Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan prinsip distribusi kepada anggota dan pelayanan kepada anggota untuk mengatur keseimbangan rasio keuangan koperasi.
Implementasinya bisa dengan cara memberlakukan pembatasan jumlah setoran tabungan untuk anggota. Jadi pengurus koperasi harus merumuskan kebijakan untuk menentukan berapa maksimal tabungan yang dapat disetor oleh anggota. Caranya bisa diatur per transaksi atau pun setoran dalam setoran.
Jika ada yang bertanya mengapa orang menabung itu dibatasi, jawaban sederhananya adalah karena penerapan prinsip koperasi itu sendiri: dari, oleh, dan untuk anggota.
Jadi koperasi harus memperhitungkan dengan saksama rasio-rasio keuangannya termasuk sumber dan penggunaan dana agar tidak ada tata kelola yang melanggar prinsip tersebut.
Sebab, jika uang yang masuk ke koperasi tidak dibatasi makan akan ada kemungkinan likuiditas koperasi menjadi terlalu tinggi.
Apabila likuiditas tersebut tidak mampu diputar kembali ke anggota dalam bentuk pinjaman, maka akan terjadi keadaan idle money di koperasi tersebut.
Jika terjadi idle money di sebuah koperasi, biasanya solusi tercepat yang ditempuh oleh pengurus adalah menyetor ke pihak ketiga seperti perbankan.
Melalui instrumen keuangan pihak ketiga ini, dana terseut bisa lebih menghasilkan daripada hanya mengendap di dalam brankas.
Cara ini ditempuh untuk menjaga likuiditas koperasi agar tidak semuanya berupa idle money. Hanya saja, proporsinya tetap harus diatur dengan baik.
Dengan tetap mengatur proporsinya dengan baik, maka tidak akan ada jumlah aset yang dikelola pihak ketika jadi lebih banyak dibanding yang dipinjam oleh anggotanya sendiri.
Jadi, prinsip dari, oleh, dan untuk anggota tetap berjalan dengan baik.
Risiko bahaya lain yang mungkin timbul akibat terlalu banyaknya idle money adalah pengurus koperasi mulai tergoda memutar uang koperasi pada skema-skema investasi lain karena tergiur dengan imbas hasil yang ditawarkan.
Di beberapa kasus yang kerap ditemukan, anggota jadi tidak dapat menarik uangnya lagi karena ternyata uang koperasi tersebut sudah ditempatkan pada investasi-investasi jangka panjang seperti properti dan lain-lain.
Sebagian anggota koperasi mungkin akan ada yang berpikiran begini, tidak apa uang yang masuk dibatasi, akan tetapi nantinya pihak koperasi akan memberi pinjaman jor-joran ke anggotanya. Atau bisa juga koperasi memberi pinjaman ke pihak ketiga yang sedang membutuhkan pendanaan besar untuk menjalankan sebuah projek.
Meski pendapat ini terlihat benar, akan tetapi justru cara berpikir seperti ini yang akhirnya bisa berbalik menyandera koperasi itu sendiri. Apa sebabnya?