Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Aturan yang Harus Dipenuhi oleh Debt Collector saat Menagih Utang

Kompas.com - 23/10/2023, 18:51 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dalam Pasal 46 PBI tersebut disebutkan bahwa penyelenggara, termasuk juga penerbit kartu kredit, yang menggunakan jasa pihak lain (termasuk debt collection), dalam melakukan kegiatan bisnis dengan konsumen, harus dan wajib memastikan pihak lain tersebut telah menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam PBI.

Kedelapan prinsip perlindungan konsumen ini adalah sebagai berikut.

  • Kesetaraan dan perlakuan adil
  • Keterbukaan dan transparansi
  • Edukasi dan literasi
  • Perilaku bisnis yang bertanggung jawab
  • Perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan
  • Perlindungan data dan/atau informasi konsumen
  • Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif
  • Penegakan kepatuhan

Jika saja ada yang melanggar ketentuan-ketentuan BI tadi, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa juga terjerat pidana jika terdapat unsur pidana ketika melakukan penagihan.

Penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)

PUJK adalah lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/ atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

Termasuk dalam kategori layanan PUJK di antaranya adalah peer to peer lending dan pinjaman online. OJK adalah otoritas yang berwenang untuk mengatur PUJK.

Ketentuan terkait penggunaan pihak ketiga untuk penagihan utang oleh PUJK dapat dilihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menunjuk Pasal 7 ayat (1) POJK dimaksud, secara ringkas, PUJK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK dari perilaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang berakibat merugikan konsumen.

Lalu, dalam Pasal 8 ayat (1), dapat diintisarikan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.

Aturan terkait penagihan utang dapat juga ditemukan dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Menunjuk Pasal 48 POJK tersebut, pihak ketiga yang dapat bekerja sama untuk penagihan dengan perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikasi profesi.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud, OJK dapat memberikan sanksi dengan tingkat terberat adalah pencabutan usaha.

Penagihan yang Jauh dari Kekerasan

Adanya berbagai ketentuan serta sanksi dari otoritas berwenang, sudah seharusnya pihak penagih melakukan penagihan dengan cara yang benar dan tidak perlu menggunakan cara kasar atau kekerasan lainnya.

Umumnya setiap nasabah tentu memiliki kemauan serta itikad baik untuk melunasi utang mereka, hanya segelintir orang yang memang secara sadar tidak memiliki keinginan untuk melunasi utang mereka.

Oleh karena itu, penagih perlu melakukan interaksi yang beretika sehingga persoalan penagihan tidak berkembang menjadi permasalahan lainnya.

Nasabah yang Kooperatif

Selain penagih (debt collector) yang perlu mematuhi segala ketentuan dalam penagihan utang, para nasabah yang memiliki utang pun perlu dan harus kooperatif ketika pihak penagih datang untuk menagih utang.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

'Selain Donatur Dilarang Mengatur', untuk Siapa Pernyataan Ini?

"Selain Donatur Dilarang Mengatur", untuk Siapa Pernyataan Ini?

Kata Netizen
Kenapa Mesti Belajar Menolak dan Bilang 'Tidak'?

Kenapa Mesti Belajar Menolak dan Bilang "Tidak"?

Kata Netizen
'Fatherless' bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

"Fatherless" bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

Kata Netizen
Mudik Backpacker, Jejak Karbon, dan Cerita Perjalanan

Mudik Backpacker, Jejak Karbon, dan Cerita Perjalanan

Kata Netizen
Antara RTB dan Kualitas Hidup Warga Jakarta?

Antara RTB dan Kualitas Hidup Warga Jakarta?

Kata Netizen
Apa yang Membuat Hidup Sederhana Jadi Pilihan?

Apa yang Membuat Hidup Sederhana Jadi Pilihan?

Kata Netizen
Pembelajaran dari Ramadan, Minim Sampah dari Dapur

Pembelajaran dari Ramadan, Minim Sampah dari Dapur

Kata Netizen
Bagaimana Premanisme Bisa Hidup di Tengah Kehidupan?

Bagaimana Premanisme Bisa Hidup di Tengah Kehidupan?

Kata Netizen
Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kasus Konstipasi Meningkat Selama Puasa, Ini Solusinya!

Kata Netizen
Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Zakat di Sekolah, Apa dan Bagaimana Caranya?

Kata Netizen
Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kesiapan Tana Toraja Sambut Arus Mudik Lebaran

Kata Netizen
Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Ada Halte Semu bagi Pasien Demensia di Jerman

Kata Netizen
Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Memberi Parsel Lebaran, Lebih dari Sekadar Berbagi

Kata Netizen
Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Melihat Kota Depok Sebelum dan Setelah Lebaran

Kata Netizen
'Mindful Eating' di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

"Mindful Eating" di Bulan Ramadan dan Potensi Perubahan Iklim

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau