Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Beberapa waktu sebelum Bank Indonesia (BI) mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), para ekonom dan pelaku usaha sudah mulai menerka seperti apa putusan akhir RDG. Di kesempatan kali ini, pendapat mereka terlihat terpecah.
Sebagian dari mereka percaya bahwa BI akan tetap mempertahankan suku bunga acuannya (BI 7-Day Reverse Repo Rate), sementara yang lain berpendapat suku bunga acuan sudah saatnya dikerek naik ke atas.
Adanya perbedaan pendapat tersebut cukup beralasan. Mengingat Indonesia memang sedang menghadapi kondisi perekonomian yang amat dinamis.
Persoalan global dan domestik kompak berpadu menekan kembali perekonomian nasional, yang sebenarnya sedang giat menggeliat pasca pandemi. Apapun langkah yang bank sentral ambil, akan turut menentukan nasib perekonomian bangsa.
Akhirnya, RDG BI Oktober 2023 memutuskan menaikkan suku bunga acuan dari 5,75% menjadi 6%.
Sebagai bank sentral, BI memiliki kebijakan penetapan suku bunga acuan untuk memengaruhi aktivitas perekonomian. Terdapat 3 pilihan penetapan kebijakan tersebut, yaitu menahan, menaikkan, atau menurunkan.
Dalam kondisi normal, perbankan akan merespons kenaikan atau penurunan suku bunga acuan dengan menaikkan atau menurunkan suku bunga perbankan. Kebijakan tersebut akan memengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.
Ketika suku bunga acuan naik maka akan diikuti kenaikan suku bunga deposito. Hasilnya, terjadi perpindahan uang ke perbankan. Dengan berkurangnya uang yang beredar, maka tingkat permintaan barang dan jasa akan turun sehingga inflasi pun makin rendah.
Namun, kenaikan suku bunga deposito akan diikuti pula kenaikan suku bunga kredit. Efek rembetannya adalah kenaikan biaya produksi dan beban lainnya (overhead costs) bagi dunia usaha, disertai menurunnya tingkat konsumsi dan investasi.
Jika suku bunga acuan diturunkan, maka kondisi sebaliknya lah yang akan terjadi.
Maka dari itu tak ada jawaban pasti mana yang lebih baik antara menaikkan atau menurunkan suku bunga. Semua itu relatif, tergantung ekonomi yang sedang dihadapi serta strategi pencapaian pertumbuhan ekonomi ke depan.
Banyak kondisi yang melatarbelakangi pengambilan keputusan suku bunga acuan. Kondisi itu dapat berasal dari faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global, maupun faktor internal, berupa kondisi ekonomi domestik.
Salah satu kondisi yang paling memengaruhi pengambilan keputusan terkait suku bunga adalah suku bunga acuan negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS).
Sampai bulan Semptember kemarin, bank sentral AS (Federal Reserve) masih bertahan pada suku bunga acuan yang tinggi yaitu 5,25%-5,50%. Angka tersebut menurut mereka masih mungkin dinaikkan pada beberapa waktu ke depan. Di bulan yang sama, suku bunga acuan BI bertengger di 5,75%.
Biasanya, perubahan suku bunga adalah 25 basis poin. Artinya, jika Federal Reserve sekali lagi menaikkan suku bunganya dan BI tetap bertahan, maka suku bunga kedua negara itu bisa sama.
Kondisi tersebut akan mendorong Indonesia untuk memiliki tingkat suku bunga di atas AS. Sebab tingkat suku bunga acuan merupakan salah satu daya tarik bagi investor untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu berkorelasi dengan imbal hasil yang diharapkan oleh investor.
Ketika suku bunga Indonesia sama atau bahkan di bawah AS, maka akan muncul risiko perpindahan dana atau modal dari Tanah Air ke AS (capital outflow).
Jika terjadi demikian, maka investor akan lebih berminat menginvestasikan dananya di AS daripada di Indonesia. Selanjutnya kondisi tersebut dapat menggerus cadangan devisa yang akhirnya akan menekan nilai rupiah ke tingkat yang rendah.
Faktor yang mendorong terjadinya capital outflow adalah tingkat credit scoring, yakni semacam penilaian tingkat kelayakan investasi obligasi di suatu negara. Credit scoring Indonesia berdasarkan penilaian lembaga internasional Standard and Poor’s dan Fitch adalah BBB.
Dengan nilai tersebut, Indonesia sebenarnya sudah masuk kategori investment grade atau layak investasi. Namun, tingkat kelayakan itu masih di bawah negara-negara maju lain, seperti Malaysia dan Singapura yang umumnya memiliki nilai A.
Jadi, keputusan BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6% telah memperlebar jarak dengan suku bunga acuan AS. Paling tidak, risiko tingkat capital outflow diharapkan bisa direduksi dan nilai rupiah kembali menguat.
Apa hanya karena AS?
Keputusan BI menaikkan suku bunga acuan tentu bukan semata-mata karena kebijakan AS.
Mengutip rilis hasil RDG BI, ada berbagai pertimbangan sebelum menetapkan suku bunga acuan, di antaranya kondisi ekonomi global, pertumbuhan ekonomi domestik dan daya tahan terhadap dampak rambatan global, kinerja neraca pembayaran Indonesia, tingkat inflasi, kondisi perbankan, serta kondisi lainnya.
Keputusan BI menaikkan suku bunga baru-baru ini terjadi setelah berhasil bertahan sejak Januari 2023. Dalam kurun waktu itu, Federal Reserve sudah 4 kali menaikkan suku bunga acuannya.
Semua kebijakan terkait suku bunga acuan tentu akan memberi dampak kepada masyarakat, terutama dari aspek daya beli. Maka dari itu, perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk melindungi daya beli masyarakat.
International Monetary Fund dalam kajiannya yang bertajuk “Higher-for-Longer Interest Rate Environmentis Squeezing More Borrowers” menekankan mulai munculnya tren suku bunga tinggi dalam jangka panjang (higher for longer).
Pihak yang paling terdampak dari tren tersebut adalah para debitur rumah tangga di sektor properti. Mereka akan terbebani pembayaran angsuran yang semakin berat.
Kondisi di Indonesia sebenarnya tidak terlalu berbeda. Berdasarkan Survei Perbankan BI, permintaan kredit konsumsi tertinggi berasal dari Kredit Perumahan Rakyat dan Kredit Pemilikan Apartemen.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, BI bersamaan dengan kebijakan kenaikan suku bunga acuan juga tetap mempertahankan pelonggaran kredit properti paling tinggi 100% (loan to value).
Artinya, pembayaran uang muka 0% dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Selain properti, pembebasan pembayaran uang muka tersebut juga diberikan di kredit kendaraan bermotor.
Selain bank sentral, pemerintah pun sebenarnya juga mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sektor properti ini. Terdapat kebijakan pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah non subsidi di bawah 2 miliar rupiah, yakni PPN-DTP.
Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Alokasi anggaran untuk insentif tersebut mencapai Rp3,2T.
Baik bank sentral dan pemerintah dengan memberikan berbagai kelonggaran tersebut sebenarnya sedang berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan suku bunga yang sulit dihindarkan.
Setelah BI menaikkan suku bunga acuan, kurs rupiah memang masih terlihat lemah jika dibandingkan dengan dollar serta suku bunga juga belum banyak berubah.
Terkait hal ini, kebijakan yang dapat diambil bank sentral umumnya memerlukan proses transmisi. Apalagi waktu yang diperlukan industri keuangan untuk beradaptasi mengadopsi kebijakan tersebut.
Berbagai kebijakan itu sebenarnya adalah bentuk upaya keras bank sentral dan pemerintah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah sekaligus memperkuat daya tahan perekonomian nasional.
Masyarakat juga bisa turut mendukung upaya tersebut melalui langkah-langkah sederana sesuai kemampuan. Sebut saja, mendukung gerakan belanja produk dalam negeri atau tidak berspekulasi dalam valuta asing.
Melalui kerja sama seluruh elemen bangsa, diharapkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus terjaga. Bagaimanapun, kondisi ekonomi akan terus dinamis dengan tantangannya yang tidak pernah habis.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Memahami Mengapa Suku Bunga Acuan Dinaikkan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.