
Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Ada masa ketika rakyat Indonesia hanya bisa menatap gedung DPRD dengan rasa ingin tahu. Tanpa tahu apa yang terjadi di dalamnya.
Di ruang sidang itulah nasib seorang calon kepala daerah dipertaruhkan. Bukan oleh jutaan suara rakyat. Melainkan oleh puluhan anggota dewan yang duduk di kursi empuk. Untuk menentukan siapa yang akan memimpin satu daerah selama lima tahun ke depan.
Sebelum era Pilkada langsung diberlakukan pada 2005, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota memang dilakukan oleh DPRD.
Prosesnya berlangsung melalui pemungutan suara internal antaranggota dewan. Diwarnai oleh negosiasi politik. Kesepakatan antarfraksi, dan tak jarang, lobi-lobi yang intens di balik layar.
Dalam banyak kasus, rakyat hanya menjadi penonton. Sementara, "pertarungan" sesungguhnya terjadi di meja-meja rapat yang tertutup.
Era itu sering kali dianggap sebagai cerminan dari demokrasi perwakilan yang setengah hati. Sebab, meskipun rakyat telah memilih wakilnya di DPRD, keputusan akhir tetap di tangan sekelompok kecil elite politik.
Seperti dicatat oleh Hidayat (2006) dalam Jurnal Ilmu Politik, sistem ini memperkuat dominasi partai dan elite lokal dalam proses rekrutmen kepala daerah. Dengan konsekuensi terpinggirkannya aspirasi rakyat di tingkat akar rumput.
Namun, bagi sebagian orang yang hidup di masa itu, sistem tersebut juga memiliki kelebihan. Ia dianggap lebih "tertib", lebih "murah", dan tidak menimbulkan polarisasi sosial seperti yang kerap muncul dalam Pilkada langsung.
Biaya politik memang ada---bahkan sering disebut lebih tinggi di tingkat elite---tetapi dampak sosialnya terasa lebih sunyi, tidak seheboh masa kampanye terbuka di lapangan.
Kini, ketika wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada lewat DPRD kembali muncul, kenangan dan perdebatan itu pun menyeruak lagi. Pertanyaannya: apakah kita benar-benar merindukan masa itu, atau sekadar kecewa dengan carut-marut Pilkada langsung hari ini?
Lobi dan Mahar
Bagi banyak pengamat politik, Pilkada lewat DPRD dulu lebih menyerupai pertunjukan politik yang tertutup rapat. Calon kepala daerah biasanya "diperjuangkan" melalui jaringan partai. Keputusan akhir sering kali ditentukan oleh siapa yang paling lihai melobi fraksi. Bukan semata siapa yang paling visioner untuk rakyat.
Beberapa catatan sejarah bahkan menunjukkan betapa rumitnya proses itu. Misalnya, kasus Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada awal 2000-an. Di mana proses pemilihan sempat tertunda karena tarik-menarik kepentingan antarfraksi (Tempo, 2003).
Situasi semacam ini bukan hal langka. Di banyak daerah, pemilihan kepala daerah oleh DPRD menjadi arena kompromi politik antara partai besar dan kecil. Sering kali dengan transaksi politik sebagai "pelumas".
Fenomena mahar politik---istilah yang kini lazim dalam perbincangan publik---sesungguhnya bukan hal baru. Dalam sistem DPRD, bentuknya bisa lebih langsung.
Seorang calon bisa saja "menitipkan komitmen" kepada anggota dewan untuk memastikan dukungan dalam pemungutan suara. Mahar ini tidak selalu berupa uang; bisa berbentuk janji posisi strategis, akses proyek, atau dukungan politik untuk kepentingan lain.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Cornelis Lay (2009) dalam Jurnal Prisma, praktik mahar dalam Pilkada DPRD merupakan konsekuensi logis dari sistem politik yang terlalu tertutup dan elitis. Di mana kontrol publik sangat minim dan transparansi nyaris tak ada.
Dalam kondisi seperti itu, demokrasi menjadi semacam transaksi privat antar-elite. Bukan ruang partisipasi rakyat.
Namun yang menarik, di mata sebagian masyarakat waktu itu, praktik semacam ini justru dianggap "wajar". Masyarakat tahu, tapi tak punya ruang untuk menggugat. Ada semacam penerimaan sosial terhadap politik transaksional---bukan karena setuju, tapi karena tak punya pilihan.
Pilkada Langsung dan Luka Demokrasi Baru
Lalu Reformasi datang. Tahun 2005 menjadi tonggak perubahan besar ketika Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada langsung. Suatu eksperimen demokrasi yang memberi rakyat hak penuh untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Euforia itu luar biasa. Di banyak daerah, pesta rakyat benar-benar terasa. Baliho menjamur, kampanye ramai, dan masyarakat merasa suaranya "berharga".
Demokrasi seperti menemukan kembali napasnya. Namun, seiring waktu, idealisme itu terkikis oleh realitas.
Pilkada langsung ternyata tidak otomatis menghadirkan pemimpin yang bersih atau berkinerja baik. Biaya politik melonjak drastis; politik uang menjadi kebiasaan baru.
Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (2019), rata-rata calon kepala daerah mengeluarkan dana antara 20 hingga 100 miliar rupiah untuk maju dalam Pilkada. Bergantung pada skala wilayah. Sebagian besar dana itu digunakan untuk biaya kampanye, logistik, dan---ironisnya---serangan fajar.
Tak berhenti di situ, banyak kepala daerah yang kemudian terjerat kasus korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2021) mencatat bahwa sejak Pilkada langsung diberlakukan, lebih dari 400 kepala daerah terjerat kasus hukum. Sebagian besar terkait gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran politik.
Kondisi ini membuat sebagian kalangan berargumen bahwa Pilkada langsung telah mengorbankan kualitas demi kuantitas demokrasi. Bahkan, muncul suara-suara yang menganggap Pilkada langsung tidak efisien, memecah belah masyarakat, dan terlalu mahal.
Namun, apakah semua itu cukup menjadi alasan untuk mencabut kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri?
Antara Efisiensi dan Kedaulatan
Wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada lewat DPRD, dalam beberapa tahun terakhir, sering dihidupkan kembali oleh politisi atas nama efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Argumen ini sekilas terdengar rasional.
Menyelenggarakan Pilkada serentak memang mahal. Butuh dana triliunan rupiah dari APBN dan APBD. Serta energi sosial yang besar.
Namun, dalam demokrasi, pertanyaan utamanya bukan sekadar "berapa biayanya?", melainkan "siapa yang berhak memutuskan?". Demokrasi tidak pernah gratis, dan kadang memang melelahkan. Tetapi melelahkan bukan berarti harus dihentikan.
Kembali ke sistem DPRD berarti menyerahkan kembali hak rakyat kepada elite politik yang duduk di parlemen. Dan jika sejarah menjadi pelajaran, kita tahu bahwa ruang tertutup selalu lebih rawan terhadap kepentingan tersembunyi.
Dalam wawancara dengan Kompas (Desember 2023), pakar politik LIPI, Siti Zuhro, menegaskan bahwa sistem Pilkada DPRD rentan mengembalikan budaya patronase, di mana kepala daerah lebih loyal kepada partai pengusung ketimbang rakyat.
Dari perspektif sosial, ada bahaya lain yang lebih halus: hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri. Ketika rakyat merasa tak lagi dilibatkan, mereka berhenti peduli. Dan ketika kepedulian mati, demokrasi kehilangan maknanya.
Namun, bukan berarti sistem Pilkada langsung tidak perlu dikritik. Yang kita butuhkan mungkin bukan perubahan sistem, tapi perbaikan pada praktik.
Pendidikan politik publik, transparansi pendanaan kampanye, dan penegakan hukum terhadap politik uang adalah kunci yang sering diabaikan. Seperti dikatakan oleh Afan Gaffar (2002) dalam Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, bahwa "demokrasi tanpa kesadaran politik rakyat hanya akan menghasilkan legitimasi semu."
Dalam konteks ini, wacana kembali ke DPRD bisa dibaca sebagai bentuk kelelahan terhadap demokrasi, bukan solusi. Ia muncul karena frustrasi terhadap keburukan Pilkada langsung, bukan karena keyakinan bahwa sistem lama lebih baik.
Penutup: Demokrasi yang Menyertakan atau Menyingkirkan
Mungkin benar, Pilkada langsung bukan sistem yang sempurna. Ia mahal, bising, dan penuh intrik.
Tapi di balik semua itu, ada satu hal yang tak ternilai: rasa memiliki. Ketika rakyat mencoblos, mereka merasa menjadi bagian dari sesuatu yang besar---sebuah keputusan bersama tentang masa depan.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti memotong rasa keterlibatan itu. Ia mengubah rakyat kembali menjadi penonton.
Dalam jangka panjang, itu bisa berbahaya. Masyarakat yang tidak dilibatkan akan kehilangan kepedulian. Dan, politik kembali menjadi urusan segelintir orang di balik pintu tertutup.
Demokrasi tidak akan pernah sempurna, tapi ia tumbuh dengan belajar dari kesalahannya. Maka, alih-alih memundurkan langkah, mungkin kita hanya perlu membersihkan jalan yang kita lalui.
Karena sejatinya, demokrasi bukan hanya tentang memilih siapa yang duduk di kursi panas itu. Tetapi tentang siapa yang punya hak untuk menentukan siapa yang duduk di sana.
Sebagaimana pernah dikatakan oleh Bung Hatta, "Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, tetapi cara hidup bersama yang memberi ruang bagi suara rakyat." Dan selama rakyat masih punya suara, selama itu pula demokrasi berhak hidup.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Lobi, Mahar, dan Kursi Panas: Mengingat Lagi Drama Pilkada Era DPRD"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang