Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Hutan, berdasarkan kepemilikannya terbagi menjadi dua bagian, yakni hutan negara dan hutan rakyat.
Secara sederhana hutan negara adalah hutan yang berada di kawasan bebas dari beban hak milik. Sementara hutan rakyat adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak milik.
Sejarah panjang hutan rakyat diketahui dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda taun 1930-an yang saat itu mengembangkan kawasan hutan rakyat di Pulau Jawa.
Kemudian setelah kemerdekaan, Pemerintah Indonesia melanjutkan program hutan rakyat ini melalui gerakan “Karang Kitri” tahun 1952. Pada tahun 1960-an, hutan rakyat kemudian berkembang melalui program penghijauan.
Hutan rakyat sendiri bila ditinjau dari pola pengelolaannya terbadi menjadi dua. Pertama, hutan rakyat tradisional. Hutan ini dibangun oleh masyarakat sendiri tanpa ada campur tangan pemerintah.
Kedua, hutan rakyat inpres. Hutan yang dibangun di tanah-tanah terlantar dan dibiayai oleh pemerintah.
Hutan rakyat tradisional meliputi bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang bervariasi dan bersifat lokal.
Sebagai negara yang terdiri dari banyak suku, Indonesia memiliki berbagai macam pola pengelolaan hutan rakyat yang dipengaruhi oleh adat dan budaya masing-masing di mana hutan itu berada.
Jenis tanaman yang terdapat di hutan rakyat tak terbatas hanya pada tanaman kayu, melainkan juga Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Hal ini bisa dilihat dari beragamnya jenis tanaman yang ditanam, seperti misalnya hutan damar mata kucing di Krui, Lampung; hutan tanaman buah-buahan di Kutai Barat, talun di Jawa Barat; alas di Gunungkidul; dan kebun di Bulukumba.
Umumnya, hutan rakyat yang dikembangkan sendiri oleh masyarakat adalah hutan campuran dengan pola penanaman agroforestry.
Penarapan pola penanaman agroforestry, petani dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan tanaman yang ditanamnya.
Untuk kebutuhan jangka pendek, petani dapat memanen tanaman semusim dan sayur-sayuran; untuk kebutuhan jangka menengah, petani memanen tanaman buah-buahan dan tanaman keras; sedangkan untuk kebutuhan jangka panjang/tabungan, petani memanen kayu.
Meski dikelola secara mandiri dan pribadi, hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba juga dilakukan secara kelompok.
Melalui Kementerian LHK, pemerintah membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai wadah para petani sebagai pemilik lahan hutan rakyat untuk bersama-sama mengelola hutan miliknya dan mendapat manfaat lebih sebagai KTH.