Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Aturan yang Harus Dipenuhi oleh Debt Collector saat Menagih Utang

Kompas.com - 23/10/2023, 18:51 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa waktu lalu, kabar soal nasabah pinjol yang mengakhiri sendiri hidupnya akibat mendapat teror penagih utang alias debt collector ramai menjadi perbincangan baik di media sosial maupun di media mainstream.

Kejadian itu mengingatkan akan peristiwa serupa ketika nasabah bank meninggal tahun 2021 akibat tindak kekerasan beberapa debt collector yang menagih pelunasan tagihan kartu kredit. Sebagian pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Saat itu, Bank Indonesia (BI) juga menjatuhkan sanksi pada bank tersebut berupa larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan jasa penagihan utang, masing-masing selama 2 tahun.

Terkait penagihan, terutama yang dilakukan oleh debt collector memang rawan menimbulkan banyak persoalan. Posisi debitur yang umumnya sudah lemah acapkali menjadi sasaran tindakan kekerasan, tekanan fisik dan verbal (mental), serta berbagai perilaku tidak beretika.

Berbagai otoritas keuangan, seperti BI dan OJK sebenarnya telah mengeluarkan aturan terkait penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai cakupan kewenangan masing-masing otoritas tersebut.

Lembaga otoritas keuangan mengatur penyedia jasa pembayaran atau pelaku usaha jasa keuangannya, bukan perusahaan penyedia jasa penagihannya.

Penagihan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, di antaranya penerbit kartu kredit. Dalam hal ini otoritas yang berwenang terhadap PJP adalah BI.

Ketentuan terkait penagihan PJP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dalam Pasal 191 PBI dimaksud, PJP wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

Dalam PBI etika yang dimaksud adalah PJP menjamin penagihan utang yang dilakukan, baik oleh PJP sendiri maupun melalui jasa penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan BI serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, penagihan utang tersebut juga wajib patuh pada aturan-aturan selain PBI, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, PJP wajib menjamin bahwa pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet.

Nasabah juga bisa mengecek kualitas kreditnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor OJK atau melalui fasilitas online yang disediakan OJK.

Terakhir, ketentuan teknis dan mikro terkait pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh Self Regulatory Organization (SRO) dengan persetujuan BI.

Perlu diketahui SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh BI untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran. Contoh SRO adalah Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

Di samping itu, BI baru-baru ini juga memperkuat pengaturan penggunaan jasa pihak ketiga melalui PBI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Kenapa Ada Siswa Susah Makan Makanan Program MBG?

Kenapa Ada Siswa Susah Makan Makanan Program MBG?

Kata Netizen
Berburu Koin Jagat sampai Tidak Tahu Tempat

Berburu Koin Jagat sampai Tidak Tahu Tempat

Kata Netizen
Tinjau Ulang Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

Tinjau Ulang Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

Kata Netizen
Hobi Anak untuk Membuka Ruang Life Skill Mereka

Hobi Anak untuk Membuka Ruang Life Skill Mereka

Kata Netizen
Melihat Perkembangan Transportasi Publik di Toraja

Melihat Perkembangan Transportasi Publik di Toraja

Kata Netizen
Karena Faktor Ekonomi Banyak Orang Berburu Koin Jagat?

Karena Faktor Ekonomi Banyak Orang Berburu Koin Jagat?

Kata Netizen
Tahun 2025 Tahun YONO, Bukan YOLO

Tahun 2025 Tahun YONO, Bukan YOLO

Kata Netizen
Apa yang Membuatmu Ingin Sekali Jadi Penulis?

Apa yang Membuatmu Ingin Sekali Jadi Penulis?

Kata Netizen
Inovasi dan Komunikasi Ketika Siswa Review Makan Bergizi Gratis

Inovasi dan Komunikasi Ketika Siswa Review Makan Bergizi Gratis

Kata Netizen
Dampak Industri Asuransi Properti Pasca-kebakaran di LA

Dampak Industri Asuransi Properti Pasca-kebakaran di LA

Kata Netizen
Program Makan Bergizi Gratis dan Tantangan Pedagang Kantin

Program Makan Bergizi Gratis dan Tantangan Pedagang Kantin

Kata Netizen
Cara Tetap Bisa Mengompos Walau Musim Hujan

Cara Tetap Bisa Mengompos Walau Musim Hujan

Kata Netizen
Ketahanan Pangan dari Rumah, Panen Singkong Manehot

Ketahanan Pangan dari Rumah, Panen Singkong Manehot

Kata Netizen
Jadikan AI sebagai Alternatif Solusi Bukan Sahabat Sejati

Jadikan AI sebagai Alternatif Solusi Bukan Sahabat Sejati

Kata Netizen
Mendaftar Sekolah Kemudian 'Waiting List', Kok Bisa?

Mendaftar Sekolah Kemudian "Waiting List", Kok Bisa?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau