berbagai tindakan represif yang dilakukan oleh penagih utang justru timbul karena nasabah yang ditagih tidak bisa koopereatif dan diajak bekerja sama.
Bagaimanapun, nasabah memiliki kewajiban untuk menuntaskan pinjamannya. Apabila mengalami kesulitan, sebaiknya dapat membuka komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman.
Tindakan-tindakan yang mengarah pada penolakan pelunasan, seperti halnya menyewa pengacara atau lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen ilegal untuk menggugat pemberi pinjaman, tidak perlu dilakukan. Langkah semacam itu justru akan memperburuk persoalan atau makin menjauhkan dari penyelesaian.
Pada intinya, tidak selalu aktivitas pinjam-meminjam uang ini dapat berjalan dengan lancar. Dalam kondisi tertentu, ketika peminjam belum dapat menyelesaikannya, sah-sah saja penagihan dilakukan melalui pihak lain.
Hal terpenting yang perlu diingat justru proses penagihan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian bagi yang ditagih, itikad baik dan sikap kooperatif harus ditunjukkan. Pada prinsipnya, setiap utang harus diselesaikan.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Aturan Penagihan oleh Debt Collector"
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.