Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pical Gadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Pical Gadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Upaya Meminimalisasi Risiko Pencucian Uang di Koperasi

Kompas.com - 09/03/2023, 08:01 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa hari lalu di linimasa muncul berita soal PPATK mengendus adanya indikasi pencucian uang yang terjadi sepanjang tahun 2020-2022 di 12 koperasi simpan pinjam. Jumlahnya cukup mencengangkan, hingga lebih dari 500 triliun rupiah.

Jumlah tersebut jika dibagi sebanyak 12 jumlah koperasi tersebut, akan didapat angka sekitar Rp41,67 triliun di setiap koperasinya.

Selanjutnya, jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, 2020-2022, maka akan diperoleh angka sebesar Rp13,89 triliun per tahun atau sekitar Rp1,16 triliun per bulannya.

Dengan pergerakan dana sebesar itu, jadi bisa dipastikan bahwa koperasinya bukanlah koperasi beraset kecil.

Sebagai ilustrasi, katakanlah satu koperasi beranggotakan 10.000 orang. Untuk mencapai angka Rp1,16 triliun tersebut, setiap anggota harus menabung Rp116.000.000 per bulan.

Angka tersebut adalah jumlah rata-rata. Bayangkan siapa yang bisa menabung dengan nominal sebanyak itu setiap bulannya? Tidak semua orang memiliki kemampuan menabung sebanyak itu setiap bulan, hanya segelintir orang saja.

Oleh karena hanya segelintir orang saja, sudah pasti angkanya juga jauh lebih besar dari angka rata-rata tersebut.

Dari ilustrasi tersebut saya juga jadi ingat sekitar tahun 2014 atau 2015 pernah mengikuti suatu pelatihan dari Dinas Koperasi dan UMKM yang berkolabolasi dengan PPATK yang menghadirkan utusan dari sejumlah koperasi di Kota Makassar.

Pelatihan tersebut bertemakan pelaporan transaksi keuangan. Salah satu materi yang disajikan dala pelatihan itu adalah suatu koperasi wajib melapor jika terjadi transaksi dengan nilai Rp500.000.000 atau lebih. Pelaporan ini dilakukan senggunakan aplikasi khusus berbasis internet.

Intinya dari pelatihan ini yang ingin ditegaskan adalah sejak awal PPATK melihat koperasi simpan pinjam bisa jadi penyedia jasa keuangan yang rentan terhadap pencucian uang.

Apalagi pada saat itu memang digitalisasi koperasi belum banyak diterapkan seperti sekarang ini. Ini membuat koperasi jadi seperti berada di luar radar lembaga pengawas transaksi keuangan, sehingga bisa jadi tempat yang empuk untuk terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan begitu, pemerintah selaku regulator semakin mawas diri dan memberi perhatian lebih kepada koperasi-koperasi di tanah air belakangan ini. Apalagi ditambah dengan munculnya koperasi-koperasi bermasalah.

Hal tersebut juga yang mendorong lahirnya undang-undang PPSK dan penerapan pengawasan dari otoritas yang berbeda untuk koperasi yang bersifat opened loop dan closed loop.

UU PPSK sendiri akan diberlakukan bertahap sampai benar-benar efektif tahun 2024. Jadi selama masa transisi ini, Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengadakan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang masih membutuhkan pembenahan, khususnya pada tata kelola koperasinya.

Kiat Meminimalkan TPPU

Jika membahas soal risiko TPPU di koperasi simpan pinjam, sebenarnya bisa diminimalkan dengan cara benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Buka Warung Makan, Kapan Waktu yang Tepat Rekrut Pegawai?

Buka Warung Makan, Kapan Waktu yang Tepat Rekrut Pegawai?

Kata Netizen
Katanya Susah Nabung, tetapi Belanja Terus

Katanya Susah Nabung, tetapi Belanja Terus

Kata Netizen
BIsakah Menjamin Ketahanan Pangan lewat Real Food?

BIsakah Menjamin Ketahanan Pangan lewat Real Food?

Kata Netizen
Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Kata Netizen
Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Kata Netizen
Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Kata Netizen
Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Kata Netizen
Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Kata Netizen
Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Kata Netizen
Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Kata Netizen
Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Kata Netizen
Utang, Paylater, dan Pinjol

Utang, Paylater, dan Pinjol

Kata Netizen
'Wedding Anniversary', Sederhana tetapi Penuh Makna

"Wedding Anniversary", Sederhana tetapi Penuh Makna

Kata Netizen
Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Kata Netizen
Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau