Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Handayani Sagala
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Desi Handayani Sagala adalah seorang yang berprofesi sebagai Editor. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Kompas.com - 30/06/2024, 19:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Misalnya PNS yang memutuskan berhenti tanpa melaporkan atau tanpa melewati prosedur pemberhentian berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat.

Ketika berkonsekuensi diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap tidak hadir berturut-turut dalam kurun waktu tertentu (Lengkapnya ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS).

PNS yang resign dengan melewati prosedur yang sesuai punya kesempatan mendapat hak pensiunnya.

Ternyata PNS yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun tidak serta-merta memperoleh hak pensiun karena harus memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Oleh karena itu sebelum mencapai batas minimal itu tidak berhak mendapat hak pensiunnya.

Untuk itu perlu diperhatikan oleh Gen Z yang dianggap "mudah bosan" di satu tempat kerja agar berpikir ulang kalau ingin mendaftarkan diri jadi PNS.

Meskipun seorang PNS sudah memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun ternyata persentase besaran dana pensiunnya tidak sama loh dengan yang mencapai BUP.

Nah, bagaimana kalau sudah berstatus PNS atau mungkin buat yang tertarik menjadi PNS mengingat kemungkinan seleksi tahun ini dibuka? Ini bisa menjadikan 2 (dua) hal di atas sebagai pertimbangan.

Apakah berkarier sebagai PNS sampai mencapai BUP, memutuskan berhenti sesuai batas minimal 50/20 atau dikenal dengan sebutan pensiun dini, atau justru menyerah di tengah perjalanan tanpa memenuhi batas minimal dengan merelakan hak pensiun?

Jadi, apapun pilihannya, semua mesti melewati proses sesuai prosedur ketentuan yang diatur negara supaya tidak kehilangan kesempatan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pastikan 2 Hal ini Sebelum Memutuskan Resign dari PNS!"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Urbanisasi, Lebaran, dan 'Bertahan' di Jakarta

Urbanisasi, Lebaran, dan "Bertahan" di Jakarta

Kata Netizen
Proses Baru Karantina di Indonesia, Apa Dampaknya?

Proses Baru Karantina di Indonesia, Apa Dampaknya?

Kata Netizen
Tren Vlogger Kuliner, antara Viralitas dan Etis

Tren Vlogger Kuliner, antara Viralitas dan Etis

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau