Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Beberapa waktu lalu, muncul berita soal seorang pelaku UMKM yang pengajuan kreditnya ditolak oleh bank dengan alasan terdapat kredit macet di sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Setelah diselidiki, ternyata orang tersebut bukanlah debitur di BPR yang bersangkutan. Bersama kuasa hukumnya, mereka mengajukan aduan ke BPR tersebut dan diketahui bahwa ada kesalahan input data NIK.
Selain itu, mereka juga menduga adanya penyalahgunaan identitas KTP untuk keperluan pinjaman. Maka akhirnya mereka juga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Dari permasalahan kesalahan data SLIK ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi persoalan berkelanjutan.
Perlu diketahui sebelumnya, SLIK merupakan sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya biasa dikenal dengan BI-Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID).
Kemungkinan adanya ketidakakuratan informasi debitur dalam SLIK memang bisa saja terjadi. Jika sudah begini, debitur bisa mengajukan pengaduan secara langsung kepada pelapor (bank umum, BPR, dll).
Pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK No. 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 (POJK SLIK).
Apabila pelapor tidak dapat menyelesaikan pengaduan dimaksud, maka debitur dapat mengupayakan pengaduan lanjutan ke OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Upaya itu diatur dalam Pasal 25 ayat (1) POJK SLIK.
Mekanisme pengaduan ini sebenarnya mudah, asal memang debitur memiliki bukti-bukti yang valid, seperti identitas diri. Dengan begitu, debitur cukup menyampaikan permasalahannya dengan mendatangi kantor bank atau mengirimkan surat kepada bank.
Artinya, bila debitur memiliki semua bukti-bukti yang dibutuhkan, ia tak harus mengunakan jasa pengacara atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen. Dengan demikian, tidak perlu mengeluarkan biaya jasa untuk pihak ketiga tersebut.
Umumnya, banyak dari kita memang jarang memperhatikan status pinjaman di SLIK, kecuali memang sedang dibutuhkan. Misalnya, seperti syarat pengajuan pinjaman atau untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.
Padahal, kejadian tak terduga seperti kasus tadi bisa saja muncul dari sistem itu sendiri. Ketika data individu ternyata tercatat sebagai debitur yang macet, maka dapat muncul masalah berkelanjutan. Yang kerap terjadi, pengajuan pinjaman ke bank ditolak padahal sedang memerlukan dana segera untuk modal usaha, kredit rumah, dll.
Meski memang bisa mengajukan pengaduan jika ada dugaan kesalahan data, bank akan memerlukan waktu hingga 20 hari kerja atau lebih untuk proses klarifikasi dan koreksi sesuai pasal 24 POJK SLIK.
Jangka waktu itu akan lebih lama jika pengaduan diteruskan ke OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Maka dari itu, baiknya secara berkala kita melakukan pengecekan status pinjaman di SLIK untuk mengetahui keakuratan data pinjaman kita.
Apalagi bila kita termasuk orang yang menggunakan kartu kredit, paylater, dan berbagai jenis fasilitas penyediaan dana lainnya. Bahkan, menurut OJK pinjaman online pun akan dimasukkan dalam SLIK.
Cara memperoleh data SLIK mudah karena debitur cukup datang ke OJK terdekat atau pelapor (bank, BPR, dll). Bahkan, pengecekan secara online pada jam-jam tertentu sudah bisa juga melalui idebku.ojk.go.id.
Ketika kita sudah memperoleh data SLIK, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memeriksa berbagai informasi yang tercantum. Apakah ada fasilitas pinjaman atau tidak. Jika tidak ada, maka SLIK tadi hanya akan memunculkan identitas Anda.
Apabila ternyata ada, kita bisa memeriksa jenis kredit apa yang diterima. Pastikan data yang tercantum sesuai. Misalnya, SLIK Anda mencantumkan fasilitas kartu kredit dari Bank A, maka perlu dipastikan apakah Anda benar sebagai pemegang kartu kredit Bank A atau bukan.
Setalah itu, perlu juga periksa informasi kualitas pinjaman dan jumlah hari tunggakan. Kualitas pinjaman menunjukkan kepatuhan debitur dalam melakukan pembayaran. Ada 5 tingkat kepatuhan, yaitu 1-lancar, 2-dalam perhatian khusus, 3-kurang lancar, 4-diragukan, dan 5-macet.
Kalau masuk kualitas nomor 1 atau Lancar, berarti debitur patuh dalam membayar utang. Namun, ketika masuk kualitas nomor 2 atau dalam perhatian khusus dan seterusnya, maka terdapat tunggakan pembayaran sehingga perlu tindakan lanjutan. Kualitas Macet adalah peringkat terburuk.
Apabila tercatat memiliki tunggakan, maka dapat diketahui pula sudah berapa hari tunggakan terjadi. Kemungkinan munculnya tunggakan dapat disebabkan oleh debitur atau pelapor.
Ada beberapa sebab munculnya tunggakan dari debitur dan dapat dilihat keterangannya di SLIK.
Pertama, debitur memang tidak ada itikad baik untuk membayar utang. Jika memang situasinya demikian, maka pihak penyedia pinjaman atau bank akan melakukan berbagai prosedur penagihan.
Kedua, debitur sebenarnya memiliki keinginan baik untuk membayar pinjaman, namun di saat bersamaan juga sedang menghadapi persoalan keuangan.
Jika terjadi situasi yang seperti ini, antara debitur dan kreditur dapat melakukan pembicaraan guna mencari solusi terbaik, misalnya dengan restrukturisasi kredit.
Ketiga, tidak sadar bila debitur ternyata memiliki tunggakan. Misalnya, setiap tahun ada iuran kartu kredit yang ternyata lupa untuk dibayarkan sementara kartu tersebut tidak pernah digunakan.
Dengan merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit, debitur pun lalu mengabaikan atau tidak memeriksa notifikasi penagihan yang masuk baik melalui email, surat, atau kanal lainnya.
Jika terjadi situasi yang demikian, debitur hatus segera menghubungi pihak bank atau penyedia pinjaman lain untuk membayar tunggakan.
Selanjutnya, adanya tunggakan ini juga bisa disebabkan oleh kelalaian pihak kreditur, seperti bank atau penyedia pinjaman lainnya.
Meski debitur melakukan pembayaran tagihan tepat waktu, bisa saja terjadi keterlambatan pembaharuan data oleh pihak bank atau penyedia pinjaman.
Selain itu bisa juga pihak kreditur salah melakukan input data sehingga status kualitas kredit tidak diberikan kepada debitur yang semestinya, seperti contoh kasus di awal tulisan ini.
Kesalahan-kesalahan lain juga bisa saja terjadi yang disebabkan oleh kelalaian petugas atau adanya permasalahan sistem.
Terlepas alasan munculnya tunggakan karena kelalaian debitur atau kreditur, kedua belah pihak sudah sepatutnya melakukan penyelesaian persoalan pinjaman.
Jika persoalan tersebut berlangsung berlarut-larut, maka akan berpotensi merugikan kedua belah pihak. Debitur akan merasa dirugikan karena reputasinya rusak akibat adanya tunggakan yang akan mengakibatkan ia kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman atau melamar pekerjaan.
Pihak kreditur pun tentu juga akan merugi. Pasalnya, pinjaman yang menunggak tadi dapat memengaruhi persentasi non performing loan atau kredit macet. Pada persentase tertentu, dapat memengaruhi pula penilaian tingkat kesehatan perusahaan.
Data SLIK yang akurat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Dari data itulah maka penyaluran kredit yang berkualitas dapat dilakukan. Akhirnya, fungsi intermediasi dan inklusi dari lembaga keuangan formal dapat memberikan kontribusi nyata menggerakkan perekonomian masyarakat.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mendadak Muncul Tunggakan Macet, Inilah Pentingnya Pengecekan SLIK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.