Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Aturan yang Harus Dipenuhi oleh Debt Collector saat Menagih Utang

Kompas.com - 23/10/2023, 18:51 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dalam Pasal 46 PBI tersebut disebutkan bahwa penyelenggara, termasuk juga penerbit kartu kredit, yang menggunakan jasa pihak lain (termasuk debt collection), dalam melakukan kegiatan bisnis dengan konsumen, harus dan wajib memastikan pihak lain tersebut telah menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam PBI.

Kedelapan prinsip perlindungan konsumen ini adalah sebagai berikut.

  • Kesetaraan dan perlakuan adil
  • Keterbukaan dan transparansi
  • Edukasi dan literasi
  • Perilaku bisnis yang bertanggung jawab
  • Perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan
  • Perlindungan data dan/atau informasi konsumen
  • Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif
  • Penegakan kepatuhan

Jika saja ada yang melanggar ketentuan-ketentuan BI tadi, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa juga terjerat pidana jika terdapat unsur pidana ketika melakukan penagihan.

Penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)

PUJK adalah lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/ atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

Termasuk dalam kategori layanan PUJK di antaranya adalah peer to peer lending dan pinjaman online. OJK adalah otoritas yang berwenang untuk mengatur PUJK.

Ketentuan terkait penggunaan pihak ketiga untuk penagihan utang oleh PUJK dapat dilihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menunjuk Pasal 7 ayat (1) POJK dimaksud, secara ringkas, PUJK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK dari perilaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang berakibat merugikan konsumen.

Lalu, dalam Pasal 8 ayat (1), dapat diintisarikan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.

Aturan terkait penagihan utang dapat juga ditemukan dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Menunjuk Pasal 48 POJK tersebut, pihak ketiga yang dapat bekerja sama untuk penagihan dengan perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikasi profesi.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud, OJK dapat memberikan sanksi dengan tingkat terberat adalah pencabutan usaha.

Penagihan yang Jauh dari Kekerasan

Adanya berbagai ketentuan serta sanksi dari otoritas berwenang, sudah seharusnya pihak penagih melakukan penagihan dengan cara yang benar dan tidak perlu menggunakan cara kasar atau kekerasan lainnya.

Umumnya setiap nasabah tentu memiliki kemauan serta itikad baik untuk melunasi utang mereka, hanya segelintir orang yang memang secara sadar tidak memiliki keinginan untuk melunasi utang mereka.

Oleh karena itu, penagih perlu melakukan interaksi yang beretika sehingga persoalan penagihan tidak berkembang menjadi permasalahan lainnya.

Nasabah yang Kooperatif

Selain penagih (debt collector) yang perlu mematuhi segala ketentuan dalam penagihan utang, para nasabah yang memiliki utang pun perlu dan harus kooperatif ketika pihak penagih datang untuk menagih utang.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Wisuda TK Lengkap dengan Toga dan Lainnya, Belebihan?
Wisuda TK Lengkap dengan Toga dan Lainnya, Belebihan?
Kata Netizen
Jika Kita Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 14 Meter Persegi
Jika Kita Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 14 Meter Persegi
Kata Netizen
Kini Naik Bus dari Bogor ke Jakarta Kurang dari 'Goceng'
Kini Naik Bus dari Bogor ke Jakarta Kurang dari "Goceng"
Kata Netizen
Diet Saja Tak Cukup untuk Atasi Perut Buncit
Diet Saja Tak Cukup untuk Atasi Perut Buncit
Kata Netizen
Bisakah Berharap Rusun Bebas dari Asap Rokok?
Bisakah Berharap Rusun Bebas dari Asap Rokok?
Kata Netizen
Mencari Kandidat Pengganti Nasi, Sorgum sebagai Solusi?
Mencari Kandidat Pengganti Nasi, Sorgum sebagai Solusi?
Kata Netizen
Perang Ego, Bisakah Kita Menghentikannya?
Perang Ego, Bisakah Kita Menghentikannya?
Kata Netizen
Berpenampilan Menarik, Bisa Kerja, dan Stereotipe
Berpenampilan Menarik, Bisa Kerja, dan Stereotipe
Kata Netizen
Jelang Bagikan Rapor, Wali Murid Boleh Beri Hadiah?
Jelang Bagikan Rapor, Wali Murid Boleh Beri Hadiah?
Kata Netizen
Delayed Gratification, Dana Pensiun, dan Masa Tua
Delayed Gratification, Dana Pensiun, dan Masa Tua
Kata Netizen
Memaknai Idul Kurban dan Diplomasi Kemanusiaan
Memaknai Idul Kurban dan Diplomasi Kemanusiaan
Kata Netizen
Sudah Sejauh Mana Pendidikan Kita Saat Ini?
Sudah Sejauh Mana Pendidikan Kita Saat Ini?
Kata Netizen
Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?
Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?
Kata Netizen
Masa Muda Sejahtera dan Tua Bahagia, Mau?
Masa Muda Sejahtera dan Tua Bahagia, Mau?
Kata Netizen
Jebakan Frugal Habit, Sudah Mencoba Hemat Tetap Saja Boncos
Jebakan Frugal Habit, Sudah Mencoba Hemat Tetap Saja Boncos
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau