Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iwan Berri Prima
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Iwan Berri Prima adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sebenarnya Apa Sih Jabatan Fungsional Dokter Hewan?

Kompas.com - 23/02/2025, 11:54 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Gelar yang umum digunakan untuk Paraveterinary Worker adalah:

1. Asisten Dokter Hewan (ADH)
2. Teknisi Kedokteran Hewan (TKH)
3. Asisten Veteriner (AV)
4. Petugas Kesehatan Hewan (PKH)

Namun, perlu diingat bahwa gelar dan tugas-tugas Paraveterinary Worker dapat bervariasi tergantung pada negara dan institusi.

Artinya, Paraveterinary Worker jelas tidak merujuk pada profesi dokter hewan.

Sedangkan menurut kamus besar bahasa Inggris, terjemahan dari dokter hewan adalah vet atau veterinarian.

Namun, karena jabatan fungsionalnya adalah medik veteriner atau bukan dokter hewan, maka wajar, jika MenPanRB kemudian menterjemahkan menjadi Paraveterinary Worker. 

Oleh sebab itu, Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional medik veteriner harus serius untuk segera menggantinya menjadi jabatan fungsional dokter hewan saja.

Pasalnya, kasihan dokter hewan ASN kita. Mereka sudah bekerja menjalankan profesinya selaku abdi negara, tetapi ternyata negara kurang tepat dalam memberi ruang pada jabatan fungsionalnya.

Semoga berbagai pihak menindaklanjuti persoalan ini. Semoga!

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "MenPanRB Dinilai Salah dalam Menterjemahkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Bisakah Kita PDKT dengan Bermodalkan Nekat?
Bisakah Kita PDKT dengan Bermodalkan Nekat?
Kata Netizen
Ketika Semua Gaji Diserahkan ke Istri, Suami Gak Pegang Uang?
Ketika Semua Gaji Diserahkan ke Istri, Suami Gak Pegang Uang?
Kata Netizen
Sisi Lain Rojali dan Rohana yang Perlu Orang Ketahui
Sisi Lain Rojali dan Rohana yang Perlu Orang Ketahui
Kata Netizen
Pasti Berhasil, Jalani Diet dengan Penuh Kesadaran
Pasti Berhasil, Jalani Diet dengan Penuh Kesadaran
Kata Netizen
Apakah Sudah Cocok Mobil Listrik dengan Mobilitas Orang Indonesia?
Apakah Sudah Cocok Mobil Listrik dengan Mobilitas Orang Indonesia?
Kata Netizen
Kisah tentang Donggala dan Pedagang Keliling Lainnya
Kisah tentang Donggala dan Pedagang Keliling Lainnya
Kata Netizen
Mari Buat Lingkungan Kerja Impian bagi Karyawan
Mari Buat Lingkungan Kerja Impian bagi Karyawan
Kata Netizen
Cerita Mobil 90an dan Ribuan Kenangan
Cerita Mobil 90an dan Ribuan Kenangan
Kata Netizen
Melihat Langsung Dua Desa Nelayan di Marseille
Melihat Langsung Dua Desa Nelayan di Marseille
Kata Netizen
Hari Anak Nasional 2025, Brain Rot, dan Brain Boost
Hari Anak Nasional 2025, Brain Rot, dan Brain Boost
Kata Netizen
Terlalu Banyak Konsumsi Gula dan Dampaknya Pada Waktu Tidur
Terlalu Banyak Konsumsi Gula dan Dampaknya Pada Waktu Tidur
Kata Netizen
Prinsip Finansial agar Dompetmu Tidak Boncos
Prinsip Finansial agar Dompetmu Tidak Boncos
Kata Netizen
Antara Uang Suami-Istri, Terselip Hidup Keluarga Sandwich
Antara Uang Suami-Istri, Terselip Hidup Keluarga Sandwich
Kata Netizen
Lewat Satu Genggaman, Toko Buku Bisa Terselamatkan
Lewat Satu Genggaman, Toko Buku Bisa Terselamatkan
Kata Netizen
Jadi Begini Rasanya 20 Bulan Pakai Mobil Listrik...
Jadi Begini Rasanya 20 Bulan Pakai Mobil Listrik...
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau