Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pada kenyataannya justru hampir di semua perusahaan pembiayaan, komposisi terbesar database nasabah ada di kategori dua alias pernah telat bayar, bayar lewat satu hari hingga 60 hari).
Maka dari itulah para peminjam dengan status kategori dua ini masih bisa di-approve oleh lembaga penyedia pinjaman.
Pada dasarnya, pihak pemberi kredit membutuhkan jumlah nasabah yang banyak baik secara unit maupun pertambahan pokok utang, selama risikonya masih bisa diminimalisir dengan tidak melebihi NPL atau NPF yang disyaratkan.
Lantas, apa alasan mengapa pengajuan kredit masih juga ditolak padahal status kolektibilitas dianggap aman?
Ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkannya.
Sebut saja semisal orang yang mengajukan pinjaman Si A, namun yang menggunakan unit kredit (dalam hal ini dimisalkan kendaraan) bukan Si A, bukan juga keluarga inti yang ada dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri, anak).
Jika terjadi hal demikian, surveyor bisa mendeteksi adanya order peminjaman seperti itu dari gestur dan gelagat sang peminjam. Ketika diwawancarai, peminjam akan terlihat bingung dan gagap saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan seputar jumlah uang muka yang dibayar, diminta menaikkan uang muka, dan lain-lain.
Masalah selanjutnya adalah terkait tempat tinggal. Pihak penyedia pinjaman lebih suka jika statu tempat tinggal peminjam bukanlah kos atau rumah kontrak, melainkan rumah pribadi dilengkapi kartu identitas (KTP) setempat atau bisa juga rumah milik orangtua.
Sebab, pengajuan kredit kendaraan tidak bisa disamakan dengan kredit palater, barang elektronik, atau kartu kredit.
Alasannya sederhana, jika suatu hari si peminjam memiliki tunggakan, pihak penyedia pinjaman akan dengan mudah menghubungi pihak keluarga inti yang masih berinteraksi langsung dengan si peminjam.
Lantas, bagaimana bila kasusnya ada seorang perantau yang sudah menetap dan bekerja di satu kota dalam jangka waktu panjang?
Biasanya, akan ada sejumlah syarat tambahan lain yang dilihat. Seperti misalnya, dengan melihat di mana dia bekerja, apakah tempatnya bekerja itu institusi milik negara atau level perusahaan nasional.
Jika calon peminjam berkantor di perusahaan nasional yang memiliki banyak cabang di berbagai kota di Indonesia, pihak penyedia pinjaman bisa melihat apakah alamat calon peminjam sesuai dengan alamat kantor tempatnya bekerja.
Sehingga bila suatu hari Si Peminjam menghilang dengan unit kendaraan padahal status kreditnya masih berjalan, staf penagihan yang ada di kota yang sama dengan alamat kantor peminjam bisa melakukan kunjungan lansung ke kantor tersebut.
Maksudnya SLIK aspal adalah benar bahwa itu data calon peminjam dengan kategori kolektibilitas satu atau dua, tetapi yang membayar cicilan pada kontrak lama tersebut bukan Si Peminjam, melainkan orang lain di luar keluarga inti.