Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kasus rabies kembali muncul di Indonesia dan sudah memakan korban. Rabies atau penyakit yang juga dikenal dengan sebutan Anjing Gila ini pertama kali dilaporkan telah memakan korban di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melansir Kompas.id, hingga tanggal 6 Juli 2023 Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di TTS Adi Tallo mengatakan sudah ada 691 kasus gigitan anjing rabies pada warga TTS. Lanjutnya, dari 691 kasus tersebut enam di antaranya meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten TTS mengambil langkah cepat dengan menutup dan mengisolasi Desa Fenun di Kecamatan Amanatun Selatan yang menjadi lokasi awal munculnya kasus rabies di Pulau Timor.
Jika saja pemerintah setempat tidak mengambil tindakan cepat dan tepat untuk mengatasi kasus rabies ini, bukan tidak mungkin seluruh wilayah di Pulau Timor akan tertular rabies.
Risiko ini juga termasuk potensi virus rabies akan bisa merambah ke negara tetangga, Timor Leste. Mengingat penularan rabies sangat cepat dan virulen.
Maka dari itu, apa yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang yang telah menutup Pulau Timor dari lalu lintas hewan pembawa rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan kera adalah keputusan yang sangat tepat.
Bahkan langkah penutupan wilayah Pulau Timor dari HPR ini telah dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2023, baik itu melalui jalur laut, udara, dan juga melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN).
Munculnya kasus rabies di NTT ini sejatinya semakin memperpanjang daftar aksus penyakit anjing gila di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, jumlah gigitan rabies di Indonesia sejak tahun 2018 hingga agustus 2022 sebanyak 381,726 kasus.
Artinya, jika diambil rata-rata maka setidaknya terdapat 76.345 kasus gigitan rabies setiap tahunnya. Lalu, jika dirata-ratakan per harinya, maka terdapat 209 kasus gigitan rabies setiap harinya di seluruh Indonesia.
Sebagai Pejabat Otoritas Veteriner di daerah, saya menilai terdapat lima persoalan mendasar yang perlu menjadi catatan dalam pengendalian rabies di Indonesia. Antara lain sebagai berikut.
Pertama, rancunya kewenangan urusan kesehatan hewan (keswan) di Indonesia. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), urusan kesehatan hewan masuk dalam urusan pilihan.
Keswan masuk dalam sub urusan pilihan pertanian. Atau dengan kata lain, urusan kesehatan hewan bukan menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah.
Artinya, Pemda tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan urusan keswan. Sehingga dampaknya, urusan keswan banyak yang tidak dijalankan oleh pemda. Termasuk, tidak adanya tenaga kesehatan hewan di daerah.
Padahal, persoalan penyakit, apalagi ini menyangkut kesehatan masyarakat, kesehatan hewan sejatinya harus menjadi urusan wajib bagi pemda. Bagaimana mungkin akan menyelesaikan persoalan penyakit hewan jika dinas yang menjalankan fungsi kesehatan hewannya saja boleh ada boleh tidak (pilihan).
Di Indonesia Penyakit Infeksi Emerging (PIE) pada manusia, seperti flu burung Clade Baru, Ebola, Hendra Virus, Nipah VIrus, SARS Cov, Monkey Pox, dan lainnya semakin meningkat.
Sebanyak 75% kasus dari penyakit-penyakit tersebut bersifat zoonosis atau penyakit yang disebabkan oleh hewan, maka dari itu sudah semestinya kesehatan hewan ditempatkan pada posisi yang seimbang di tataran pemda.
Kedua, ketersediaan tenaga kesehatan hewan tidak merata. Hal ini terjadi karena imbas dari tidak dijadikannya kesehatan hewan sebagai urusan wajib menurut undang-undang.
Jadi, dampak yang bisa terlihat dengan jelas adalah tidak meratanya keberadaan tenaga kesehatan hewan di daerah. Bahkan, banyak daerah di Indoensia yang tidak memiliki dokter hewan berwenang.
Padahal saat ini hewan bisa dianggap telah menjadi bagian penting kehidupan manusia. Pasalnya, semakin banyak petshop atau toko keperluan hewan yang bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.
Artinya, hal ini tentu juga berbanding lurus dengan interaksi kasus penyakit pada hewan yang menular ke manusia juga semakin meningkat.
Ketiga, lambatnya pencairan dana untuk masalah kesehatan hewan. Di beberapa kasus, anggaran kesehatan hewan baru akan dikucurkan setelah ada kasus.
Layaknya pemadam kebakaran, persoalan keswan kerap dinilai hanya akan diperhatikan tatkala ada kasus saja. Seperti kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kemunculannya kemudian menuntut pemerintah untuk membentuk satgas dan mengucurkan banyak anggaran dalam penanganannya.
Dari sini bisa diartikah bahwa perencanaan penganggaran untuk pencegahan penyakit hewan masih sangat minim.
Ditambah lagi SDM kesehatan hewan dan regulasi pemda yang tidak sebagai urusan wajib, semakin memperparah persoalan. Padahal, upaya pencegahan merupakan hal yang penting. Sebab, mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan?
Keempat, belum optimalnya payung hukum (regulasi) yang menyoal hewan dan kesehatan hewan. Meskipun ada, beberapa aturan hukumnya masih menginduk pada aturan hukum yang sudah ada dari lama.
Misalnya, seperti Hondsdolheids Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 451 yo Stbl. 1926 Nomor 452 yang hingga kini masih menjadi pedoman dalam penanggulangan penyakit, khususnya Rabies.
Di samping itu, Indonesia juga masih belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Hewan Nasional.
Selama ini urusan kesehatan hewan dan atau urusan kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggungjawab secara nasional terhadap kesehatan hewan, hanya ditempatkan setara dengan eselon II, di bawah Kementerian Pertanian.
Lebih membingungkan lagi, soal pencegahan dan pengendalian rabies pada anusia dan masyarakat itu menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Sementara pengendalian dan penanggulangan rabies apda hewan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, khususnya subdit eselon II tadi. Tentu kondisi ini sangat tidak berimbang jika ditinjau dari sudut eselonisasi.
Maka dari itu, ke depannya kita perlu mendorong untuk dibentuknya Ditjen Kesehatan Hewan tersendiri yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian.
Pasalnya rabies juga sejatinya bukan hewan komoditas peternakan, sehingga rasanya tidak terlalu relevan jika hal itu berada di bawah kewenangan Ditjen Peternakan.
Kelima, kesadaran bersama soal kesehatan hewan merupakan urusan yang penting perlu ditingkatkan. Hal ini tentu demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
Konsep ini dikenal dengan istilah One Health (satu kesehatan). Apalagi, kesehatan hewan di tataran kampus juga termasuk dalam rumpun ilmu kesehatan bukan rumpun ilmu hayat pertanian seperti dalam lingkup kerjanya selama ini.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengurai Persoalan Rabies di Indonesia"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.