Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Aturan yang Harus Dipenuhi oleh Debt Collector saat Menagih Utang

Kompas.com - 23/10/2023, 18:51 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa waktu lalu, kabar soal nasabah pinjol yang mengakhiri sendiri hidupnya akibat mendapat teror penagih utang alias debt collector ramai menjadi perbincangan baik di media sosial maupun di media mainstream.

Kejadian itu mengingatkan akan peristiwa serupa ketika nasabah bank meninggal tahun 2021 akibat tindak kekerasan beberapa debt collector yang menagih pelunasan tagihan kartu kredit. Sebagian pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Saat itu, Bank Indonesia (BI) juga menjatuhkan sanksi pada bank tersebut berupa larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan jasa penagihan utang, masing-masing selama 2 tahun.

Terkait penagihan, terutama yang dilakukan oleh debt collector memang rawan menimbulkan banyak persoalan. Posisi debitur yang umumnya sudah lemah acapkali menjadi sasaran tindakan kekerasan, tekanan fisik dan verbal (mental), serta berbagai perilaku tidak beretika.

Berbagai otoritas keuangan, seperti BI dan OJK sebenarnya telah mengeluarkan aturan terkait penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai cakupan kewenangan masing-masing otoritas tersebut.

Lembaga otoritas keuangan mengatur penyedia jasa pembayaran atau pelaku usaha jasa keuangannya, bukan perusahaan penyedia jasa penagihannya.

Penagihan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, di antaranya penerbit kartu kredit. Dalam hal ini otoritas yang berwenang terhadap PJP adalah BI.

Ketentuan terkait penagihan PJP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dalam Pasal 191 PBI dimaksud, PJP wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

Dalam PBI etika yang dimaksud adalah PJP menjamin penagihan utang yang dilakukan, baik oleh PJP sendiri maupun melalui jasa penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan BI serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, penagihan utang tersebut juga wajib patuh pada aturan-aturan selain PBI, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, PJP wajib menjamin bahwa pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet.

Nasabah juga bisa mengecek kualitas kreditnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor OJK atau melalui fasilitas online yang disediakan OJK.

Terakhir, ketentuan teknis dan mikro terkait pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh Self Regulatory Organization (SRO) dengan persetujuan BI.

Perlu diketahui SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh BI untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran. Contoh SRO adalah Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

Di samping itu, BI baru-baru ini juga memperkuat pengaturan penggunaan jasa pihak ketiga melalui PBI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau