Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pembahasan seputar Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Rupiah Digital semakin bergerak menjadi kenyataan.
Terlebih Bank Indonesia (BI) telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan konsep ini dan perkembangan terbaru mengindikasikan kehadiran Rupiah Digital bukan lagi sekadar wacana.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan menuju implementasi Rupiah Digital merupakan proses yang memerlukan waktu dan ketelitian.
Bank for International Settlement (BIS) melaporkan bahwa 93 persen bank sentral di dunia sedang mengeksplorasi CBDC. Beberapa negara, seperti China dan India, bahkan telah mengujicobakan mata uang digital mereka.
BI sendiri telah melewati beberapa tahapan krusial dalam mewujudkan Rupiah Digital. Proyek Garuda yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi tonggak awal.
Dalam proyek itu kemudian diwujudkan dalam suatu white paper yang berisi gambaran umum desain Rupiah Digital. Kemudian tahun 2023 BI melakukan konsultasi publik yang dirangkum dalam consultative paper.
Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan desain Rupiah Digital kuat dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Komitmen BI dalam mengembangkan Rupiah Digital semakin diperkuat dengan dukungan hukum. Perubahan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang) menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan landasan legal bagi eksistensi Rupiah Digital.
Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut disebukan bahwa Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital. Artinya, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur kepemilikan tambahan macam Rupiah, yakni Rupiah digital.
Mandat BI sebagai lembaga yang berwenang dalam mengelola Rupiah Digital juga telah diatur secara jelas. Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Pertemuan Tahunan BI 2023, menyampaikan kelanjutan pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian dari kebijakan sistem pembayaran 2024.
Dukungan hukum ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum, menjadikan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah.
Salah satu aspek krusial dalam implementasi Rupiah Digital adalah ketepatan desain. Desain yang baik harus memastikan bahwa Rupiah Digital dapat berfungsi efektif sebagai alat pembayaran.
Fungsi dasar uang, seperti sebagai alat tukar, penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran tertunda, harus terwujud dalam desain tersebut.
Kompleksitas dalam menciptakan desain yang memenuhi semua fungsi tersebut memerlukan kehati-hatian dan pemahaman mendalam tentang ekonomi dan keuangan.
BI harus memastikan agar Rupiah Digital dapat berdampingan dengan uang kertas dan logam, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.