Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Rokok elektrik, sebuah inovasi modern yang memunculkan perdebatan antara para penggemar dan kritikusnya. Di pengujung tahun 2023, WHO mengeluarkan seruan yang ditujukan pada semua negara di dunia untuk segera melakukan upaya kontrol erhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik.
Tujuannya tidak lain untuk meminimalkan risiko kesehatan yang bisa mengancam anak-anak dan para non-smokers. Sejak ramainya penggunaan rokok elektrik pada tahun 2019 lalu, penyebaran dan pengguna rokok elektrik ini semakin luas.
Sebagai sebuah perangkat pengganti rokok tembakau, rokok elektrik ini bahkan dianggap sebagai solusi efektif untuk mereka yang ingin berhenti merokok. Bahkan rokok elektrik ini dianggap lebih aman jika dibandingkan rokok tembakau.
Berkat kepopulerannya itu, pengguna rokok elektrik berdasarkan data WHO yang dihimpun dari banyak negara, lebih banyak yang berusia 13-15 tahun dibandingkan dengan orang dewasa lainnya.
Di Indonesia sendiri, per tanggal 1 Januari 2024 lalu telah menetapkan pajak atas rokok elektrik. Ketentuan mengenai pengenaan pajak pada rokok elektrik tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dengan adanya aturan ini, apakah akan jadi cara efektif untuk menekan peredaran dan penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat?
Cara kerja rokok elektrik memang jauh berbeda jika dibandingkan dengan rokok tembakau. Rokok elekrik bekerja dengan memanaskan sebuah cairan untuk memproduksi uap yang mengandung campuran banyak partikel kecil zat kimia.
Umumnya, komposisi cairan roko elektrik ini terdiri dari benzene, propilen glikol atau gliserin sebagai pelarut, dan diacetyl sebagai perisa (flavor) yang dapat dipilih sesuai selera pengguna.
Rokok elektrik dapat mengandung garam nikotin yang memiliki efek adiktif (electronic nicotine delivery system/ENDS) atau tidak mengandung nikotin (electronic non-nicotine delivery system/ENNDS).
Rokok elektrik memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
Berbagai iklan dan promosi seringkali menyiratkan bahwa rokok elektrik adalah opsi yang lebih aman untuk berhenti merokok. Namun, dua pernyataan berikut ini menunjukkan adanya ketidakjelasan.
"Rokok Elektrik Lebih Aman daripada Rokok Tembakau"
Meskipun rokok elektrik tidak mengandung tar seperti rokok tembakau, kandungan kimia berbahaya tetap ada. Beberapa cairan rokok elektrik ada yang mengandung nikotin dengan jumlah bervariasi mulai dari 0 hingga 34mg/ml. Hal ini tentu membuat rokok elektrik tetap menjadi barang yang memiliki risiko mengganggu kesehatan.
Penggunaan nikotin dalam jangka panjang dapat berdampak negatif pada perkembangan otak, berisiko bagi kesehatan ibu hamil, dan bersifat toksik bagi janin.
Selain itu, zat-zat kimia karsinogenik dalam rokok elektrik dapat memicu kanker. Bahkan, risiko ledakan baterai rokok elektrik juga menjadi perhatian serius.
"Rokok Elektrik Sebagai Pengganti dan Bantuan untuk Berhenti Merokok"
Nikotin dalam rokok elektrik dan rokok tembakau dapat merangsang reseptor nikotinik di otak, meningkatkan pelepasan dopamin, dan menciptakan sensasi menyenangkan. Pelepasan dopamin ini akan menimbulkan sensasi menyenangkan, menekan rasa lapar, dan meningkatkan metabolisme tubuh.
Jika paparan nikotin berulang dan semakin tinggi, toleransi terhadap nikotin juga akan semakin tinggi (neuroadaptasi). Dan jika hal ini tidak terpenuhi, akan menimbulkan gejala putus obat pada pengguna.
Hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung teori bahwa rokok elektrik dapat membantu pengguna rokok tembakau untuk berhenti merokok.
Meskipun ada klaim bahwa rokok elektrik lebih aman, risiko kesehatan tetap menjadi perhatian utama. Senyawa nikotin, selain memberikan efek adiktif, juga dapat memiliki dampak negatif terutama pada kelompok rentan seperti remaja, ibu hamil, dan janin.
Efek pada perkembangan otak remaja. Penggunaan nikotin dalam jangka panjang dapat berdampak negatif pada perkembangan otak remaja. Mekanisme ini dapat memengaruhi fungsi kognitif dan meningkatkan risiko ketagihan.
Bahaya bagi ibu hamil. Kehadiran nikotin dalam rokok elektrik dapat membahayakan kesehatan ibu hamil dan janin. Toksin yang terkandung dalam uap rokok elektrik dapat memberikan dampak buruk pada perkembangan janin.
Aspek karsinogenik. Zat-zat kimia yang terkandung dalam rokok elektrik, meskipun tidak sebanyak rokok tembakau, masih bersifat karsinogenik. Risiko kanker tetap ada, dan pengguna rokok elektrik tidak sepenuhnya terbebas dari ancaman ini.
Keberlanjutan ketergantungan. Mekanisme nikotin yang sama dalam rokok elektrik dapat menyebabkan keberlanjutan ketergantungan, yang pada gilirannya dapat menyulitkan upaya berhenti merokok.
Dalam upaya mencari solusi yang efektif untuk berhenti merokok, seringkali muncul mitos mengenai keamanan rokok elektrik. Namun, fakta dan solusi yang telah teruji ilmiah tetap menjadi pedoman yang lebih aman.
Hingga saat ini, belum ada bukti ilmiah yang cukup mendukung efektivitas rokok elektrik sebagai alat bantu berhenti merokok. Terapi farmakologi masih menjadi pilihan utama dengan tingkat keberhasilan yang tinggi.
Sampai saat ini, salah satu cara aman dan terbukti untuk mengurangi keinginan merokok adalah dengan Nicotine Replacement Therapy (NRT).
Terapi ini menggunakan nikotin untuk membantu seseorang mengurangi keinginannya untuk merokok. Dengan dosis nikotin yang terukur, NRT membantu mengatasi keinginan merokok dan gejala putus obat tanpa risiko tambahan yang terkait dengan rokok elektrik.
Keberhasilan NRT ini dinilai mencapai 50-70% dengan catatan hasil itu ditentukan oleh seberapa besar keinginan dan motivasi seseorang untuk berhenti merkok.
Terapi NRT ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain sebagai berikut.
Sebagai seorang tenaga kesehatan, saya tentu mendukung adanya kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik yang dikeluarkan pemerintah. Meski memang agak sulit rasanya dengan kebijakan itu bisa mengurangi pengguna rokok elektrik secara signifikan.
Sebab, pengguna rokok tembakau pun di Indonesia masih terbilang cuku banyak padahal pemerintah sudah cukup sering menaikkan cukai rokok.
Maka dari itu, harapannya adalah semoga pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang lebih jelas dan spesifik terutama terkait pengawasan peredaran dan penggunaan rokok elektrik di masyarakat. Terutama mulai dari segi importasi, produksi, hingga pendistribusian dan peredarannya.
Referensi:
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pajak Rokok Elektrik dan Misleading Statement tentang Rokok Elektrik"