Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pical Gadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Pical Gadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Upaya Meminimalisasi Risiko Pencucian Uang di Koperasi

Kompas.com - 09/03/2023, 08:01 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa hari lalu di linimasa muncul berita soal PPATK mengendus adanya indikasi pencucian uang yang terjadi sepanjang tahun 2020-2022 di 12 koperasi simpan pinjam. Jumlahnya cukup mencengangkan, hingga lebih dari 500 triliun rupiah.

Jumlah tersebut jika dibagi sebanyak 12 jumlah koperasi tersebut, akan didapat angka sekitar Rp41,67 triliun di setiap koperasinya.

Selanjutnya, jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, 2020-2022, maka akan diperoleh angka sebesar Rp13,89 triliun per tahun atau sekitar Rp1,16 triliun per bulannya.

Dengan pergerakan dana sebesar itu, jadi bisa dipastikan bahwa koperasinya bukanlah koperasi beraset kecil.

Sebagai ilustrasi, katakanlah satu koperasi beranggotakan 10.000 orang. Untuk mencapai angka Rp1,16 triliun tersebut, setiap anggota harus menabung Rp116.000.000 per bulan.

Angka tersebut adalah jumlah rata-rata. Bayangkan siapa yang bisa menabung dengan nominal sebanyak itu setiap bulannya? Tidak semua orang memiliki kemampuan menabung sebanyak itu setiap bulan, hanya segelintir orang saja.

Oleh karena hanya segelintir orang saja, sudah pasti angkanya juga jauh lebih besar dari angka rata-rata tersebut.

Dari ilustrasi tersebut saya juga jadi ingat sekitar tahun 2014 atau 2015 pernah mengikuti suatu pelatihan dari Dinas Koperasi dan UMKM yang berkolabolasi dengan PPATK yang menghadirkan utusan dari sejumlah koperasi di Kota Makassar.

Pelatihan tersebut bertemakan pelaporan transaksi keuangan. Salah satu materi yang disajikan dala pelatihan itu adalah suatu koperasi wajib melapor jika terjadi transaksi dengan nilai Rp500.000.000 atau lebih. Pelaporan ini dilakukan senggunakan aplikasi khusus berbasis internet.

Intinya dari pelatihan ini yang ingin ditegaskan adalah sejak awal PPATK melihat koperasi simpan pinjam bisa jadi penyedia jasa keuangan yang rentan terhadap pencucian uang.

Apalagi pada saat itu memang digitalisasi koperasi belum banyak diterapkan seperti sekarang ini. Ini membuat koperasi jadi seperti berada di luar radar lembaga pengawas transaksi keuangan, sehingga bisa jadi tempat yang empuk untuk terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan begitu, pemerintah selaku regulator semakin mawas diri dan memberi perhatian lebih kepada koperasi-koperasi di tanah air belakangan ini. Apalagi ditambah dengan munculnya koperasi-koperasi bermasalah.

Hal tersebut juga yang mendorong lahirnya undang-undang PPSK dan penerapan pengawasan dari otoritas yang berbeda untuk koperasi yang bersifat opened loop dan closed loop.

UU PPSK sendiri akan diberlakukan bertahap sampai benar-benar efektif tahun 2024. Jadi selama masa transisi ini, Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengadakan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang masih membutuhkan pembenahan, khususnya pada tata kelola koperasinya.

Kiat Meminimalkan TPPU

Jika membahas soal risiko TPPU di koperasi simpan pinjam, sebenarnya bisa diminimalkan dengan cara benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Frugal Living sampai Ekstrem, Adakah yang Dirugikan?

Frugal Living sampai Ekstrem, Adakah yang Dirugikan?

Kata Netizen
Sumpah Pemuda dan Kesadaran Berbahasa Indonesia

Sumpah Pemuda dan Kesadaran Berbahasa Indonesia

Kata Netizen
Bagaimana Antisipasi Penularan Wabah Penyakit Sapi Ngorok?

Bagaimana Antisipasi Penularan Wabah Penyakit Sapi Ngorok?

Kata Netizen
Ini Alasan Kompos Disebut sebagai 'Emas Hitam'

Ini Alasan Kompos Disebut sebagai "Emas Hitam"

Kata Netizen
Kenali Motif Penipuan di Industri Jasa Keuangan

Kenali Motif Penipuan di Industri Jasa Keuangan

Kata Netizen
Kapan Memulai Chemistry dengan Calon Mertua?

Kapan Memulai Chemistry dengan Calon Mertua?

Kata Netizen
Akhir Kisah Erik ten Hag dan Manchester United

Akhir Kisah Erik ten Hag dan Manchester United

Kata Netizen
Bagaimana Menghadapi Perundungan di Tempat Kerja?

Bagaimana Menghadapi Perundungan di Tempat Kerja?

Kata Netizen
Bisakah Kota Global Direalisasikan di Indonesia?

Bisakah Kota Global Direalisasikan di Indonesia?

Kata Netizen
Masih Adakah Harapan di Tengah Keputusasaan?

Masih Adakah Harapan di Tengah Keputusasaan?

Kata Netizen
Dodol Wijen, Dodol Tradisional dari Desa Serdang Kulon

Dodol Wijen, Dodol Tradisional dari Desa Serdang Kulon

Kata Netizen
Penulis dan Penerbit Merugi di Hadapan Pembajakan Buku

Penulis dan Penerbit Merugi di Hadapan Pembajakan Buku

Kata Netizen
Apa Saja yang Disiapkan Sebelum Jelajah Pulau Jeju, Korea Selatan?

Apa Saja yang Disiapkan Sebelum Jelajah Pulau Jeju, Korea Selatan?

Kata Netizen
Oktober sebagai Bulannya Para Penyayang Hewan, Kenapa?

Oktober sebagai Bulannya Para Penyayang Hewan, Kenapa?

Kata Netizen
Praktik Joki Ilmiah, Bagaimana Menghilangkannya?

Praktik Joki Ilmiah, Bagaimana Menghilangkannya?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau