Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ragu Theodolfi
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Praktik Joki Ilmiah, Bagaimana Menghilangkannya?

Kompas.com, 19 Oktober 2024, 20:34 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Berita tentang praktik perjokian di lingkup akademisi, seakan menampar wajah pendidikan di Indonesia: lemahnya pengawasan terhadap praktik terselubung di dalamnya.

Praktik joki ilmiah yang marak diperbincangkan akhir-akhir ini, sesungguhnya sudah terjadi sejak lama. Sang joki, alias penjual jasa, ada yang secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan sebuah karya ilmiah. 

Penawaran sang joki bisa ditemukan dengan mudah melalui selebaran yang ditancapkan pada lokasi strategis, melalui media online dan lain sebagainya.

Jasa joki ilmiah pada akhirnya dimanfaatkan oleh mereka yang "kepepet" dengan berbagai alasan, seperti simbiosis mutualisma antara kedua belah pihak. Sang joki butuh cuan, dan pihak lainnya butuh hasil.

Kejahatan di Balik Praktik Joki Ilmiah di Kampus

Sayangnya, praktek joki ilmiah ini juga justru terjadi di dalam lingkaran kampus. Dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya kaum terpelajar.

Kampus, sebagai tempat yang harusnya bebas dari praktek seperti demikian, masih bisa kecolongan juga.

Kejahatan dapat membungkus dirinya dibalik topeng kebaikan yang ditawarkan.

Perjokian ilmiah di kampus rawan terjadi selama masa penulisan tugas akhir. Umumnya yang jadi korban adalah mahasiswa bimbingan atau yang diuji, dan pelakunya adalah 'orang dekat' si mahasiswa. Bisa pembimbing, juga penguji!

Berbeda dengan perjokian pada umumnya, praktik joki ilmiah di kampus punya embel-embel istimewa. Sang oknum mengerjakan tulisan ilmiah dan si mahasiswa harus memberikan 'balasan' yang setimpal bagi bantuan yang diberikan padanya. Bukan duit, tapi perlakuan 'plus' terhadap si mahasiswa!

Sexting, mengirimkan gambar tak senonoh, cium pipi, kening atau bibir atau bahkan menyentuh bagian tubuh korban adalah bagian dari kejahatan sexual yang terjadi di lingkungan kampus. 

Lantas, mengapa kejahatan ini terus berulang terjadi?

Relasi Kuasa

Relasi kuasa yang terjadi di kampus berpotensi untuk menjadikan bentuk kejahatan ini meluas seolah tanpa batas. Sang predator yang bersembunyi dibalik statusnya sebagai seorang yang terpelajar yang memiliki posisi dominan, dengan mudah melakukan aksinya.

Pada umumnya, yang menjadi korban adalah mahasiswa dengan kemampuan akademik yang terbatas.Hal ini biasanya tidak terjadi begitu saja. Sang predator, telah mempelajari situasi yang ada.

Rekam jejak si mahasiswa sudah ada di tangannya. Beberapa kali pertemuan saja, biasanya sudah bisa menyimpulkan batas kemampuan akademik korbannya. 

"Jangan pernah membuka pintu bagi kejahatan yang kecil, karena kejahatan yang lebih besar dan yang lainnya akan silih berganti menyelinap setelah itu" - Baltasar Gracia

Posisi Korban Lemah

Perempuan adalah makhluk yang paling sering menjadi korbannya. Komnas Perempuan menyebutkan terdapat 67 kasus kekerasan pada perempuan di lingkungan pendidikan sejak tahun 2015-2021. Kekerasan seksual menempati urutan tertinggi, sebanyak 87,91%. 

Posisi korban yang lemah, membuat mereka tak berdaya. Ketakutan tidak diluluskan oleh sang dosen, atau mendapatkan nilai yang rendah, membuat mereka nyaris tidak mampu melawan. Rasa malu karena dilecehkan dan juga tidak tahu harus mengadu kemana, tak urung membuat korban frustrasi.

Predator yang berada pada posisi dominan akan dengan mudah memberikan intimidasi terhadap korban yang berada pada posisi sub dominan.

Intimidasi bisa disertai dengan iming-iming tertentu. Ya itu tadi, membantu membuatkan karya ilmiah, meluluskan mahasiswa dengan nilai tinggi dan lain sebagainya. 

Tidak diatur dalam kebijakan, norma atau tolok ukur

Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kejahatan sexual di kampus, belum termuat secara jelas dalam kebijakan, norma atau tolok ukur yang ada.

Akibatnya, pada saat kasus terjadi, institusi akan kesulitan untuk menentukan langkah yang harus diambil, terhadap korban, maupun terhadap pelaku.

Apa yang harus dilakukan?

Permendikbudristek Nomor 30/2021 telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan sexual di lingkungan Perguruan tinggi. Sanksi akademik atau sanksi pidana akan dikenakan dengan ketentuan tertentu.

Perguruan Tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus seperti ini dapat diturunkan status akreditasinya dan bisa tidak mendapatkan bantuan sarana prasarana dari Kementerian. 

Selain karena lemahnya regulasi, kejahatan sexual di lingkungan kampus terjadi karena adanya pembiaran yang terjadi secara sengaja atau tidak sengaja.

Untuk itu pencegahan perlu dilakukan, untuk memberikan perlindungan kepada korban dan calon korban. Kebijakan serta pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan sexual di lingkup kampus harus dibuat. 

Selain itu, satuan tugas perlu dibentuk. Satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan unsur mahasiswa di dalamnya. Selain agar korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan, Satgas juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa tidak ada unsur kekerasan sexual di dalam lingkup kampus yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Batasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus atau di luar area kampus. Hal ini dilakukan untuk mencegah peluang terjadinya pelecehan sexual pada korban. Ingat, kejahatan bisa terjadi karena kesempatan, bukan?

Menyediakan layanan aduan. Kampus diwajibkan untuk memiliki layanan aduan, terutama untuk mereka yang mengalami kekerasan sexual. Jaminan keamanan serta identitas yang dirahasiakan menjadi bagian yang perlu diutamakan dalam hal ini. 

Ini dimaksudkan agar pelapor bebas menyampaikan keluhannya, tanpa takut diintimidasi oleh pihak manapun dan mendapatkan bantuan sesegera mungkin.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Joki Ilmiah dan Praktik Pelecehan di Kampus"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau