Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Gelar yang umum digunakan untuk Paraveterinary Worker adalah:
1. Asisten Dokter Hewan (ADH)
2. Teknisi Kedokteran Hewan (TKH)
3. Asisten Veteriner (AV)
4. Petugas Kesehatan Hewan (PKH)
Namun, perlu diingat bahwa gelar dan tugas-tugas Paraveterinary Worker dapat bervariasi tergantung pada negara dan institusi.
Artinya, Paraveterinary Worker jelas tidak merujuk pada profesi dokter hewan.
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Inggris, terjemahan dari dokter hewan adalah vet atau veterinarian.
Namun, karena jabatan fungsionalnya adalah medik veteriner atau bukan dokter hewan, maka wajar, jika MenPanRB kemudian menterjemahkan menjadi Paraveterinary Worker.
Oleh sebab itu, Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional medik veteriner harus serius untuk segera menggantinya menjadi jabatan fungsional dokter hewan saja.
Pasalnya, kasihan dokter hewan ASN kita. Mereka sudah bekerja menjalankan profesinya selaku abdi negara, tetapi ternyata negara kurang tepat dalam memberi ruang pada jabatan fungsionalnya.
Semoga berbagai pihak menindaklanjuti persoalan ini. Semoga!
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "MenPanRB Dinilai Salah dalam Menterjemahkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.