Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dalam Pasal 46 PBI tersebut disebutkan bahwa penyelenggara, termasuk juga penerbit kartu kredit, yang menggunakan jasa pihak lain (termasuk debt collection), dalam melakukan kegiatan bisnis dengan konsumen, harus dan wajib memastikan pihak lain tersebut telah menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam PBI.
Kedelapan prinsip perlindungan konsumen ini adalah sebagai berikut.
Jika saja ada yang melanggar ketentuan-ketentuan BI tadi, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa juga terjerat pidana jika terdapat unsur pidana ketika melakukan penagihan.
PUJK adalah lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/ atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.
Termasuk dalam kategori layanan PUJK di antaranya adalah peer to peer lending dan pinjaman online. OJK adalah otoritas yang berwenang untuk mengatur PUJK.
Ketentuan terkait penggunaan pihak ketiga untuk penagihan utang oleh PUJK dapat dilihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menunjuk Pasal 7 ayat (1) POJK dimaksud, secara ringkas, PUJK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK dari perilaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang berakibat merugikan konsumen.
Lalu, dalam Pasal 8 ayat (1), dapat diintisarikan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.
Aturan terkait penagihan utang dapat juga ditemukan dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Menunjuk Pasal 48 POJK tersebut, pihak ketiga yang dapat bekerja sama untuk penagihan dengan perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikasi profesi.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud, OJK dapat memberikan sanksi dengan tingkat terberat adalah pencabutan usaha.
Adanya berbagai ketentuan serta sanksi dari otoritas berwenang, sudah seharusnya pihak penagih melakukan penagihan dengan cara yang benar dan tidak perlu menggunakan cara kasar atau kekerasan lainnya.
Umumnya setiap nasabah tentu memiliki kemauan serta itikad baik untuk melunasi utang mereka, hanya segelintir orang yang memang secara sadar tidak memiliki keinginan untuk melunasi utang mereka.
Oleh karena itu, penagih perlu melakukan interaksi yang beretika sehingga persoalan penagihan tidak berkembang menjadi permasalahan lainnya.
Selain penagih (debt collector) yang perlu mematuhi segala ketentuan dalam penagihan utang, para nasabah yang memiliki utang pun perlu dan harus kooperatif ketika pihak penagih datang untuk menagih utang.